Page 48 - Majalah Berita Indonesia Edisi 75
P. 48
48 BERITAINDONESIA, April 2010BERITA WAWANCARApolitik. Sekarang kan boleh dikatakanfungsinya besar sekali. Mau jadi bupati,walikota, mau jadi gubernur, mau jadipresiden, memerlukan partai. Tapi fungsipartai politik bukan hanya memilihkepemimpinan, tapi juga sebagai perekatpersatuan dan pendidikan politik.Nah, itu yang belum disentuh olehpartai politik. Pendidikan politik dan jugaperekat persatuan, penyerap aspirasirakyat. Akibat tidak puas pada partaipolitik, sekarang aktor-aktor demokrasiyang lain muncul. LSM-LSM, perguruantinggi, itu menjadi penyeimbang daripartai politik. Apalagi terlibat korupsi orang-orang DPR-nya. Sekarang perananperguruan tingi dan lembaga swadayamasyarakat besar sekali dan sangat bebas.Kembali mengenai penegakan hukum. Bagaimana Anda melihatperihal aparat penegak hukum,terutama jaksa dan polisi, jugaKPK?Kalau KPK kan dibentuk dalam kondisiyang ad hoc. Kalau polisi dan kejaksaanitu ada di konstitusi. KPK itu UndangUndang. Suatu saat bisa dibubarkannanti. Jadi kebutuhan yang sesaat, karenarakyat tidak percaya pada polisi dan jaksa.Ini sementara. Nanti kalau dua lembagaini sudah besar, sudah bagus, ya tidaktertutup kemungkinan KPK distop. Tapiterus juga nggak apa-apa. Tapi dasarnyaundang-undang.Jadi yang penting itu semangatnya kan?Semangatnya itu harus ada keterpaduanantarmereka. Tidak bersaing, tapi salingmengisi. Kalau kita bicara sistem hukumitu, di struktur, adanya kelembagaan yangterlibat. Kedua, substansi undang-undangyang mendasari sistem. Dan budayahukum.Independensi dari lembaga kehakiman. Perlukah kejaksaan jugamenjadi lembaga yang independen?Independensi itu aturan internasional.Kekuasaan kehakiman yang merdeka itustandar internasional. Seluruh dunia itu.PBB yang menentukan. Dan itu salah satuindikator apakah suatu negara itu demokratis atau tidak. Kemudian diperluas,bukan hanya kekusaan kehakiman yangmerdeka, tetapi independensi sistemperadilan pidana. Termasuk polisi, jaksadan sebagainya. Tapi sulit sekali, karenajaksa dan polisi kan di bawah presiden.Tapi mestinya bersikap profesional juga.Walau tidak bisa melepaskan diri daripengaruh politik karena dia eksekutif.Yang harus dimajukan di Indonesia itubukan hanya proses peradilan. Tapi yangnamanya ADR, Alternative Dispute Resolution atau penyelesaian perkara di luarpengadilan. Arbirtrasi itu juga harus maju.Pengadilan itu kan pada akhirnya menciptakan konflik baru. Yang menangsenang, yang kalah sedih. Tapi kalau ADR,mediasi, rekonsiliasi, kemudian yangnamanya arbirtrasi itu win-win solution.Berunding, mediasi diawasi oleh suatuarbiter. Tidak ada yang kalah, tidak adayang menang, tapi bersama-sama. Jadidua-duanya harus berkembang bersama.Kecuali pidana. Kalau pidana kan nggakbisa.Sekarang sudah sejauh mana perkembangan arbirtrasi itu?Sudah, sekarang maju sekalian. Arbirtrasikan internasional.Di dalam negeri?Di dalam negeri ada Badan ArbirtrasiNasional. Dan itu ada undang-undangnya.Didasarkan pada undang-undang setelahreformasi. Undang-undang arbirtrasi danalternatif penyelesaian sengketa. UU No.8tahun 1998. Maju bersama-sama. Yangtidak suka ke pengadilan, panjang, mahal,perdata bisa lima sampai tujuh tahun.Tapi kalau ADR bisa langsung. Jadi kalauperkara perdata, itu lebih baik melaluiADR ini. Kalau pidana, bisa tapi perkarayang kecil-kecil. Disebut restoratif justice,pengadilan restoratif. Itu di negara hukumdua-duanya harus maju bersama-sama.Tadi Anda kemukakan keberadaanKPK bersifat ad hoc, dan polisi dankejaksaan sebenarnya harus diperkuat. Kalau pengamatan Anda,sekarang perkembangan kemajuankepolisian dan kejaksaan itu bagaimana?Kalau kita melihat, kalau korupsi ya,korupsi kita itu masih sangat memalukan.Kita baru saja menerima julukan koruptorterbesar di Asia Pasifik. Nomor satu Indonesia. Dari internasional, dari nilai 10,kita baru 2,8. Jadi selama ini belum di atas5. Jadi kita masih butuh KPK. Kalau Malaysia dan Singapura sudah nilai 5 atau 6.Di Malaysia pun masih dibutuhkan. Jadi,jika nilainya masih di bawah 6, saya kiraKPK masih dibutuhkan.Sekarang korupsi dianggap lebih merajalela karena menyebar di seluruhdaerah. Kemudian, eksekutif, legislatif,judikatif kena semua.Kalau kejaksaan dan kepolisian?Semuanya. Tidak hanya tergantung mereka kan? Tergatung masyarakat juga,tukang suapnya. Pengusaha-pengusahaitu gimana? Korupsi itu produk darimasyarakat.Bagaimana Anda melihat penanganan makelar kasus?Iya. Itu salah satu hal yang sangat buruk.Dalam rangka menegakkan hukum yangberkeadilan, tidak perlu ada markus.Pengacara yang perlu ada. Tapi pengacarajuga banyak yang terlibat markus. Jadipengacara itu harus profesional. Selamamasih ada makelar-makelar gitu, berartimasih belum. Broker itu suatu yangnegatif. Berarti tidak profesional dandiskriminatif. Yang tidak pakai broker diadikalahkan, yang pakai broker, itu menang. Itu kan orang mengejar kemenangan, bukan mengejar keadilan.Kembali ke masalah demokrasi,dimana kita sudah masuk tahapkonsolidasi. Partai politik sebagaisebuah pilar yang sangat penting didalamnya. Dalam pengamatan Anfoto: dok.berindoMULADI: Sekarang korupsi dianggap lebih merajalela karena menyebar di seluruh daerah.Kemudian, eksekutif, legislatif, judikatif kena semua.