Page 50 - Majalah Berita Indonesia Edisi 75
P. 50
50 BERITAINDONESIA, April 2010BERITA HUKUMfoto: koranjakartaGrasi Demi KemanusiaanDi tengah upaya penegakan hukum di Indonesia,pemerintah memberikan grasi kepada narapidana anakanak, lansia, dan cacat permanen. Kebijakan inidiharapkan tidak menjadi bumerang.ertengahan Februari 2010 lalu,Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia (Menkumham) PatrialisAkbar mengusulkan sebuah terobosan baru di bidang hukum di negeri ini.Dia mengusulkan pemberian grasi kepadanarapidana (napi) anak-anak, napi yangsudah lanjut usia (lansia), dan napi yangmenderita cacat permanen. Grasi adalahhak yang diberikan konstitusi kepadapresiden untuk memberikan penguranganhukuman, pengampunan, atau bahkanpembebasan kepada narapidana.Menkumham sudah mengajukan grasibagi 519 narapidana anak-anak, 10 oranglanjut usia, dan dua orang cacat permanenkepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Patrialis, permohonankali ini merupakan tahap pertama. Dalamdua-tiga bulan ke depan juga akan adatahap berikutnya. Para napi tersebuttersebar di lembaga pemasyarakatan (LP)dan rumah tahanan (rutan) di seluruhIndonesia.Menurut Patrialis, Kemenkumham menemukan sejumlah kasus dimana anakanak tidak diperlakukan secara adil dalamproses hukum. Contohnya, ada seoranganak berusia 12 tahun yang divonis limatahun penjara karena mencuri telepongenggam.“Grasi ini memenuhi kualifikasi. Narapidana yang diajukan grasinya tidak terlibat kejahatan luar biasa, seperti korupsi,narkotika, dan terorisme. Mereka jugasudah menjalani separuh masa tahanannya. Kami berharap MA dapat memberikan pertimbangan hukumnya,” ujarnya.Selain anak-anak, seperti disebutkan diatas, napi lain yang diusulkan mendapatgrasi adalah napi lansia dan penderita cacatpermanen. Terkait dua jenis napi ini, pertimbangannya didasarkan pada nilai kemanusiaan. Para napi yang sudah lansia itumenurut Patrialis sebaiknya tidak hidup didalam penjara lagi. “Ada tahanan yangtangannya sudah seperti mayat. Kita upayakan untuk diampuni. Mereka sudah dibinadi lapas,” kata Patrialis. Napi yang sakitpermanen juga menurut Patrialis layakdiampuni meskipun usianya masih muda.Khusus anak-anak, jika grasi dikabulkan, para napi anak itu menurut Patrialis,tidak akan dilepas begitu saja. Tapi,mereka akan diserahkan ke KementerianSosial untuk diberdayakan agar dapatmenghasilkan sesuatu yang produktif.Dalam pelaksanaan program ini, Kemenkumham akan bekerjasama dengan instansi terkait lainnya, seperti SekretariatNegara, Mahkamah Agung (MA), danKementerian sosial. Koordinasi dengan MAmisalnya perlu karena pemberian grasi olehpresiden harus atas pertimbangan MA.Sementara itu, di internal Kemenkumham,Patrialis juga meminta semua pimpinanperwakilan Kemenkumham di daerahsegera menyusun konsep dan laporan.Untuk tahap awal, grasi telah diberikanbagi 40-an orang lebih napi anak-anak, 10orang lansia, dan dua orang cacat permanen. Patrialis mengatakan, 40-an orang anak itu adalah napi yang mendapathukuman di atas dua tahun dan masukdalam kategori anak atau berusia dibawah 18 tahun.Dalam pemberian grasi ini, Patrialis mengaku instansinya harus hati-hati agartidak malah menimbulkan masalah baru.Contoh kehati-hatian dimaksud antaralain, Kemenkumham tidak mengusulkangrasi bagi narapidana kasus kesusilaan danpembunuhan. Karena, kejahatan kesusilaan dan pembunuhan menurutnya adalahtindak pidana yang berdampak besar bagipara korban. Sehingga, jika grasi diberikanbagi napi kasus tersebut, dikhawatirkanakan melukai rasa keadilan korban.Di samping ketentuan-ketentuan diatas, dalam pemberian pengampunan terhadap napi itu, pemerintah memprioritaskan napi yang melakukan tindak pidana karena faktor mempertahankankelangsungan hidupnya.Ide pemberian grasi ini awalnya munculsetelah Menkumham Patrialis Akbar melakukan peninjauan ke sejumlah LembagaPemasyarakatan (LP). Melihat kondisi sebagian napi yang cukup memprihatinkan,timbullah niat Menkumham untuk mengusulkan pemberian fasilitas keringananhukum melalui grasi tersebut. Di sampingitu, kebijakan ini juga dimaksudkan untukmengurangi kepadatan di LP.Memperhatikan niat suci program ini,apa yang direncanakan dan dilakukanMenkumham Patrialis Akbar dan Presiden SBY ini patut untuk didukung. Namun mengingat pengalaman di masadulu, dimana banyak program yang niatanawalnya baik, tapi karena disalahgunakanoleh oknum-oknum untuk keuntunganpribadi, akhirnya sering menjadi rusak.Belajar dari situ, pelaksanaan programpemberian grasi ini pun kiranya perlumendapat pengawasan yang baik, sebabjika tidak diawasi, tidak tertutup kemungkinan program ini akan menjadi kesempatan bagi petugas lembaga pemasyarakatan atau Kemenkumham memintapungli dari napi, yang akhirnya akanmemberatkan napi sendiri. MSPMenkumham Patrialis Akbar meninjau sejumlah LP Anak