Page 27 - Majalah Berita Indonesia Edisi 76
P. 27


                                    BERITAINDONESIA, Mei 2010 27BERITA HUKUMilustrasi: sonny pTatkala Kepala Berlumuran NodaKasus suap di Indonesia benar-benar sudah berada di titiknadir. Hakim yang dipercaya menjadi ‘perpanjangantangan Tuhan’ untuk menentukan bersalah tidaknyaseseorang atau satu pihak dalam sistem peradilan kita,ternyata juga telah terlumuri noda suap. Sang pengadilpun harus diadili.ama seperti aparat penegak hukum lainnya di negeri ini, hakimsebagai pengambil keputusanterakhir dalam satu proses peradilan, selama ini juga diyakini terlibatpermainan hukum berupa terima suapdari pihak yang berperkara. Dugaantersebut bukan tanpa dasar.Hasil penyelidikan Pusat Pelaporan danAnalisis Transaksi Keuangan (PPATK)menyebutkan, bahwa ditemukan adanyatransaksi perbankan mencurigakan disejumlah rekening hakim di negeri ini.Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sendiri yang mengaku menerima 500 aduan masyarakat mencatat, pengaduan terkait soaldugaan hakim nakal berada di posisi teratas.Baru-baru ini perilaku buruk hakimmenjadi pembicaraan hangat di masyarakattatkala Ibrahim, hakim Pengadilan TataUsaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp300 juta dari Adner Sirait, kuasa hukum PTSabar Ganda milik pengusaha DL Sitorus.Tidak lama setelah itu, Ketua PengadilanNegeri (PN) Tangerang Muhtadi Asnun, jugaterbongkar menerima suap yang “katanya”hanya Rp 50 juta dari pihak Gayus HalomoanTambunan ketika majelis hakim yang dipimpinnya menyidangkan dan memberikan putusan bebas murni kepada Gayus dalamperkara penggelapan uang pajak. MuhtadiAsnun resmi ditahan kepolisian sejak 7 Mei.Kedua contoh kasus di atas hanyalahsepenggal dari deretan panjang kasusserupa. Sebelumnya, beberapa kasus lainjuga sempat terungkap ke publik. Misalnya, masih menyangkut pengusaha DLSitorus ketika melawan Kementerian Kehutanan dalam kasus hak penguasaan danpengelolaan kawasan hutan Register 40Padang Lawas seluas 23.000 hektare diDesa Tanjung Butong, Kecamatan Barumun tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan,Sumatera Utara. Sempat diberitakanadanya dugaan hakim agung MA terimasuap Rp 140 M dari pihak DL Sitorus.Mantan Menteri Kehutanan (Menhut)MS Kaban mengaku mencium aromadugaan suap terkait ditolaknya Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara (PKTUN) yang diajukannya oleh MA ketikamelawan Koperasi Perkebunan KelapaSawit Bukit Harapan milik DL Sitorus.Seperti disebut di atas, lebih parahnya,dalam beberapa kasus, suap-menyuap itumalah diduga dilakukan oleh hakimagung. Misalnya, publik mungkin masihbelum lupa akan pengakuan terpidanakasus korupsi dana reboisasi, H Probosutedjo beberapa tahun lalu. Ketika itu,Probosutedjo mengaku telah menghabiskan dana tak kurang dari Rp16 miliaruntuk memuluskan perkaranya sampai ketingkat kasasi. Dari jumlah tersebut,Probo mengaku Rp 10 miliar habis untukkeperluan perkaranya di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Sedangkan Rp 6 miliar sisanya untuk tingkat MA.Tahun 2006, lima karyawan MA jugapernah ditangkap KPK dalam kasusdugaan percaloan perkara di MA yangdiduga akan disetorkan juga ke Ketua MA.Beberapa contoh kasus itu memangsudah cukup membuat masyarakat semakin yakin dengan keterlibatan hakimagung dalam suap-menyuap selama ini.Perilaku hakim yang membuat publikmengelus dada tidak berhenti sampai disini. MA tega tak mengindahkan rasakeadilan masyarakat, karena mengurangihukuman terdakwa pelaku suap JaksaUrip Tri Gunawan, Arthalyta Suryani aliasAyin dari lima tahun penjara menjadiempat tahun enam bulan penjara.Menanggapi putusan itu, ketua KomisiYudisial (KY) Busyro Muqoddas jugamenyatakan, putusan itu mengenaskandan menyedihkan. Dia menganggapputusan itu tidak berpihak kepada masyarakat dan justru menunjukkan upayaproteksi MA terhadap penyuap jaksakasus BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) Urip Tri Gunawan tersebut.Sementara alasan kemanusiaan bahwaAyin memiliki sejumlah perusahaan yangmenanggung banyak karyawan, yangdigunakan sebagai dasar putusan MA itu,menurut Busyro tidaklah tepat. “Alasan itutidak salah. Tetapi, ketika kasus korupsitersebut dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan, itu kemanusiaan siapa? Kemanusiaan harus diartikan rakyat,” tuturnya.Dari semua perilaku suap menyuap hakimselama ini, banyak pihak mengatakan bahwaitu juga tidak terlepas dari kesalahan MA.Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat,Benny K Harman misalnya mengatakan,adanya kasus suap yang melibatkan hakimselama ini menunjukkan bahwa MA mengalami krisis kepemimpinan dan manajerial.Pimpinan MA dinilai gagal mewujudkanreformasi birokrasi di tubuh kehakiman.Selain itu, Benny juga mengatakan, kasus inimenunjukkan bahwa MA gagal melakukanfungsi kontrol terhadap para hakim.Melihat gejala ini, wajar jika masyarakatkhawatir akan masa depan peradilan dinegeri ini. Sebab, jika pengadil tidak lagibisa dipercaya, kepada siapakah wargamencari keadilan?Maka sebelum kasus ini semakin parahdan merusak tatanan peradilan di Indonesia, ada pihak yang solusi agar fungsiKomisi Yudisial (KY) semakin dioptimalkan. Benny K Harman menyatakan, KYharus diperkuat dan diberikan kewenangan penuh untuk melakukan kontrol eksternal terhadap institusi kehakiman.Misalnya, pemberian kewenangan bagiKY untuk menjatuhkan sanksi terhadaphakim tanpa melibatkan lembaga lainnya.Sedangkan tokoh senior PAN AbdillahToha berpendapat, mungkin ada benarnyausulan bahwa satu-satunya jalan membereskan masalah penegakan hukum di Indonesia adalah dengan memotong dan memensiunkan satu generasi aparat hukum. „ JKS
                                
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31