Page 31 - Majalah Berita Indonesia Edisi 78
P. 31


                                    BERITAINDONESIA, 15 Juli - 15 Agustus 2010 31BERITA HUKUMYusril Vs HendarmanPerseteruan antara Yusril dan Jaksa Agung Hendarmanmemasuki babak baru permasalahan hukum di Indonesia.Apa pengaruhnya terhadap presiden.asca ditetapkannya, Yusril IhzaMahendra menjadi tersangkakasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), mantan Menteri Kehakiman danHAM juga Mensesneg itu balik menuduhHendarman Supandji telah menyalahiwewenang, karena jabatan Hendarmansebagi Jaksa Agung tidak sah. Yusril punmengajukan uji materi UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan, khususnyamengenai validitas pasal 16 dan 22 terhadap pasal 1 ayat 3 dan 28d ayat 1 UUD1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).Menanggapi tantangan Yusril, JaksaAgung Hendarman meradang. Namun iamenegaskan, hal tersebut tidak sedikitpun memengaruhi langkah Kejagunguntuk mengusut kasus dugaan korupsisenilai sekitar Rp 420 miliar itu.Menurut kejaksaan, kasus ini berawaldari adanya program Sisminbakum di Kementerian Kehakiman dan HAM padatahun 2000 silam. Sisminbakum adalahsistem di Direktorat Administrasi HukumUmum (Dit AHU) yang digunakan untukmengelola jasa hukum, berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian danperubahan badan hukum, pemeriksaanprofit perusahaan di Indonesia, sertakonsultasi hukum. Dengan mengakseslaman www.sisminbakum.com, pengurusan badan hukum bisa dilakukan.Sistem yang mulai beroperasi pada 4Oktober 2000 itu diberlakukan melalui SKMenteri Nomor M01/HT/01/01/2000yang ditandatangani oleh Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendraketika itu. Berhubung ketika itu negara masih mengalami kesulitan keuangan tapiIMF dan reformasi mempersyaratkanadanya kemudahan mendirikan perusahaan, maka Yusril menunjuk PT Sarana Rekatama Dinamika (PT. SRD) yang didirikanHartono Tanoesoedibjo sebagai pelaksana.Pengurusan melalui sistem ini dipungutbiaya sebesar Rp 1.350.000. Sejak dibuka,sekitar 2oo pemohon setiap hari selalumasuk melalui sistem ini. Seluruh uangbiaya akses tersebut masuk ke rekeningPT. SRD yang dikuasai Hartono.Untuk pembagian hasil biaya aksestersebut, PT. SRD kemudian membuatperjanjian dengan Koperasi Pengayoman,-koperasi di Kementerian Kehakiman danHAM. Pembagian disebutkan, 90% keuntungan kotor diperuntukkan bagi rekanan(PT SRD), dan sisanya (10%) untukkoperasi. Sebagai turunan dari perjanjianitu, koperasi kemudian membuat kesepakatan lagi dengan Dirjen AHU yangketika itu dijabat oleh Romli Atamsasmita, dimana yang 10% tadi kemudiandibagi dua lagi dengan pembagian, 60%untuk Dit. AHU dan 40% untuk koperasi.Perjanjian inilah yang kemudian menjadi dasar kejaksaan menjadikan Romlisebagai tersangka/terdakwa, dan Pengadilan Tinggi telah menjatuhkan hukuman2 dan 1 tahun penjara kepada Romli.Romli yang sejak awal membantahadanya surat perjanjian itu telah mengadukan hal itu kepada polisi. Belakanganpolisi telah menetapkan salah karyawankoperasi sebagai tersangka pemalsuan surat perjanjian itu. Romli sendiri juga telahmengadukan perampasan hak azasinyakepada Komnas HAM.Hasil pemeriksaan BPK tidak menyatakan ada kerugian negara dalam Sisminbakum ini. Namun kejaksaan tampaknya berkeyakinan ada kerugian negara atas hitungan kejaksaan sendiri. Dengan dasar itu,Kejagung pun membidik orang-orang yangterlibat dalam kasus tersebut dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi.Dirjen AHU 2002, Romli Atmasasmitadibidik dan didakwa serta telah divonisPengadilan Tinggi Jakarta dengan hukuman1 tahun penjara serta membayar uangpengganti US$ 2.000 dan Rp5 juta subsider2 bulan penjara. Romli pun kasasi ke MA.Syamsuddin Manan Sinaga, DirjenAHU 2006-2008 juga sudah divonispengadilan tinggi dengan hukuman 1tahun penjara, serta membayar uangpengganti RP.344 milyar dan US$13.000.Sejak divonis bersalah, Yohannes Waworuntu yang merasa diperalat Hartonodalam penempatan dirinya sebagai DirutPT. SRD kemudian menuntut agar Yusrildan Hartono segera dijadikan tersangka.“Saya hanya boneka,” katanya memberialasan. “Saya tidak pernah menandatangani akta pendirian itu,” lanjutnya.Menurutnya, pendiri PT Sarana Rekatama adalah Gerard Yakobus, -BendaharaPartai Bulan Bintang ketika itu, dan adikdari Hartono yang bernama Bambang“Rudi” Rudianto Tanoesoedibjo.Akhirnya, Yusril dan Hartono pundijerat sebagai tersangka. Jaksa yakin,Yusril terlibat sejak awal perencanaanSisminbakum. Namun, Yusril menganggap penetapan dirinya jadi tersangka itubernuansa politis. Karena itu, ketikadiperiksa oleh Kejagung pada 1 Juli dan12 Juli 2010 lalu, Yusril menolak memberiketerangan. Dia bahkan menyebut, Hendarman Supandji telah menyalahi wewenang karena jabatannya sebagai JaksaAgung tidak sah. Berkaitan dengan itu,Yusril pun mengajukan uji materi UUNomor 16/2004 tentang Kejaksaan,khususnya validitas pasal 16 dan 22terhadap pasal 1 ayat 3 dan 28d ayat 1UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.Menanggapi tuduhan Yusril tersebut,secara pribadi Ketua MK Mahfud MDmenilai, jabatan seorang Jaksa Agungmemang bermasalah. Karena, ada duapijakan UU dalam hal ini, yakni UUKejaksaan yang menuntut jaksa agungadalah hakim karir dan UU KementerianNegara yang menyebutkan jaksa agungsetingkat menteri seperti Kapolri yangtidak memiliki masa pensiun.Sementara pengamat Hukum TataNegara Irman Putra Sidin berpendapattidak ada masalah dengan tidak dilantiknya Hendarman pada 20 Oktober2009 saat pengangkatan Kabinet Indonesia Bersatu 2. “Masa jabatan jaksa agungtidak ikut kementerian negara. Sejak2009, siapapun harus tunduk dengan UUKementerian Negara. Kalaupun jaksaagung setingkat menteri tapi tak adahubungan dengan durasi jabatan jaksaagung,” paparnya. „ BIPfoto: kompas.com
                                
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35