Page 31 - Majalah Berita Indonesia Edisi 81
P. 31


                                    BERITAINDONESIA, Desember 2010 31BERITA UTAMAilusrasi: sonny preformasi telah dilakukan peletakan dasarreformasi pembangunan hukum melaluipenyusunan undang-undang (legislasi)yang meliputi empat bidang, yaitu hukumdi bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan; hukum di bidang politik; hukumdi bidang sosial; serta hukum di bidanghak asasi manusia. Seluruh perundangundangan dalam keempat bidang hukumtersebut telah diselesaikan dalam kurunwaktu empat tahun pertama, disusuldengan beberapa perubahan atas perundang-undangan tersebut, yang telahterjadi dalam kurun waktu dua tahunselanjutnya sampai 2004. Juga diikutipembentukan lembaga baru, seperti KPKdan Komisi Yudisial serta penguatanlembaga peradilan yang sudah ada.Namun, keluh Prof. Romli, sebaik apapun penyusunan UU atau legislasi itu,sepanjang dilakukan manusia yang tidakteguh pada prinsip hukum, tetap sajahilang kesempurnaan dan nilai kemanusiaannya ketika dijalankan dalampraktik. Selain itu, katanya, kendala seriusyang menghadang kebijakan legislasitersebut juga terletak pada faktor-faktornonhukum dan pola penegakan hukumyang belum secara maksimal dapat menimbulkan harmonisasi dalam kehidupanberbangsa dan bernegara.Dia mengatakan kultur bangsa Indonesia tidaklah sama dengan bangsa-bangsalain di dunia, karena masalah harmonisasikehidupan dan hubungan interpersonalternyata masih menentukan keberhasilansuatu perencanaan dan program dalammencapai tujuannya. “Hal ini sudah tentudi luar jangkauan persepsi dan pemikiranpara pembentuk undang-undang dan paraahli teori hukum yang tak pernah menyelami realitas hukum dalam kehidupansehari-hari,” kata Romli Atmasasmita.Ternyata, katanya, hukum dalam realitas hanya ada dalam genggaman kekuasaan manusia sehingga karakter hukum bisaberubah-ubah, bergantung pada karaktermanusia yang menggenggam dan menjalankannya. “Janganlah mencari cita danidealisme hukum di dalam kenyataankarena langkah seperti itu akan sia-siabelaka dan berujung kekecewaan karenacita hukum dan idealisme hukum yangterdapat dalam textbook layaknya garispinggir di lapangan sepak bola; wasit yangmenentukan tertib-tidaknya permainan,”jelas Prof. Romli.“Cita hukum, kepastian hukum, dankeadilan hanya ilusi dan mimpi indahpara akademisi,” kata Guru Besar HukumPidana Internasional itu. Menurutnya,hukum dalam realitas Indonesia kira-kiracocok dengan kata-kata Hobbes, “Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.Mereka saling membinasakan.” (homohomini lupus, bellum omnium contraomnes). “Dalam masyarakat modern,kata-kata Hobbes ini dipraktikkan melaluihukum sebagai sarana untuk mencapaitujuannya. Hukum dalam realitas sangatjauh dari cita kepastian hukum dankeadilan, katanya.“Pembangunan hukum bukan hanyamelahirkan undang-undang (ITU) sebanyak-banyaknya (kuantitas), tetapi jugaseharusnya memasukkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab didalam Pancasila sehingga untuk itudiperlukan manusia pemegang amanahpenegakan hukum yang berkarakter danbermoral Pancasila. Pembangunan hukum adalah pembangunan nilai-nilaikepastian hukum dan keadilan serta nilaikemanfaatannya bagi kehidupan manusia. Pembangunan hukum dan penegakannya bukan sekadar mencapai targetmemasukkan sebanyak-banyaknya penjahat ke dalam bui, melainkan juga harusdipertimbangkan dan dikritisi bagaimanapenjahat-penjahat ini diperlakukan berdasarkan hukum yang berlaku sampaimemperoleh putusan pengadilan yangtetap,” jelas Prof. Romli Atmasasmita.Sementara, Prof Dr. Komariah EmongSapardjaja, guru besar Fakultas HukumUniversitas Padjadjaran, Bandung yangkini menjabat Hakim Agung, juga berpendapat, ruwetnya permasalahan hukumsekarang ini sebetulnya bukan karenahukumnya tapi karena penegakannya,dan karena para penegak hukumnya juga.“Yang saya lihat, para penegak hukum itutidak memegang teguh kode etik dan kodeprofesinya masing-masing. Mereka jugalupa pada sumpah jabatan ketika dilantik,” katanya.Lalu kedua, papar Prof Dr. Komariah,tidak ada pengawasan sehingga berbagaikasus itu ditemukan setelah semuanyamenjadi ruwet. Sehingga mengurainyajuga jadi sulit. Namun, Komariah melihatsebenarnya masih banyak penegak hukum yang jujur. Dia pun melihat untukmendapatkan para penegak hukum yangjujur itu harus dimulai melalui sistemrekrutmen yang baik, mulai dari rekrutmennya yang harus bersih.Dalam kaitan ini, Adnan Buyung mengatakan meski perundang-undangansudah lebih baik dibandingkan denganmasa lalu, tapi hukum tertulis yang saratdengan etika dan moralitas masih seringtak konsisten dijalankan. Maka, Buyungmenegaskan pentingnya karakter yangbersumber dari hati nurani untuk penegakan hukum di negeri ini.Menurut Adnan Buyung, secerdas atausehebat apa pun seseorang jika tanpa hatinurani bisa buta, bahkan menjadi kejaProf. Dr. Adnan Buyung Nasution. hatan bagi manusia lainnya. Makanya,
                                
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35