Page 30 - Majalah Berita Indonesia Edisi 81
P. 30
30 BERITAINDONESIA, Desember 2010BERITA UTAMAfoto: vivanews.comTreadmill Penegakan HukumKemajuan pesat demokrasi belum berjalan seiring dengankemajuan penegakan hukum. Kendati para pemangkukekuasaan (eksekutif, legislatif dan yudikatif) termasukpara pakar hukum, terlihat sangat riuh dan sibukberbicara tentang penegakan hukum, ternyata belum adacapain kemajuan yang signifikan. Masih berlari di tempat,capek ngos-ngosan dan berkeringat, tapi masih tetap ditempat. Ibarat berlari di atas ban treadmill.Pendapat senada dikemukakan Prof.Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM, seorang pakar hukum pidana internasional,Guru Besar dan Koordinator ProgramDoktor Universitas Padjajaran, mantanKepala Badan Pembaruan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM(2002-2004), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Kehakiman dan HAM (2000-2002) dan Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Hukum danPerundang-Undangan (1998-2000). Diaberperan banyak meletakkan dasar-dasar(undang-undang) yang menentukan arahreformasi di Indonesia.Prof. Dr. Romli Atmasasmita mengibaratkan upaya penegakan hukum dankepastian hukum di negeri ini seperti orang berlari sampai capek, bercucurankeringat, di atas ban treadmill. (Treadmilladalah mesin dengan ban berjalan yangdapat diatur kecepatan putarnya. Diatasnya seseorang dapat berjalan atauberlari mengikuti kecepatan ban, tetapitetap tidak bergerak maju dari tempat).Terlihat sibuk dan capek tetapi tetapberlari di tempat. Menurutnya, selamadua belas tahun reformasi belum adakemajuan signifikan dalam upaya penegakan hukum dan penghormatan terhadap hukum.Padahal, menurut Romli, sejak awal eraenilaian ini merupakan rangkuman dari empat orang pakar danpraktisi hukum ternama di negeriini yang dihubungi Berita Indonesia danTokohIndonesia.com secara terpisahbelum lama ini. Mereka adalah Prof. Dr.Adnan Buyung Nasution, SH, advokat senior; Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH,LLM, pakar hukum pidana internasional;Prof Dr. Komariah Emong Sapardjaja,Hakim Agung; dan Dr. Frans HendraWinarta, S.H., M.H., FCBArb., ACIArb,advokat senior.Menurut Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution, pembangunan hukum di Indonesiaselama ini cukup memprihatinkan. Pakarsekaligus praktisi hukum (advokat) kawakan, mantan jaksa dan pendiri LBHI, inimengatakan sejauh ini penegakan hukumdi Indonesia masih jalan di tempat. Capek,ngos-ngosan tapi masih di tempat yangsama. “Kita lari di tempat, tidak majumaju, ngos-ngosan, tapi nggak berhasil.Karena kita belum dapat pemimpin yangtepat, yang visioner dan mempunyaikeberanian,” kata mantan Anggota DewanPertimbangan Presiden (2004-2009) itu.Advokat yang oleh TokohIndonesia.commenyebutnya sebagai Lokomotif Demokrasi, itu mengatakan, demokrasi danhukum itu tidak bisa dipilah (dipisah).Keduanya ibarat dua sisi mata uang, disatu sisi demokrasi, di sisi lain hukum.“Sebab, demokrasi tanpa hukum dia akanjadi anarki. Orang semaunya. Tapi sebaliknya, hukum saja tanpa demokrasi akanmenjadi alat penindas yang berkuasa,hukum tidak berpihak pada rakyat.Makanya perlu hukum yang demokratis.Itulah yang saya pakai istilah demokrasikonstitusional.PDIRAGUKAN: Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.