Page 14 - Majalah Berita Indonesia Edisi 85
P. 14


                                    14 BERITAINDONESIA, Desember 2012BERITA UTAMAZIDPR dan telah pula disepakati pemerintah masuk agenda Program LegislasiNasional (Prolegnas) 2012 untuk merevisiUU Nomor 30 Tahun 2002 tentangKomisi Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi (KPK) dengan memangkas beberapa kewenangan strategis KPK, antaralain dalam hal wewenang penuntutan(ditiadakan), penyadapan (dibatasi dandipersulit) dan tidak adanya kewenanganSP3 - surat perintah penghentian penyidikan (diadakan) serta perlu dibentukdewan pengawas KPK.Dalam hal kewenangan penuntutan.Semua kata penuntutan dalam draf revisiRUU KPK itu dihilangkan dari seluruhpasal, mulai dari Pasal 1 ayat 3, Pasal 6-7-8-9. Khusus dalam pasal 6c dimanaKPK mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutanterhadap tindakan pidana korupsi; Dalamdraf revisi, berubah menjadi KPK bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.Tidak ada lagi tugas dan kewenanganpenuntutan.Draf penghilangan kewenangan penuntutan oleh KPK ini mengundang pertanyaan dari berbagai pihak, apakah parapolitisi di Komisi III DPR tak memahamimaksud pembentukan KPK dahulu. KPKdibentuk karena kepolisian dan kejaksaanbelum optimal menangani kasus korupsi.Konsiderans (b) UU KPK berbunyi bahwalembaga pemerintah yang menanganiperkara tindak pidana korupsi belumberfungsi secara efektif dan efisien dalammemberantas tindak pidana korupsi.Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLMselaku ketua tim perumus UU KPK mengatakan tidak bisa dipungkiri bahwadulu banyak kasus korupsi yang terungkap tapi tidak sampai ke pengadilan.Telah dilakukan penyidikan tapi penuntutan mandek bertahun-tahun. ’Sehinggatugas penyelidikan, penyidikan danpenuntutan diberikan satu atap di KPK,”jelas Romli. Bahkan ketika itu, Prof. Romlisempat mengusulkan agar kewenanganpenyelidikan, penyidikan dan penuntutantindak pidana korupsi dikhususkan menjadi wewenang tunggal KPK; Polri dankejaksaan tidak lagi bertugas menanganitindak pidana korupsi. Namun, usulan inimendapat protes dari Polri dan kejaksaan,sehingga dirumuskan adanya kewenangan KPK dalam koordinasi dan supervisi.Apa akibatnya jika tugas penuntutanKPK ditiadakan dan diserahkan kepadakejaksaan? Direktur Lingkar Madaniuntuk Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, jika penuntutan dikembalikan kejaksaan, maka kerja KPK akan sia-sia. “Hasilpenyidikan di KPK bisa tersendat dikejaksaan dengan berbagai alasan. Kondisi itu kerap terjadi dalam penyidikan dikepolisian,” jelasnya.Ray Rangkuti balik bertanya: “Bagaimana cara KPK memaksa kejaksaan?Bagaimana pula jika pihak kejaksaansendiri yang tersangkut korupsi?” Menurutnya, hal ini akan sangat menyulitkanKPK bisa optimal memberantas korupsi.“KPK sudah sibuk tangkapi banyak orang,ditetapkan tersangka tapi tidak masuk kepengadilan. Kejaksaan katakan ini belummemenuhi unsur, bisa macet semua,”gerutu Ray.Begitu pula dalam hal penyadapan(Pasal 12) yang selama ini telah terbuktisebagai kewenangan pamungkas bagiKPK untuk membongkar tindak pidanakorupsi, dalam draf RUU, DPR menambahkan satu pasal baru yakni Pasal 12A,yang berisi persyaratan penyadapan.Antara lain harus meminta izin tertulisdari ketua pengadilan negeri (ayat 2).Walaupun dalam ayat 3 disebut bahwadalam keadaan mendesak, penyadapandapat dilakukan sebelum mendapat izintertulis dari ketua pengadilan negeri. Tapidalam ayat 4 ditegaskan pula, pimpinanKPK harus meminta izin tertulis dariPerkuat dan Awasi KPKPemerintah dan DPR sepakat mengagendakan (Prolegnas) revisi UU KPK.KPK dan publik bereaksi menenggarai revisi tersebut sebagai bagian dariupaya sistematis membonsai KPK: corruptors fight back.ndikasi upaya pelemahan KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) itusangat nyata. Telah dirancang olehTENGAHI: Presiden Susilo Bambang Yudhoyonotengahi Ketua KPK Abraham Samad denganKapolri Timur Pradopo
                                
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18