Page 15 - Majalah Berita Indonesia Edisi 85
P. 15
BERITAINDONESIA, Desember 2012 15YBERITA UTAMAketua pengadilan dalam waktu palinglama 1x24 jam setelah dimulainya penyadapan. Pasal itu juga mengatur lamanyapenyadapan tidak boleh lebih dari tigabulan, walaupun bisa diperpanjang satukali tapi dengan ijin kembali.Pembatasan penyadapan ini mendapatprotes keras dari berbagai pihak. BadanLegislasi (Baleg) DPR sendiri sebenarnyamasih mengkaji Pasal 12A ini. Bahkanmenurut Baleg DPR, bila pasal 12A ituditerapkan, akan membuka peluangterjadinya kebocoran informasi dari pihakKPK melalui pihak Ketua PengadilanNegeri. Mereka juga mengkaji bahwasemakin panjang birokrasi penyadapan,maka dikhawatirkan akan memperlamaproses penyadapan tersebut sehinggakemungkinan data atau bukti yang hilangakan semakin besar. Baleg juga mengkajidapat terjadi conflict of interest jika kasustersebut menyangkut instansi yang memberi ijin penyadapan, dalam hal inipengadilan negeri.Namun kecurigaan publik tentangadanya niat DPR dan Pemerintah mengebiri kewenangan KPK sudah tidak bisadibendung. Kendati para anggota Komisi3 DPR berbusa-busa menjelaskan bahwahal itu masih draf mentah yang masihpanjang proses pengkajiannya, termasukuji publik dengan berbagai pihak, tapiadanya draf tersebut telah cukup bagipublik tentang adanya niat dan upayasistematis untuk melemahkan KPK.Publik pun bergerak memberi dukungankepada KPK dan menentang setiap upayamemperlemah KPK.Sebagaimana disuarakan Ray Rangkutiyang mengaku tak habis pikir mengapapara politisi Komisi III berani menantangrisiko dikritik publik dengan merevisi UUKPK. Kendati berbagai argumen agarkewenangan KPK tak dikurangi telahdisampaikan, namun DPR tetap inginmerevisinya. “Saya tidak paham kenapaanggota Dewan nekat mengebiri kewenangan KPK. Kecuali mereka bisa menjelaskan KPK tidak menguntungkan bagibangsa ini,” ujar Ray Rangkuti.Kekuatiran adanya upaya sistematismemperlemah KPK semakin mengundang kecurigaan tatkala Polri ’melakukanperlawanan’ (tidak ikhlas) ketika KPKmenggrebek Mabes Korlantas Polri atasdugaan tindak pidana korupsi dalampengadaan Simulator SIM. Polisi bereaksi dengan dalih telah duluan mengusutkasus tersebut, apalagi penggrebekan itudilakukan tanpa minta izin lebih dulu.Polri pun menarik puluhan penyidiknyadari KPK. Bahkan mendatangi KPK untukmenangkap seorang penyidik KPK yangberasal dari Polri tapi memilih menjadipenyidik tetap KPK serta sedang bertugasmenyidik Simulator SIM Korlantas Polri.Tindakan Polri ini mengundang reaksiberbagai kalangan. Malam ketika aparatPolri mendatang KPK (5/10/2012) berbagai kalangan berdatangan ke KPK memberi dukungan ’Selamatkan KPK’. Tidaktertutup kemungkinan kondisi itu juga bisa dimanfaatkan ’penumpang gelap’ untuk memperkeruh situasi atau melampiaskan dendam kesumat yang terpendamsejak lama. Pimpinan KPK pun ikut bergabung dengan massa pendukung KPKdan bahkan ikut berteriak lewat mikrofon(meneriakkan KPK hendak dihabisi) layaknya sikap demonstran dan para aktivislembaga swadaya masyarakat, disiarkanpula secara langsung oleh televisi.Maka, atas kondisi dan tekanan publiktersebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato (keteranganpers) di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam. Presiden menegaskanlima poin sebagai solusi mengatasi perseteruan antara Kepolisian RI (Polri) danKPK agar tidak berlarut-larut. Kendatidinilai sudah agak terlambat dan disampaikan atas desakan publik, sejumlahsolusi yang disampaikan Presiden SBYtersebut mendapat apresiasi tinggi dariberbagai pihak, kendati masih ada sajaorang yang mengkritisinya.Lima poin solusi yang disampaikanPresiden tersebut, kendati mungkinmasih akan menghadapi berbagai prosedur dan kesulitan dalam implementasinya, tapi ’suara’ Presiden tersebut sudahdapat meredakan situasi, baik tentangrevisi UU KPK (Pemerintah dan DPR versus KPK dan Publik) maupun perseteruanantara Polri versus KPK. Besoknya, parapolitisi di DPR ramai-ramai ’sembunyitangan’, Komisi 3 mengembalikan drafrevisi UU KPK ke Baleg. Begitu pula Polriharus mematuhi solusi dari Presiden,kendati dalam suasana kebatinan “jikaKPK-DPR: Ketua KPK Abraham Samad dan WakilKetua KPK Bambang Widjojanto dalam rapatkerja dengan Komisi III DPRProf. Dr. Romli Atmasasmita