Page 25 - Majalah Berita Indonesia Edisi 85
P. 25
BERITAINDONESIA, Desember 2012 25YBERITA POLITIKHidayat Nurwahid (PKS) Teguh Juwarno (PAN) Habiburokhman (Gerindra) Syahganda Nainggolan (SMC)menyuburkan politik uang dan transaksional dengan koalisi-koalisi tersebut.Sementara itu, sejumlah kader PartaiGerindra mengajukan permohonan ujimateri Pasal 9 UU Nomor 42/2008tentang Pemilu Presiden (Pilpres) keMahkamah Konstitusi (MK). Pasal inimengatur pencalonan presiden (caprescawapres) hanya bisa diusung oleh parpol/koalisi parpol yang memiliki 25%suara sah pemilu nasional atau 20% kursiDPR. Sejumlah kader Gerindra menilaiketentuan ini bertentangan dengan konstitusi. Sebab UUD 1945 sama sekali tidakmengatur ambang batas pengusungankandidat pilpres. Gerindra berpandanganseharusnya semua parpol peserta Pemilu2014 berhak mengusung pasangan capres-cawapres.Para pemohon uji materiil tersebutadalah Habiburokhman, Adhe Dwi Kurnia, M. Said Bakhri, Munathsir Mustaman. “Kami adalah WNI yang kebetulananggota Partai Gerindra dan pendukungPrabowo Subianto untuk menjadi Presiden periode 2014-2019,” kata Habiburokhman. Menurut Habiburokhman,dengan presidential threshold 20 persen,politik Indonesia hanya akan dikuasaioleh pemimpin yang itu-itu saja, daripartai yang itu-itu saja dan bahkan darikeluarga yang itu-itu saja. “Padahalsebagai negara besar dan majemuk,rakyat harus diberi kesempatan untukmemiliki banyak pilihan dalam menentukan pemimpin,” jelasnya.Kader Partai Gerindra itu menyebut PT20 persen adalah bentuk pengkhianatanterhadap semangat reformasi 1998, dimana pada saat itu gerakan mahasiswadan rakyat menuntut perubahan politikdalam bentuk diimplementasikannyademokrasi multi partai kerakyatan sebagai koreksi terhadap pemerintahan OrdeBaru yang antidemokrasi.Belakangan, sehubungan dengan ujimateri UU Pilpres tersebut, semua parpolanggota Setgab Koalisi (Demokrat,Golkar, PKS, PAN, PPP dan PKB) sepakatmenunda perdebatan tentang presidentialthreshold hingga ada putusan MK ataspermohonan uji materi tersebut.Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Teguh Juwarno mengungkapkan pembahasan RUU Pilpres diforum rapat setgab telah ada kesepahaman agar masing-masing parpol menahan diri untuk tidak memperdebatkanterlebih dahulu soal besaran presidentialthreshold agar tidak membuang waktudan tenaga sampai ada putusan baru dariMK. Hal ini dibenarkan Ketua KelompokFraksi (Kapoksi) Partai Golkar di BalegDPR Taufik Hidayat dan Wakil SekretarisFraksi PKS DPR Ecky Awal Mucharam.Sementara itu, berbagai kalangan civilsociety berpandangan persyaratan UUPilpres 2009 sebesar 20% suara parlemenyang terlalu tinggi itu, bisa diturunkanmenjadi 3,5% sampai 5%. Menurut CherryAugusta MA (HMI) dan Frans Aba MA(GMNI), dengan PT 20% suara parlemen,di atas kertas hanya tiga partai besar sajayang bisa mengajukan pasangan caprescawapres, yaitu Partai Demokrat, PartaiDemokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)dan Partai Golkar.Pendapat senada dikemukakan mantanMenko Ekuin Rizal Ramli PhD, KetuaDPR Marzuki Alie dan anggota DPRFraksi PKS Sohibul Iman. Mereka menilai jika ambang batas presidential threshold tetap 20 persen, dan tidak diubahmenjadi 3,5 persen, dipastikan tidak akanmenemukan calon presiden alternatifpada 2014.Mereka menyarankan sebaiknya aturan itu dikembalikan pada aturan pilpres2004 dengan ambang batas 3,5 persenatau maksimal 5 persen, yang memungkinkan banyak calon presiden tampil.Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC)Syahganda Nainggolan dalam rilisnyaRabu (26/9) menyatakan gagasan menurunkan presidential threshold 3,5 persentersebut rasional¸ demokratis, sekaligustidak memberatkan parpol. “Apalagi,UUD 1945 hanya mengamanatkan setiappartai politik atau gabungan partai politikberhak mengajukan pasangan calon presiden/wakil presiden tanpa menyentuhbesarnya syarat perolehan suara,” jelasnya.Menurut Syahganda Nainggolan, adanya kekuatiran dapat menimbulkanbanyak calon tentu bukan alasan tepat,kecuali sebatas ketakutan yang dicari-cari.“Sebab, hakikat penerimaan demokrasiharus mencerminkan kesediaan semuakekuatan politik dalam menghadapi ajangpemilihan nasional, baik dengan sedikitmaupun banyaknya calon,” ujarnya.Syahganda mengatakan, penurunansyarat pengajuan capres/cawapres akanmendorong munculnya calon-calon alternatif. Hal itu, katanya, bukan saja mampumendinamisasi wujud demokrasi diTanah Air yang lebih heterogen, lantarancalon-calon terbaik dari beragam latarbelakang akan ikut terseleksi serta terdongkrak ke permukaan untuk dinilai terbukaoleh publik.Di samping itu, kata Syahganda, hal itudapat merekrut lapisan muda berkualitasuntuk meramaikan bursa kepemimpinannasional sebagai capres ataupun cawapres, demi berlangsungnya proses regenerasi bangsa di masa datang. Jadi,tambahnya, partai-partai besar tidakperlu kebakaran jenggot menolak harapan penurunan presidential thresholdkarena bila calon yang diusungnya palingbaik, pasti juga akan mendapat kemenangan dalam Pilres 2014. tsl