Page 24 - Majalah Berita Indonesia Edisi 85
P. 24


                                    24 BERITAINDONESIA, Desember 2012BERITA POLITIKZnyaratkan pencapresan dengan Upresidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau25% dari suara sah Pemilu Legislatifnasional. Persyaratan ini menyulitkanmunculnya Capres-Capres alternatifseperti terjadi pada Pilpres 2009 lalu, dimana Capres hanya bisa muncul tigapasangan. Berbeda dengan Pilpres 2004dengan presidential threshold sebesar 4%sehingga memungkinkan Susilo BambangYudhoyono menjadi Capres dan terpilih.Kini, Badan Legislasi (Baleg) DPR telahmulai membahas revisi UU Nomor 42Tahun 2008 tentang Pilpres tersebut.Timbul perbedaan pendapat terutamatentang angka ambang batas bagi parpol/koalisi parpol untuk mengusung pasangancalon presiden (capres) dan calon wakilpresiden (cawapres). Setidaknya berkembang empat opsi.Opsi pertama pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabunganparpol peserta pemilu legislatif sebelumpelaksanaan pilpres tanpa melihat hasilperolehan suara atau jumlah kursi DPRyang diraih semua parpol. Opsi ini sejalandengan keinginan Fraksi Partai Gerindra.Opsi Kedua, pasangan capres-cawapresdiusulkan oleh parpol atau gabunganparpol peserta pemilu legislatif yangmemenuhi ambang batas perolehan suarapaling sedikit 3,5% dari jumlah suara sahsecara nasional dalam pemilu legislatif.Opsi ini sejalan dengan usulan Fraksi PPPdan PKS.Opsi ketiga pasangan capres-cawapresdiusulkan oleh parpol atau gabunganparpol peserta pemilu legislatif yangmeraih paling sedikit 15% dari jumlah total kursi DPR atau memperoleh 20% darisuara sah nasional. Opsi ini sesuai denganusulan Partai Demokrat dan PAN.Opsi keempat pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol/gabunganparpol peserta pemilu legislatif yangmemperoleh kursi di DPR paling sedikit25% dari total jumlah kursi atau meraih30% suara sah nasional. Opsi ini diusulMudahkan Syarat Capres 2014Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014 adalah kesempatan penting bagi rakyat untukmemilih langsung siapa pemimpinnya (Presiden dan Wakil Presiden) untuk lima tahun kedepan. Berbagai kalangan civil society berharap dapat muncul beberapa pasangan CapresCawapres dari putera-puteri terbaik bangsa. Untuk itu, persyaratan pencapresansebaiknya dipermudah setidaknya sama dengan Pilpres 2004.ndang-Undang (UU) Nomor 42Tahun 2008 tentang PemilihanUmum Presiden (Pilpres) meAburizal Bakrie (Golkar)Romahurmuziy (PPP)kan Partai Golkar dan PDIP serta didukung PKB.Namun usulan opsi ini masih penuhdinamika. Masih terbuka kemungkinanmasing-masing partai mengubah usulannya. Contohnya, belakangan Demokrat,PDIP, Golkar dan PAN cenderung menyepakati agar ambang batas pengusungancapres untuk 2014 disamakan saja denganPilpres 2009. Alasannya, supaya caprescawapres jangan terlalu banyak, cukup 2-3 pasangan. Dengan demikian Pilpres bisaberlangsung satu putaran, dan yang lebihpenting lagi akan memperkuat sistempemerintahan presidensial.Ketua Umum Partai Golkar AburizalBakrie berharap Capres jangan terlalubanyak, untuk mendorong koalisi partai.Menurut Ical, dengan calon yang tidakterlalu banyak akan memudahkan masyarakat menilai dan memilih calon. Dia jugamengatakan dengan 20 persen kursi diDPR atau 25 persen perolehan suara sahnasional maka Capres juga akan punyabasis dukungan partai yang kuat, sekaligus untuk memperkuat sistem presidensial. Pendapat Ical tersebut sejalan denganpendapat Akbar Tandjung yang memintakepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Partai Golkar untuk mempertahankansyarat itu jika UU Pilpres direvisi DPR.Berbeda dengan pandangan SekjenDPP PPP M Romahurmuziy yang menilaipresidential threshold pada Pilpres 2009sudah tidak ideal. Dia mengusulkan untukPilpres 2014 sebaiknya semua parpol yangberhasil lolos ke parlemen (parliamentthreshold 3,5%) berhak mengusungpasangan kandidat. Menurutnya, kini Indonesia lagi krisis pemimpin, jangansampai kita kesulitan mendapat figur.“Maka harus memudahkan pencalonandengan cara menurunkan angka presidential threshold,” katanya.Ketua Fraksi PKS DPR Hidayat NurWahid juga menyatakan, kalau inginbanyak figur alternatif berlaga di Pilpres2014, presidential threshold idealnya3,5% saja. “Kalau tidak, ya jangan diubahsehingga tetap 20% dan 25% seperti2009,” ujarnya.Partai Hanura berharap persyaratanminimal suara dalam Pemilu untukmencalonkan presiden dihapuskan. Sebagaimana diungkapkan Ketua BidangPemenangan Pemilu DPP Partai Hanura,Yuddy Chrisnandi, Hanura akan mengusulkan agar setiap parpol yang telahmenang pemilu dan lolos ambang batasparlemen dapat mengajukan calon presiden, sehingga nggak pusing harus koalisidan lain sebagainya yang hanya sekadar
                                
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28