Page 24 - Majalah Berita Indonesia Edisi 87
P. 24


                                    24 BERITAINDONESIA, Maret 2013BERITA HUKUM Zajah Evelin Hutapea, istriHotasi Nababan, berseri-seridalam tangis bahagia. Suasana gembira luar biasa merasuk keluarga Hotasi, mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines(MNA). Hotasi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan TindakPidana Korupsi, Jakarta, dipimpin Hakim Ketua PangeranNapitupulu beserta dua hakimanggota, Alexander Marwatadan Hendra Yosfin.Pujian meluncur menujumajelis hakim bahwa keadilanmasih ada di negeri ini. “Tuhan tidak tidur, hidup hakim,” teriak seorang pengunjung. Vonis bebas ini langsungdisambut tangis haru bercampur tepuk tangan gembirapara kerabat dan rekan Hotasiyang hadir pada sidang tersebut. Anggota keluarga Hotasiberpelukan.Usai sidang, Selasa siang(19/2) satu per satu anggotakeluarga dan rekan Hotasidari Merpati dan alumni ITBmenyalami dan menciumi pipinya tanda ucapan selamat.Pengadilan Tipikor Jakartapertama kali sejak berdiritahun 2004, memutuskan vonis bebas terhadap terdakwakasus korupsi. Hotasi, tertuduh korupsi pertama yangmendapat vonis bebas.Hakim anggota Hendra mengajukan dissenting opinion (pendapat yangmenentang), bersikukuh bahwa Hotasi bersalah, tetapi vonis hakim didasarkan pada suara terbanyak.Napitupulu menyatakan terdakwaHotasi tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primer dan subsider. Karenanya, majelishakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.Hotasi didakwa melakukan tindakpidana korupsi, melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, jaksa penuntut umum menuntut Hotasi dengan pidana penjaraempat tahun dan denda Rp 500 juta,subsider kurungan enam bulan.Hotasi usai sidang mengatakan,keadilan masih ada di negeri ini. Faktapersidangan dan vonis bebas majelishakim, konsisten dengan pendapatKPK yang pernah menyatakan perkara Hotasi tak layak masuk ranah kostone Aircraft Group (TALG). TALGsendiri menyewa pesawat-pesawattersebut dari perusahaan East Dover.Pokok masalah, TALG tidak menepati janjinya untuk mengirimkankedua pesawat tersebut. Padahal PTMNA sudah menyetorkan dana deposit atau security depositsebesar USD 1 juta kepadaTALG melalui kantor pengacara Hume Associates.Deposit dana yang seharusnya bersifat bisa dikembalikan, ternyata tidak dikembalikan oleh TALG.Dana USD 1 juta dollaritulah yang dinilai jaksasebagai kerugian negara.Kejaksaan akhirnya menyeret Hotasi dan Tony Sudjiarto, mantan General ManagerPT MNA dalam perkara ini.Sampai sekarang, PT MNAmasih mengupayakan agarsecurity deposit tersebut kembali, dan dalam buku keuangan dicatat sebagai piutang yang harus dikejar. PTMNA juga sudah menggugatTALG di pengadilan Washington DC, Amerika Serikat, dan dimenangkan olehPT MNA. Namun, KejaksaanAgung tetap menggulirkankasus ini ke pengadilan.Keputusan BisnisMajelis Hakim dalam amarputusannya menyebutkan, Hotasimemimpin PT MNA dalam kondisikeuangan yang buruk. Untuk memperbaiki kinerja perusahaan, tak adapilihan bagi MNA, kecuali menambahpesawat. Maka, pada Rapat Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2006,diputuskan perlu adanya penambahan pesawat, meskipun jenisnya tidakdisebut secara eksplisit.Namun di dalam RKAP, terdapatklausul yang menyebutkan, apabiladireksi menganggap perlu, bisa dilakukan penyewaan pesawat tertentu.Karena itu, keputusan untuk menyewa pesawat Boeing tipe 737 seri 400dan seri 500 menurut hakim tidakmelanggar hukum.Majelis hakim juga mencatat, keceIroni Penegakan HukumHotasi Nababan di persidangan PengadilanTipikor, Jakarta SelatanMantan Dirut MNA Hotasi Nababan menjadi korban kejahatan mitra bisnisWrupsi. Namun, kasus Hotasi ngototdibawa ke pengadilan Tipikor olehKejaksaan Agung.Hotasi, mantan aktivis pro-reformasi itu mengatakan bahwa dia percaya pemberantasan korupsi seharusnya dimulai dengan cara-cara yangbenar. Karena itu, ke depan sebelumjaksa membawa perkara ke persidangan harus benar-benar mengkajinyadengan cermat dan benar.Masuknya perkara ini ke Pengadilan Tipikor, karena jaksa di KejaksaanAgung menganggap ada korupsi yangmerugikan negara dalam praktik penyewaan pesawat Boeing 737-400dan Boeing 737-500 oleh PT MNA.Pesawat-pesawat tersebut disewamelalui perusahaan penyewaan Third-
                                
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28