Page 52 - Majalah Berita Indonesia Edisi 89
P. 52


                                    52 BERITAINDONESIA, Juli 2013BERITA KOTA ZPengolahan Sampah Berbasis Bisnisubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berkeyakinan pengolahan sampah di Jakarta akan lebih baik setelah disahkannya Perdatentang Pengelolaan Sampah yang mengusung tema Jakarta Baru. DPRD DKIJakarta telah mengesahkan Perda Pengolahan Sampah tersebut dalam rapatparipurna di Gedung DPRD DKI Jakarta,Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (21/5/2013).Dengan disahkannya Perda Pengolahan Sampah yang menggantikan PerdaNomor 5 Tahun 1988 tentang KebersihanLingkungan dalam Wilayah DKI Jakartatersebut, Jokowi berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalampengelolaan kebersihan di seluruh wilayah DKI Jakarta.Dengan adanya Perda tersebut makapenanganan sampah sudah tidak sekadarangkut ke tempat pembuangan sampah.“Itu model kuno,” kata Kepala DinasKebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin.Menurut Unu, model kuno semacam itumenelan biaya yang besar, terutamadalam hal tiping fee atau pengelolaansampah per ton. Unu mengungkapkandengan model kuno itu, Pemprov DKIJakarta bisa mengeluarkan biaya hinggaRp 400 ribu per ton per hari. Padahalsampah di Ibukota bisa mencapai 12.000ton per hari.Perda ini mengatur pengelolaan sampah Jakarta dari sumber sampah (hulu)hingga tempat pembuangan akhir atauTPA (hilir). Juga mengatur tentang tugasdan tanggung jawab pemerintahan; hak,kewajiban dan tanggung jawab masyarakat; hak, kewajiban dan tanggung jawabprodusen; insentif dan disinsentif; perizinan; penyelenggaraan pengelolaansampah; teknologi tepat guna dan ramahlingkungan; kerja sama dan kemitraan;serta pengawasan dan pengendalian;larangan; dan sanksi.Perda itu akan dilengkapi peraturangubernur yang akan mengatur bagaimanahubungan bussines to bussines dalampengelolaan sampah di DKI Jakarta.Perda dan Pergub Pengelolaan Sampahtersebut antara lain mengatur adanya kemitraan, terutama dalam hal daur ulangdan pengolahan sampah.Kemitraan bisa dilakukan di tingkatpaling bawah, yaitu rukun tetangga (RT).Masyarakat bisa menggandeng pelakuusaha sehingga sampah memiliki nilaiekonomis. Perda itu juga mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada masyarakat ataukelompok di dalamnya dalam hal pengelolaan sampah. “Suntikan ini bisa berupafiskal, seperti modal; atau non-fiskal,seperti pendampingan,” jelas Unu Nurdin. Menurut Unu, Pergub sedang digodok dan akan selesai Oktober 2013. Sehingga akhir tahun 2013 dan awal tahun2014, sudah bisa mulai disosialisasikan diGJakarta Baru, Jakarta Bersih! Untuk mewujudkannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akanmenerapkan sistem pengolahan sampahberbasis bisnis. Konsepnya, menggandengmasyarakat dan badan usaha untuk mendayagunakan sampah.masyarakat.Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diBalai Kota Jakarta, Jumat (7/6/2013)mengatakan karena sistem Perda baru itulebih ke arah bisnis, jadi orang bisamemungut sampah seperti memungutuang dan pengolahannya bisa diselesaikan di lingkungannya. Jadi, masyarakatdan badan usaha swasta dapat memperoleh keuntungan dalam mengelola sampahnya, namun mereka dan siapa puntidak bisa lagi sembarang membuangsampah.Selain membuka peluang bisnis, PerdaPengolahan Sampah ini juga mengatursanksi dan denda yang lebih tegas kepadasiapa pun, baik warga, perusahaan,lembaga, maupun produsen yang takmengindahkan perda tersebut. Perdamengatur setiap orang dilarang membuang sampah ke Tempat PembuanganSampah Terpadu (TPST) dan TempatPembuangan Akhir (TPA) di luar jam06.00 sampai 21.00. Dilarang membuangsampah ke sungai, kali, kanal, waduk, situ,dan saluran air limbah, jalan, taman, dantempat umum.Mengeruk tumpukan sampah di Pintu Air Manggarai, Ciliwung Jakarta
                                
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56