Page 12 - Majalah Berita Indonesia Edisi 91
P. 12
12 BERITAINDONESIA, Desember 2013BERITA UTAMAZPrahara MENIMPA MKPrahara menimpa Mahkamah Konstitusi (MK) dan penegakan hukumdi negeri ini. Isu mafia hukum yang bergentayangan di lembagahukum konstitusi terhormat itu terbukti benar. Ketuanya Dr. HM AkilMochtar SH, MH tertangkap tangan oleh Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) menerima suap.nal. Berarti harus dijalankan olehsiapapun. “Bayangkan kalau salah. Bayangkan kalau ada korupsinya,” keluhnya.Ketidakpercayaan Presiden danpimpinan lembaga tinggi negara(MPR, DPR, DPD, MA, KY dan BPK)yang tercermin dalam pertemuan(Sabtu, 5/10/2013) itu semakinmenyempurnakan apatisme publik atas penegakan hukum dinegeri ini. Rasanya tidak ada lagilembaga penegak hukum yangsteril dari korupsi dan mafiahukum. Kepercayaan publik hanya tersisa kepada KPK, karenakomisioner dan penyidiknya belum terbukti (belum pernah dilakukan proses pembuktian secaratuntas) terlibat mafia hukum,kendati komisi anti rasuah ini tidak sepi dari isu suap (seperti yangdiduga melibatkan Bibit dan Chandra dan Ade Raharja).Delapan hakim konstitusi lainnyadi MK melakukan konsolidasi menahan arus ketidakpercayaan itu, sekaligus ’melawan’ Perppu yang kemudian diterbitkan presiden. Dipimpin Wakil ketua MK HamdanZoelva mereka membentuk MajelisKehormatan MK. Majelis ini segeramelakukan tugasnya dan pada 1 November 2013 merekomendasikanpemberhentian dengan tidak hormat Akil Mochtar karena dinilaitelah melakukan berbagai pelanggaran kode etik.Sebelumnya (3 Oktober 2013),KPK yang menangkap tangan Akiltelah menetapkannya sebagai tersangka penerima suap dalam penaibawa MK runtuh seketika. Kepercayaan rakyatmelorot hingga titik nadir.Bahkan Presiden SusiloBambang Yudhoyono pun mengekspresikan kekurangpercayaannya kepada MK dengan tidak melibatkan MKdalam pertemuan dengan pimpinanlembaga tinggi negara membahas penyelamatan MK yang membuahkan terbitnya Perpu No.1/2013 tentang MK.Presiden SBY menilai, penangkapanKetua MK oleh KPK terkait kasus penyuapan dalam Pilkada adalah tragedipolitik yang mencoreng nama negaraIndonesia. “Kita memiliki dua institusiyang kuat yaitu MK dan KPK. Harapanrakyat amat tinggi, sepatutnya kepercayaan rakyat tidak dicederai,” ujarnya, seraya mengingatkan, sesuaiUUD 1945, putusan MK itu bersifat fiWWIBAWA: Sembilan Hakim MK melangkah beriringan penuh wibawa menuruni tangga Gedung MK, kini wibawa itu runtuh