Page 18 - Majalah Berita Indonesia Edisi 95
P. 18
18 BERITAINDONESIA, Mei-Juni 2016BERITA UTAMA18ini pasti berbau uang. Apalagi untuk memperoleh izin reklamasi, sama seperti izintambang, sudah jadi rahasia umum, selaluditenggarai berbau uang (suap). Tapi,dugaan itu kebanyakan hanya sekadarrahasia umum, tanpa bukti hukum. Penegakhukum, termasuk KPK, sejauh ini belumberdaya membuktikan kebenaran rahasiaumum tersebut. Termasuk apakah ada suapdalam pemberian izin reklamasi TelukJakartka kepada sembilan perusahaan yangsudah mengantongi izin tersebut? Yangtertangkap OTT KPK hanyalah ekornya saja.Maka, sepenjang penegak hukum (KPK)belum sanggup membuktikannya, isu suappemberian izin tersebut, terpaksa harusdianggap sebagai hanyalah isapan jempol,bahkan jangan-jangan akan dianggap sebagai fitnah. Tentang hal ini, rakyat hanya bisamenggerutu dalam hati, memendam rahasiaumum tentang uang suap pemberian izintersebut.Untuk tidak menjadi fitnah, eloklahdisajikan kronologi pemberian izin reklamasi pantai uatara Jakarta, sejak 1980sampai 2016.1980-1981Reklamasi di Jakarta sudah mulai dilakukan sejak 1980-an. PT Harapan Indah sudahmereklamasi kawasan Pantai Pluit selebar400 meter yang digunakan untuk permukiman mewah Pantai Mutiara. Tahun 1981,PT Pembangunan Jaya mereklamasi kawasan Ancol sisi utara untuk kawasan industridan rekreasi.1995Sepuluh tahun kemudian, hutan bakauKapuk direklamasi untuk kawasan permukiman mewah Pantai Indah Kapuk. Tahunitu juga, menyusul reklamasi untuk industri,yakni Kawasan Berikat Marunda. Ketika itu,untuk empat proyek reklamasi tersebutterjadi pengambilan pasir laut, tanpamengindahkan dampak negatifnya terhadapbeberapa pulau di Kepulauan Seribu.Maret 1995Pemerintah justru memilih reklamasiuntuk menambah luas daratan ibu kotanegara. Ketika itu, Gubernur DKI JakartaWiyogo Atmodarminto, menyatakan reklamasi ke utara Jakarta dipilih karena perluasan ke arah selatan sudah tidak memungkinkan lagi. Ketika itu, rencana reklamasiseluas 2.700 hektar pertama kali dipaparkandi hadapan Presiden Soeharto, Maret 1995.Guna memuluskan rencana reklamasitersebut, dikeluarkan Keputusan PresidenNomor 52 Tahun 1995 tentang ReklamasiPantai Utara Jakarta dan Perda Nomor 8Tahun 1995.Kendati kedua kebijakan tersebut sesungguhnya tidak sesuai dengan Rencana UmumTata Ruang (RUTR) Jakarta 1985-2005.RUTR tersebut tidak menyebutkan adanyarencana reklamasi.Namun sejak itu telah terjadi pertentangan aturan, terutama antara PemprovV GolonganAtas:Reklamasi yangdibangun pengembang dengandana triliunanrupiah tentu akandijual denganharga mahal.Sehingga tidaksemua kelasekonomi masyarakat Jakarta bisamenikmatinya.Hanya golonganekonomi ataslahyang mungkinakan menikmatireklamasi itu.