Page 20 - Majalah Berita Indonesia Edisi 95
P. 20
20 BERITAINDONESIA, Mei-Juni 2016BERITA UTAMA20Nomor 52 Tahun 1995 tentang ReklamasiPantai Utara Jakarta, sepanjang yang terkaitdengan penataan ruang; dan d) KeputusanPresiden Nomor 73 Tahun 1995 tentangReklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang,sepanjang yang terkait dengan penataan ruang.28 Juli 2009Kementerian LH mengajukan kasasi keMA. Pada 28 Juli 2009, MA mengabulkankasasi tersebut dan menyatakan, reklamasimenyalahi amdal.24 Maret 2011Namun tahun 2011 keadaan berbalik,karena MA mengeluarkan putusan peninjauan kembali (No 12/PK/TUN/2011) yangmenyatakan, reklamasi di Pantai Jakartalegal. Kepmen LH No. 14 Tahun 2003tentang Ketidaklayakan Rencana KegiatanReklamasi dan Revitalisasi Pantai UtaraJakarta dinyatakan secara hukum tidakberlaku lagi. Walaupun, putusan PK MAtersebut tidak serta-merta memuluskanrencana reklamasi. Pemprov DKI Jakartadiwajibkan harus membuat kajian amdalbaru untuk memperbarui amdal yang diajukan tahun 2003. Juga dengan pembuatandokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang melibatkan pemda disekitar teluk Jakarta.12 Januari 2012Perda DKI Jakarta No.1 Tahun 2012tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030disahkan, yang antara lain mengubahpengaturan pulau-pulau reklamasi yangsebelumnya diatur dalam Perda No. 8 Tahun1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasidan Rencana Tata Ruang Kawasan PanturaJakarta.19 September 2012Pergub DKI Jakarta No.121 Tahun 2012tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta, diterbitkan.21 September 2012Gubernur Fauzi Bowo menerbitkan empatsurat persetujuan prinsip reklamasi, yakni:1) Surat Gubernur No. 1290/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi PulauF Kepada PTJakarta Propertindo; 2) SuratGubernur No. 1291/-1.794.2 tetang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau G atas namaPT Muara Wisesa Samudra; 3) Surat Gubernur No. 1292/-1.794.2 tentang PersetujuanPrinsip Reklamasi Pulau I Kepada PT JaladriKartika Pakci; 4) Surat Gubernur No. 1295/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan JayaAncol, Tbk. Selain itu, pada tahun 2012 jugaGubernur Fauzi Bowo memberikan izinpelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah.5 Desember 2012Presiden SBY menerbitkan Perpres No 122Tahun 2012 mengenai reklamasi wilayahpesisir dan pulau-pulau kecil yang menyetujui praktik pengaplingan wilayah pesisirdan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta.10 Juni 2014Gubernur DKI Jakarta Basuki TjahayaPurnama atau Ahok yang sempat menjabatPlt. Gubernur dari 1 Juni 2014 hingga 23 Juli2014, menerbitkan empat surat perpanjangan persetujuan prinsip reklamasi yakni:1) Surat Gubernur No. 544/-1.794.2 tentangPerpanjangan Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau F kepada PT. Jakarta Propertindo; 2) Surat Gubernur No. 541/-1.794.2tentang Perpanjangan Persetujuan PrinsipReklamasi Pulau I kepada PT Jaladri KartikaPakci; 3) Surat Gubernur Nomor 540/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau K kepada PT. PembangunanJaya Ancol, Tbk; 4) Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 542/-1.794.2 tentangPerpanjangan Izin Prinsip Reklamasi PulauG atas nama PT Muara Wisesa Samudra.3 Juli 2013V Pemberi IzinReklamasi:Gubernur DKIJakarta BasukiTjahaya Purnamaatau Ahok yangsempat menjabatPlt. Gubernur,menerbitkan empatsurat perpanjangan persetujuanprinsip reklamasidan satu IzinPelaksanaanReklamasi Pulau Gkepada PT. MuaraWisesa Samudra.