Page 19 - Majalah Berita Indonesia Edisi 95
P. 19


                                    BERITAINDONESIA, Mei-Juni 2016 19BERITA UTAMADKI Jakarta dan Kementerian LingkunganHidup. Pemprov DKI Jakarta bersikerasuntuk tetap melakukan reklamasi, sementara Kementerian Lingkungan Hidup dalamberbagai kebijakannya menyatakan bahwareklamasi tidak layak dilakukan karena akanmerusak lingkungan.Tahun 2003Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan, proyek reklamasi tidak bisa dilakukankarena Pemprov DKI tidak mampu memenuhi kaidah penataan ruang dan ketersediaan teknologi pengendali dampak lingkungan. (SK Menteri Lingkungan HidupNomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi danRevitalisasi Pantai Utara).Tahun 2007Surat keputusan Menteri LH tersebutternyata tidak menghentikan langkah Pemprov DKI untuk tetap melanjutkan reklamasi. Enam pengembang yang mendapathak (izin) reklamasi justru menggugatMenteri Lingkungan Hidup ke pengadilantata usaha negara (PTUN) dengan dalilbahwa mereka sudah melengkapi semuapersyaratan untuk reklamasi, termasuk izinamdal regional dan berbagai izin lain. PTUNpun memenangkan gugatan keenam perusahaan tersebut. Kementerian LH banding,tetapi PTUN tetap memenangkan gugatankeenam perusahaan tersebut.26 April 2007Disahkan UU No. 26 Tahun 2007 tentangPenataan Ruang. Pasal 6 ayat (5) UU No. 26Tahun 2007tersebut menyatakan “Ruanglaut dan ruang udara, pengelolaannya diaturdengan undang-undang tersendiri”.17 Juli 2007Kemudian disahkan UU No. 27 Tahun2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisirdan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian telahdiubah dalam UU No. 1 Tahun 2014.10 Maret 2008Pemerintah menerbitkan PP No. 26 Tahun2008 tentang Rencana Tata Ruang WilayahNasional yang di dalamnya mengatur danmenetapkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur termasuk Kepulauan Seribu(Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan JawaBarat) ke dalam Kawasan Strategis Nasional.12 Agustus 2008Presiden Susilo Bambang Yudhoyonomengeluarkan Perpres No.54 Tahun 2008tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur. Dalam Pasal 72 ditegaskanbahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku lagi: a)Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999tentang Penataan Ruang Kawasan BogorPuncak Cianjur; b) Keputusan PresidenNomor 1 Tahun 1997 tentang KoordinasiPengembangan Kawasan Jonggol sebagaiKota Mandiri; c) Keputusan PresidenV Pemberi IzinReklamasi:Gubernur DKIFauzi Bowo menerbitkan beberapasurat persetujuanprinsip reklamasiTeluk Jakarta, dansatu izin pelaksanaan kepadaKapuk Naga Indah.Kemudian, pada 5Desember 2012,Presiden SusiloBambang Yudhoyono menerbitkanPerpres No 122Tahun 2012mengenai reklamasi wilayah pesisirdan pulau-pulaukecil yang menyetujui praktikpengaplinganwilayah pesisir danpulau-pulau kecildi Teluk Jakarta.
                                
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23