Page 28 - Majalah Berita Indonesia Edisi 97
P. 28


                                    28 BERITAINDONESIA, Edisi 97BERITA EKONOMI28yang tidak akan dilakukan negara bila hal tersebut terjadi pada para pedagang-pedagang kecil dan warteg yang sering bangkrut dalam usahanya. Kesalahan kebijakan dalam memilih keberpihakan BLBI semasa Orde Baru ini ternyata dilanjutkan dalam masa pemerintahan sesudahnya (Orde Reformasi) dengan melahirkan Obligasi Rekap dan SKL (Surat Keterangan Lunas) BLBI yang berbuntut hingga kini, yaitu membebani APBN dan skandal hukum yang tidak kunjung selesai atau diselesaikan oleh KPK. Bahkan kejadian serupa berulang kembali melalui skandal bailoutBank Century yang merugikan negara lebih dari Rp 6,7 triliun.4. Bulog dan PertaminaSemasa pemerintahan Orde Baru sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, Bulog berperan menjaga stabilitas harga dan kesediaan barang pokok atau strategis seperti beras, gula, kedelai, dan gandum. Rakyat menikmati harga murahdan stabil, bahkan sempat swasembada beras. Kehadiran negara dapat dirasakan meskipun pemerintah sendiri tidak langsung memproduksi beras, kedelai, dan gandum tetapi menguasai peredaran barang-barang tersebut. Gula diproduksi oleh BUMN dan swasta tetapi peredaran dan harganya diatur oleh negara melalui mekanisme pasar terkendali. Justru setelah sebagian peran Bulog digantikan oleh kartel swasta, harga dan stock barang-barang strategis ini sering bermasalah dan pemerintah seakan tidak berdaya menghadapi kartel-kartel tersebut dan rakyat hanya bisa mengeluh dengan seringnya kelangkaan barang dan atau kenaikan harga. Meski kini pemerintah tidak mengimpor (sementara) beras, sebenarnya impor pangan Indonesia semakin tinggi khususnya gandum. Artinya terjadi pergeseran pangan dari beras ke gandum dan Indonesia semakin bergantung kepada impor.Dalam masa pemerintahan Orde Baru melalui Undang-undang No.8/1971 tentang Pertamina, Pertamina adalah wujud dari kehadiran negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33. Stok maupun harga BBM relatif stabil dan Indonesia menjadi anggota OPEC. Penerimaan Negara (pajak dan bagi hasil) dari BBM relatif baik sebab produksi selalu meningkat dan costs recovery terkendali. Pada akhir pemerintahan Orde Baru produksi BBM telah mencapai 1,5 juta barel per hari dibandingkan dengan produksi saat ini yang hanya berkisar pada angka 800.000 barel per hari. Meski ada kelemahan dalam manajemen Pertamina yang harus diperbaiki tetapi sebagai suatu sistem keberadaan Pertamina sebagaimana diatur dalam UU No. 8/1971 sudah sesuai dengan Pasal 33 karena kedudukan negara dalam produksi dan pengaturan BBM amat kuat. Tetapi atas desakan IMF (1998) dan semangat penggembosan peran negara dengan alasan demi efi siensi dan privatisasi Pertamina, peran negara melalui Pertamina sebagaimana diatur dalam UU No. 8/1971 tersebut telah dibubarkan dan Pertamina menjadi perusahaan BUMN biasa sebagaimana perusahaan sejenis lainnya. Setelah swastanisasi itu justru produksi nasional BBM terus menurun, costs recovery meningkat tajam sehingga penerimaan negara dari BBM menurun dan sering terjadi kelangkaan BBM serta impor BBM meningkat sejalan dengan turunnya produksi dan kenaikan konsumsi BBM di dalam negeri.5. Privatisasi BUMNPasal 33 jelas menegaskan kehadiran negara baik melalui BUMN/BUMD maupun melalui pengaturan oleh pemerintah.Semasa Orde Baru, BUMN/BUMD berperan besar dalam berbagai industri se perti perbankan, asuransi, perkebunan, pelabuhan, telekomunikasi, transportasi, semen, pembibitan dan lain-lain. Sesuai dengan mi sinya, tidak semua BUMN/BUMD bertujuan untuk menghimpun laba. Sebagian BUMN/BUMD bertugas sebagai usaha perintisan, pelayanan umum, dan stabilisasi serta secara umum kehadiran BUMN/BUMD Nisa, peserta kuliah umum.
                                
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32