Page 14 - Majalah Berita Indonesia Edisi 03
P. 14


                                    BERITA UTAMA16 BERITAINDONESIA, September 2005Wajah Teuku Kamaruzzaman berseri-seribegitu menuruni tangga pesawat khususGaruda Airways yangbarusan mendarat di Bandara SultanIskandar Muda, Banda Aceh.Mantan juru runding GAM itu, bersama sekitar 413 anggota GAM lainnya,pada Rabu (31/8) silam, dibebaskansebagai tahanan dari berbagai LembagaPemasyarakatan (LP) di Pulau Jawa.Bukan hanya Kamaruzzaman, padahari yang sama ada sebanyak 527 anggotaGAM lainnya yang ditahan di Jawa, Bengkulu dan Aceh Besar juga dibebaskan.Suasana haru namun ceria pun merebak. Terlebih ketika rombongan anggota GAM itu disambut hangat olehpejabat Pemda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yang sejak pagi hari menunggu kedatangan mereka.Sekda NAD Thantawi Ishak, mewakiliPelaksana Tugas Gubernur NAD, AzwarAbubakar, menyambut mereka dengankedua tangan terbuka. “Sesungguhnyakita bersaudara, tidak ada permusuhan dianatara kita,” ungkap Azwar Abubakardalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan Thantawi, seperti dikutip Republika (1/9).Kepulangan para anggota GAM yangsempat ditahan dan menjalani hukumandi sejumlah LP di Pulau Jawa ini merupakan realisasi dari Keputusan Presiden(Keppres) No.22 Tahun 2005 tentangPemberian Amnesti Umum dan Abolisikepada Setiap Orang yang Terlibat dalamGAM.Keppres itu diterbitkan pada 30Agustus 2005 atau 15 hari setelah NotaKesepahaman (MoU) RI-GAM ditadatangani di Helsinki, Finlandia.Seperti dipahami, pemberian amnestikepada seluruh anggota GAM adalah satubutir yang disepakati pemerintah RI danGAM. Ketua Tim Perunding RI, yang jugaMenteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin, memberikan penegasan bahwapemerintah akan memberikan amnestikepada anggota GAM, termasuk aktivisyang dijerat pasal-pasal makar yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap.Sebenarnya, sewaktu menjabat presiden, BJ Habibie telah lebih dulu menawarkan amnesti kepada GAM sebagaisalah satu upaya menyelesaikan konflikdi Aceh.Menteri Kehakiman saat itu, Muladi,mengatakan pemerintah berjanji akanmemberikan amnesti umum kepadapelaku gerakan separatis Aceh, di antaranya kepada narapidana, mereka yangsedang dituntut, dan mereka yang masihdi hutan.Sayang gagasan itu tak bisa direalisasikan lantaran ditolak oleh pihak GAMkarena dinilai rencana dan konsep amnesti mengandung banyak masalah.Seperti dilansir majalah dan situsAcehkita.com, 28 Agustus 2005, padarubrik “Analisis”, Al Araf berpendapatrencana pemberian amnesti dalam konteks kesepakatan Helsinki, pada satu sisi,patut didukung sebagai satu langkahmaju mencapai upaya damai.Namun, “Sisi lain, pemberian amnestiharus diperjelas dan dipertegas lebihlanjut oleh kedua belah pihak: siapa sajayang akan mendapatkan amnesti danbagaimana realisasi pasca kesepakatantersebut,” cetus peneliti Imparsial itudalam artikel opini berjudul “MembukaSelubung Amnesti”.Menurut Araf, secara harfiah amnestiberasal dari kata “amnescio” yang berartimelupakan. Amnesti diterapkan sejakdulu kala sebagai bentuk kebaikan hatipenguasa (raja) untuk memaafkan mereka yang telah melakukan kejahatan.Dalam perkembangannya, di beberapanegara modern, amnesti telah menjadihak kepala negara yang dituangkan dalamkonstitusi.Di Indonesia pemberian amnestitertuang dalam hasil amandemen UUD1945 Pasal 14 ayat 2 yang menyebutkanbahwa “Presiden memberi amnesti danabolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.Pemberian amnesti oleh kepala negara hanya ditujukan kepada merekamereka yang melakukan kejahatan terhadap negara”(crime against state) seperti subversi, kudeta ataupun separatisme.Dengan asumsi negara yang menjadikorban—negara dalam hal ini kepalanegara—memiliki wewenang meniadakanakibat hukum yang mengancam atassuatu perbuatan atau sekelompok yangJangan Ada LagiDarah MengalirBukan saatnya lagi menyelesaikan konflikdengan cara kekerasan. Perjanjian damaidi Helsinki harus menjadi titik tolakpenghentian konflik dan kekerasan di Aceh.ACEHKITA.COMPasukan Gerakan Aceh Merdeka wilayah Batee Iliek berpose saat ditemui wartawandi pegunungan Kabupaten Bireuen, kemarin. Mereka mengaku siap menyerahkansemua senjata yang dimiliki, menyusul kesepakatan damai dengan Indonesia.
                                
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18