Page 19 - Majalah Berita Indonesia Edisi 08
P. 19


                                    BERITAINDONESIA, 10 - 23 Februari 2006 19menyebut isu ini berpotensi melahirkan10,7 juta pengangguran baru, melengkapiperkiraan semula adanya tambahan 10,6juta pengangguran baru tahun ini akibatkenaikan BBM per 1 Oktober 2005.Erman Suparno mendasarkan perhitungannya, setiap usaha kecil danmenengah (UKM) paling tidak mampumenampung 4-5 orang tenaga kerja. Darisekitar 43,2 juta UKM, terdapat diantaranya 20 persen atau 8,5 juta unit yangbergerak di bidang makanan dan minuman.Menko Kesra Aburizal Bakrie menyambung pernyataan Erman mengatakan, bila saja 25 persen UKMmenutup usaha berarti akan terdapatsekitar dua juta unit usaha UKM yanggulung tikar, dan ini artinya berpotensi melahirkan pengangguran baru 10 juta orang lebih.Suryadarma Ali, MennegKoperasi dan UKM juga turutmemaparkan data lapangantelah terjadi penurunan produksi makanan sebesar 70persen selama isu formalinmencuat. Industri yang takmemakai formalin menurutnya ikut terkena dampak.Bahkan PT Bogasari mengalami penurunan penjualan mie basah hingga 40-50 persen, dan mengakibatkan 1.619 UKM binaannyaT anpa tedeng aling-aling, YKLImenyatakan DepartemenPerdagangan dan DepartemenPerindustrianlah yang paling bertanggung jawab. Sebab, kedua departemen ituseharusnya mengeluarkan peraturanyang ketat mengenai tata niaga formalindan bahan kimia tertentu (BKT).Berikut ini wawancara Berita Indonesia dengan Ilyani S. Andang, penelitiYLKI khusus mengenai penyalahgunaanformalin dan bahan kimia tertentulainnya.Bagaimana persisnya YLKI menemukan indikasi penggunaan formalin dalam makanan yang beredar di masyarakat?YLKI biasa melakukan penelitian rutinterhadap makanan yang beredar dimasyarakat. Bukan hanya formalin, tetapijuga terhadap boraks dan pewarna tekstil.Kami banyak menemukannya dilapangan.Badan POM baru sekarang mempublikasikan soal penggunaan formalin, apakah ini merupakan kelalaian?BPOM sudah berkali-kali melakukanpengawasan dan sudah pernah menyeretpelaku usaha yang nakal ke pengadilan.Mereka memang barusekarang melakukansocial enforcement.Public warning-nyadiperluas. Dulu, lebih ke penindakanlangsung, tetapi efekjeranya tidak ada.Kini efek jeranyaada.Kamiappreciatedengan apayang dilakukan BPOM.Tetapi masalahnya,yang berwenang menarik bahanformalin inidari peredaran adalahDepartemenPerdagangan.Berdasarkan penelitian YLKI,pengusaha-pengusaha industri kecilmendapatkan formalin dengan mudah diwarung-warung dekat tempat usahamereka. Formalin begitu mudah diperoleh dengan harga murah dalamkemasan botol-botol kecil.Tata niaga formalin ini sangat longgar.Mereka hanya mengatur tata niaga formaldehyde impor. Sementara formaldehyde yang diolah fabrikan dalam negeritidak diatur sama sekali.Apa yang harus segera dilakukanpemerintah untuk mengatasinya?Yang pertama, menindak perusahaanformalin yang menjual ke pedagangeceran. Mereka sebenarnya mengetahuiformalin digunakan untuk makanan. Itusudah melanggar UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, termasuk Peraturan Menkes mengenai bahan-bahantambahan yang dilarang dalam makanan.Kedua, tata niaga harus diperketat. Orang yang membeli formalin harus mengisi formulir dimana tertera sanksi jikamenyalahgunakan pemakaiannya.Ketiga, pembinaan produsen untukpenggunaan dalam jangka panjang harussegera dilakukan. Paradigmanya adalahpemberdayaan bagaimana mereka melakukan cara produksi yang baik. Mengajarkan higienitas dan alternatif pengolahan dan pengawetan produk. Kalauproduk mereka hieginis, umur produkmereka bisa lebih lama. Itu bisa mengikutsertakan berbagai pihak untuk penyuluhan dan pembinaan.Pemerintah ‘kan punya DirektoratPembinaan Usaha Kecil dan Menengah(UKM), juga Kementerian UKM danKoperasi. Pihak-pihak tersebut yangmestinya ikut berperan. Kalau sejak lamadilakukan tiga prosedur itu, tidak akanterjadi kasus semacam ini.Jika ada seorang konsumen yangmenemukan makanan mengandung formalin, kemana dia harusmelapor?Jika memang bisa dipastikan mengandung formalin, dia bisa melapor ke BadanPOM atau ke YLKI dengan membawabarang bukti. YLKI bisa membantumenindaklanjuti ke jalur hukum. ■ RHILYANI S. ANDANG (PENELITI YLKI)TATA NIAGA FORMALIN TERLALU LONGGAR
                                
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23