Page 55 - Majalah Berita Indonesia Edisi 08
P. 55
BERITAINDONESIA, 10 - 23 Februari 2006 55(BERITA SOSIAL)ITANMU, KORBAN SUTET?ngunan menara SUTET karena merasatuntutan ganti rugi belum terpenuhi.Selain itu, tidak ada sosialisasi awal soalpembangunan menara SUTET.Bahkan, menurut mereka, PLN tidakjujur dengan informasi yang tidak lengkap sebelum menara dibangun.Kepada warga, pihak PLN memberitahu bahwa akan dibangun jaringankereta api listrik (KRL) dan menara radio. Belakangan, setelah tiang menaradipancangkan, kabel panjang dipasangdan dialiri listrik, warga baru sadar bahwamenara SUTET yang dipasang.Akibat berdirinya menara SUTET,tanah warga tidak dapat dijual. Padahal,bagi warga itu adalah investasi. Karenaada SUTET, tanah warga tidak punya nilaikarena berada di bawah lintasan SUTET,yang jelas-jelas berdampak buruk bagikesehatan.Warga hidup di bawah tegangan radiasi500.000 volt. Radiasi itu menyebabkanpusing-pusing, rambut rontok, kudiskudis, dan dampak yang paling mengerikan menyebabkan leukemia sertakelumpuhan pada anak. Belum berhentisampai di situ. Belakangan ditemukandampak lain bagi kesehatan: cacat padajanin.Sejak 1996, persoalan SUTET telahbergulir tak kunjung tuntas dan korbanterus berjatuhan. Pihak PLN terkesan‘membuang badan’ dan melimpahkanpersoalan kepada pemerintah. Tapi,sejauh ini, belum ada sinyal pertanda baikdatang dari pemerintah. Padahal, UUKetenagalistrikan ada menyebutkan soalganti rugi.Sejak SUTET dibangun tidak ada nilaiganti rugi diberikan pada warga. Padahal,Pasal 12 Ayat (1) dan (2) No. 15 tahun1985 tentang Undang-undang Ketenagalistrikan Indonesia mengamanatkan,untuk kepentingan umum, mereka yangberhak atas tanah, bangunan, tumbuhanmengijinkan Pemegang Kuasa UsahaKetenagalistrikan dan Pemegang IzinUsaha Ketenagalistrikan untuk kepentingan umum melaksanakan wewenangnya, dan mendapat imbalan ganti rugikecuali tanah negara.Sebaliknya, Tim SUTET bentukanpemerintah dan berasal dari lintas instansi seperti Kepolisian, Kejaksaan, PLN,Depkum HAM, BPN, dan DepartemenESDM berpegang pada Permentamben975 K/47/MPE/1999 yang menihilkanganti rugi kepada warga yang lahannyadipakai untuk proyek PLN.Banyak pihak, terutama pihak-pihakberwenang yang mereka datangi, membujuk agar aksi yang membahayakan diriitu dihentikan. Apa jawaban pendemo?Mereka baru akan berhenti bila tuntutanganti rugi direspons pemerintah.Bagi pendemo, aksi mogok makan danbahkan aksi jahit mulut yang dianggapmembahayakan diri sendiri itu tak lebihdari ekses perjuangan mereka yang takjuga mendapat respons. Ini bukan langkah putus asa, tetapi merupakan akumulasi puncak kemarahan setelah aksi keIstana Negara, Kantor Pusat PLN, danDPR ternyata tak menuai hasil.Agaknya, unjuk rasa warga korbanSUTET akan terus berlangsung sampaiada respons positif dari pemerintah danPLN. Karena, “Yang bisa menghentikanmogok makan ini adalah ganti rugi,”teriak pendemo. Kalau begitu, siapakahyang bisa hentikan jeritan korbanSUTET? ■ HL, AF