Page 41 - Majalah Berita Indonesia Edisi 09
P. 41
41(BERITA FEATURE)BERITAINDONESIA, 23 Maret 2006utama terkait pornografi adalah eksploitasi manusia. Hal itu jauh lebih pentingdaripada membicarakan perbedaan pandangan tentang kesusilaan.Sementara itu, RUU APP tidak mengacupada arti pornografi yang sesuai maknakatanya (porne = pelacuran, graphos =tulisan atau gambar), yakni mengeksploitasi kesenangan seksual untuk mencarikeuntungan.RUU APP malah mengacu pada “tindakan setiap orang yang melanggar kesusilaan di depan umum.” Menuduh setiaporang yang mengangkat persoalan seksual,masalah sensualitas dan ketelanjanganpunya tujuan mengeksploitasi kesenanganseks seperti pada pornografi. Akibatnya,materi kuliah kedokteran, anatomi, karyaseni, makalah seminar perkawinan danpendidikan seks bisa dianggap cerminanakhlak rendah karena mencari keuntungan dengan menjual kesenangan seksual,seperti tertera dalam Pasal 469 RUU APP.Perdebatan PanjangDi tengah kabar akan diterbitkan majalah Playboy Indonesia dan razia gencaryang dilakukan aparat penegak hukumterhadap media cetak dan VCD esek-esek,pembahasan RUU APP semakin mendapatangin. Reaksi-reaksi terhadap RUU inisebenarnya bukan berpangkal dari ketidaksetujuan terhadap pelarangan pornografi, melainkan berpangkal dari ketidakjelasan batasan-batasannya dan salahacuan tadi.Namun dengarlah pendapat MenteriNegara Pemberdayaan Perempuan,Meutia Hatta, yang mencoba menengahipro dan kontra yang ada. Ia mendukungRUU APP. Namun, RUU itu harus lebihdiarahkan pada kalangan industri yangmenjalankan bisnis pornografi dan pornoaksi dan menangguk keuntungan dari duahal itu dengan perempuan sebagai komoditas.Sebaliknya, menurut Meutia, RUU itujuga harus menjunjung hak-hak perempuan. Jangan mendiskreditkan kaumperempuan, seolah-olah hanya merekasaja yang disalahkan. Ia melihat, isi RUUtersebut lebih melarang pelaku, sedangkanpihak produsen tidak pernah disinggung.Pansus telah mengisyaratkan RUU iniakan bisa disahkan Juni mendatang.Seperti diungkapkan anggota pansus dariFraksi Partai Keadilan Sejahtera, HilmanRosyad, bahwa RUU APP diajukan karenaefek dari pornografi itu telah begitu hebat.Sesungguhnya semua pihak sepakat,degradasi moral bangsa harus segeradiselamatkan. Namun tampaknya, perdebatan di Senayan masih panjang. ■ RHRazia dilakukan, para tersangka dibekuk. Selain belum adabatasan-batasan jelas pornografi dan pornoaksi, RUU APPdinilai mengkriminalisasi perempuan.MENIMBANG SEBUAH BATASDengan terbata-bata,pedangdut InulDaratista yang dikenaldengan goyangngebornya, bicara didepan Komisi VIII DPRyang mengundangnya. Ia mengaku mendukung Rancangan Undang-undangAnti Pornografi dan Pornoaksi, tetapimeminta anggota Dewan yang terhormatmemberikan batasan yang jelas tentangpornografi dan pornoaksi itu.Sementara di luar sana, di tengah isuakan terbitnya majalah Playboy di Indonesia, aparat hukum sibuk merazia kantorkantor redaksi majalah dan tabloid esekesek, para pemilik lapak koran dan parapedagang VCD porno. Ribuan barang buktibertumpuk di Markas Polda Metro Jaya,beberapa tersangka pun diciduk dantengah diproses. Untuk saat ini masihdipakai KUHP pasal 281, 282 dan 283mengenai kejahatan kesusilaan.Setelah itu, tengoklah aktor gantengAnjasmara yang saat ini sedang dirundungmasalah. Foto-foto telanjangnya – dimaksudkan sebagai karya seni fotografi – yangmuncul dalam pameran seni rupa CPBiennale 2005 pada pertengahan September lalu membuatnya berurusan denganpolisi. Dirinya bersama model IsabelleYahya dan fotografer Davy Linggar dinyatakan sebagai tersangka kasus pelanggaran Pasal 282 KUHP.Pasal-pasal kejahatan kesusilaan dalamKitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP) tampaknya tidak lagi cukupmengakomodir perkembangan kejahatankesusilaan yang semakin marak dalamberbagai bentuk dewasa ini. Itu sebabnya,diperlukan sebuah undang-undang tentang antipornografi dan pornoaksi. Akantetapi, rancangan undang-undang yangada sekarang juga dianggap masih belumsesuai dengan rasa keadilan masyarakat.Masih banyak istilah yang belum disepakati dan masih dipermasalahkan,seperti yang disampaikan Inul Daratista,yakni mengenai batasan arti pornografidan pornoaksi.Dari sekian banyak media yang mengulas mengenai isu ini, tak satupun yangbisa memberikan kejelasan arti mengenaiarti pornografi dan pornoaksi. Apalagi,pasal-pasal dalam RUU tersebut lebihmengarah ke persoalan tubuh perempuan.Sehingga RUU tersebut malah ditudingmengkriminalisasi perempuan.Ada ulasan yang cukup menarik dariChandra Yusuf, peneliti di Daya CiptaUtama Law Center yang artikelnya dimuatTrust No. 16. Menurutnya, penilaian ataspelanggaran pornografi wajib dilakukansecara kasus per kasus dengan hati-hati.Saat ini konsep pornografi dan pornoaksidalam draft RUU Antipornografi danPornoaksi tidak dapat diterapkan sepenuhnya.Dalam draft RUU itu salah satu pasalnya menyebutkan larangan gambaryang mengeksploitasi tubuh orang lain.Apakah UU akan melarang gambar yangmengeksploitasi tubuh orang lain untukdipelajari dalam buku teks mahasiswakedokteran? Lantas, pembuat UU akanmembuat pengecualian tentang hal itu.Bagaimana keefektifan kriteria yangdibuat RUU itu bila kemudian gambar(yang masuk kedalam unsur pornografiitu) yang akan digunakan untuk kepentingan ilmiah itu tersebar di masyarakat?Hal itu, menurutnya, akan sama dengankasus film atau foto-foto adegan seksyang dibuat secara pribadi kemudianmembuat geger karena beredar luas dimasyarakat.■ RHPROTES: Pengunjuk rasa meminta PROTES:pemerintah untuk mengambil tindakanterhadap segala tindakan pornografi danpornoaksi di Indonesia termasuk akanditerbitkannya majalah Playboy.