Page 42 - Majalah Berita Indonesia Edisi 09
P. 42


                                    BERITA FEATURE42 BERITAINDONESIA, 23 Maret 2006MEMBEDAH ‘ISI PERUT’RUU APPTujuh tahun lamanya RUU APP—usul inisiatif DPR-RI periode1999-2004— mengendap diSenayan. Tak kunjung selesaidibahas. Menariknya lagi,selama kurun waktu itu, negeriini telah mengalami empat kali pergantianpresiden, dari BJ Habibie sampai SusiloBambang Yudhoyono.Lho kok bisa ya? Usut punya usut, halitu berkaitan erat dengan belum adanyapenafsiran baku dan batasan-batasan jelasihwal kategori pornografi dan pornoaksi.Kondisi ini membuat sejumlah kalanganmenolak RUU APP disahkan menjadi UUAPP. Tapi, mayoritas pihak lainnya mendesak agar RUU segera dituntaskan demimoralitas generasi bangsa ini di masadepan.Ketua Pansus DPR RUU APP, BalkanKaplale, membenarkan hal itu. Malah,katanya, selain alasan definisi, ada duafaktor penghambat lain yang bersumberdari sikap anggota Dewan sendiri.“Kalau saya bilang ini hambatannya darikita-kita juga. Masa definisi pornografi danpornoaksi saja sudah tujuh tahun tidakbisa ketemu,” cetus Kaplale kepada BeritaIndonesia, seraya menyebut perbedaanpendapat di antara fraksi-fraksi DPR danbelum ada kemauan para anggota Pansusuntuk segera menuntaskan pembahasansebagai dua faktor dimaksud.Ternyata, Kaplale sendiri menilai, draftRUU APP warisan DPR lama dipenuhikelemahan. Maka, tak aneh, lanjutnya, bilamuncul pro-kontra di tengah masyarakat,bahkan nada penolakan atas semangatmenghadirkan UU APP. “Saya katakan RUU itu RUU Malaikat.Hanya malaikat yang bisa menaatinya.Semua memakai kata-kata ‘barangsiapa’atau ‘setiap orang’, kesannya sangatmengekang,” katanya.Kesimpulan itu mengemuka setelahPansus yang dibentuk September 2005 ituberaudiensi (RDPU) dengan 81 kelompokmasyarakat, guna meminta pendapat danpandangan sebagai masukan.Pansus yang dipimpinnya bertugasmenyempurnakan draf RUU versi lama,untuk selanjutnya menyampaikan hasilnya kepada Presiden. Presiden kemudianmenunjuk menteri-menteri terkait mewakili pemerintah membahas RUU APPversi baru.Lantas, apa saja ‘isi perut’ draf RUU APPyang menuai polemik dan pro-kontra tersebut?Di bawah ini, Berita Indonesia menampilkan secara deskriptif substansiRUU APP yang terdiri 11 bab dan 93 pasalserta ditargetkan menjadi UU APP padapertengahan tahun ini. Berikut gambaransingkatnya.Substansi RUU APP:Bab I (Ketentuan Umum): Pengertian pornografi dan pornoaksi. Dalam UUini, pornografi adalah substansi dalammedia atau alat komunikasi yang dibuatuntuk menyampaikan gagasan-gagasanyang mengeksploitasi seksual, kecabulan,dan/atau erotika.Definisi pornoaksi: perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atauerotika di muka umum.Bab II (Larangan): Larangan pornografi diatur dalam 21 pasal (pasal 4-24)dan larangan pornoaksi ada 9 pasal (pasal25-33). Jika diperinci, ada 36 ketentuantentang larangan pornografi yang tercantum dalam Bab II RUU APP.Pasal 4 adalah satu contoh ketentuanlarangan pornografi: “Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, gambar, puisi,foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentuyang sensual dari orang dewasa.”Bila disederhanakan, sebanyak 20 pasallainnya menekankan larangan eksploitasipada daya tarik, antara lain: daya tarikketelanjangan tubuh orang dewasa; dayatarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyangerotis; daya tarik aktivitas orang yangberciuman bibir; daya tarik aktivitas orangyang melakukan masturbasi atau onani;daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitasyang mengarah kepada hubungan seksdengan pasangan berlawanan jenis ataupasangan sejenis.Selanjutnya, eksploitasi daya tarikaktivitas orang dalam berhubungan seksatau melakukan aktivitas yang mengarahkepada hubungan seks dengan hewan;daya tarik orang berhubungan seks dalamacara pesta seks dan/atau dalam pertunjukan seks; daya tarik aktivitas anakanak yang melakukan masturbasi, onanidan/atau hubungan seks; daya tarikaktivitas orang yang melakukan hubunganseks atau aktivitas yang mengarah padahubungan seks dengan anak-anak.Kemudian, eksploitasi daya tarik bagiantubuh tertentu yang sensual dari orangdewasa dan/atau ketelanjangan tubuhmelalui media massa cetak, elektronik,dan/atau alat komunikasi media; dayatarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyangerotis melalui media massa cetak, elektronik, dan/atau alat komunikasi media;aktivitas orang yang berciuman bibir dan/atau aktivitas orang yang melakukanmasturbasi atau onani melalui mediamassa cetak, elektronik, dan/atau alatkomunikasi media; aktivitas orang dalamberhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seksdengan pasangan berlawanan jenis dan/atau pasangan sejenis melalui mediamassa cetak, elektronik, dan/atau alatkomunikasi media.Larangan-larangan pornografi lain:menjadikan diri sendiri, anak-anak, dan/atau orang lain sebagai model atau obyekuntuk semua hal yang sudah disebut diatas; membuat, menyebarluaskan, danPANSUS DPR RUU APP: PANSUS DPR RUU APP:Mampukah akomodatif?
                                
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46