Page 45 - Majalah Berita Indonesia Edisi 10
P. 45
BERITAINDONESIA, 6 April 2006 45(BERITA EKONOMI) ( )Bank Indonesia (BI) mengambilinisiatif terlebih dahulumempercepat pertumbuhanekonomi nasional dengan mengeluarkan Paket Kebijakan PerbankanJanuari 2006 (PakJan), pada Senin (30/1) lalu.Gubernur BI Burhanuddin Abdullah,saat mengumumkannya mengatakanPakJan merupakan upaya memperluasruang gerak perbankan agar dapat lebihmeningkatkan fungsi intermediasinya.Kebijakan moneter terbaru yang sangatditunggu-tunggu kalangan dunia usahaini memperoleh respon sangat baik darimedia massa, yang mengulasnya secaramendalam termasuk menampilkan sejumlah pendapat para analis dan pengamat ekonomi/perbankan.Sebelum PakJan diumumkan, padapertemuan tahunan perbankan 2006 diJakarta, 13 Januari 2006, Burhanuddinmemang sudah menjanjikan akan mengeluarkan paket kebijakan yang lalu dikenalsebagai PakJan.PakJan 2006 berisi tujuh ketentuanterdiri lima berbentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan dua Surat Edaran BankIndonesia (SE-BI). Enam diantaranyamerupakan pengaturan mengenai bankumum, satu sisa lainnya mengenai banksyariah.“Ketujuh aturan tersebut merupakanbentuk konkret langkah kebijakan BIuntuk membuka ruang gerak perbankanagar dapat terus meningkatkan perannyadalam pembiayaan pembangunan, sekaligus memperkuat pondasi perbankansesuai dengan arah arsitektur perbankanIndonesia,” ujar Burhanuddin Abdulah,Gubernur BI era keterbukaan yang dipilihsecara demokratis melalui mekanisme fitand proper test.Isi PesanPBI No. 8/2/PBI/2006, bersamaSE-BI No. 8/2/DNPN, mengatur pelaksanaan penahapan penerapan kualitasyang sama (uniform classification) untukaktiva produktif yang diberikan oleh lebihsatu bank, kepada satu debitor atauproyek yang sama. Penahapan didasarkanatas jumlah (limit) aktiva produktif.Isi pesannya, setiap bank harus mampumengelola risiko kredit secara memadai,agar potensi kerugian yang ada dapatdiminimalisir termasuk dengan menjagakualitas aktiva dan pembentukan penyisihan penghapusan yang cukup. Peraturan ini memberikan kesempatanlangkah transisional dalam penerapanuniform classification, sehingga dianggapbernafaskan kelonggaran.PBI No. 8/4/PBI/2006 mengaturpelaksanaan tata kelola yang baik (GoodCorporate Governance, GCG) bagi bankumum. GCG merupakan tata kelola berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran. Setiap bank wajibmelakukan penilaian (self assessment)atas pelaksanaan GCG, menyusun laporanpelaksanaan GCG secara berkala, dan kemudian akan dinilai oleh Bank Indonesia.Isi pesannya, memperkuat kondisi internal perbankan nasional dalam menghadapi risiko yang semakin kompleks,berupaya melindungi kepentingan stakeholders, dan meningkatkan kepatuhanterhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta nilai-nilai etikayang berlaku umum pada industri perbankan.PBI No. 8/5/PBI/2006 mengaturmediasi perbankan jika terjadi sengketaantara nasabah dan bank. Isi pesannya,melindungi kepentingan nasabah yangapabila melakukan pengaduan tidakselalu dapat diselesaikan secara memuaskan, sehingga seringkali menimbulkan sengketa antara nasabah denganbank.PBI No. 8/6/PBI/2006 mengaturpenerapan manajemen risiko secarakonsolidasi bagi bank yang melakukanpengendalian terhadap perusahaan anak.Isi pesannya, mempertimbangkanbahwa eksposur risiko bank dapat timbulbaik secara langsung dari kegiatan usahanya, maupun tidak langsung dari kegiatanusaha perusahaan anak. Maka, setiapbank wajib menerapkan manajemenrisiko secara konsolidasi dengan perusahaan anak, serta memastikan prinsipkehati-hatian yang diterapkan padakegiatan usaha bank diterapkan pulapada perusahaan anak.SE-BI No. 8/3/DPNP mengatur penurunan Aktiva Tertimbang MenurutRisiko (ATMR) untuk kredit usaha kecil,kredit pemilikan rumah, dan kreditpegawai atau pensiun. Isi pesannya, BImemandang perlu mendorong peranperbankan membiayai kegiatan ekonomiusaha kecil, kredit pemilikan rumah danpegawai/pensiunan. BI menurunkanbobot risiko atas Kredit Usaha Kecil(KUK) menjadi 85%, KPR 40%, danKredit Pegawai/Pensiunan menjadi 50%.SE-BI No. 8/2/DPNP bersama-samadengan PBI No. 8/3/PBI/2006) dimaksudkan mengatur pelaksanaan penahapan penerapan kualitas yang samauntuk aktiva produktif yang diberikanoleh lebih satu bank kepada satu debitoratau proyek yang sama. ■ HTISI PESAN PAKETJANUARI 2006Paket kebijakan ekonomi Bank Indonesia Januari 2006(PakJan), yang memperlonggar fungsi intermediasi perbankanmendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan.BURHANUDDIN ABDULLAHPBI No. 8/3/PBI/2006 mengaturperubahan kegiatan usaha bank umumkonvensional menjadi bank umum yangmelaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dan pembukaankantor yang melaksanakan kegiatanusaha berdasarkan prinsip syariah olehbank umum konvensional.Isi pesannya, perlu ada peningkatankemudahan akses masyarakat kepadajasa perbankan syariah terutama dalammenerima dana simpanan. Bagi bankyang telah memiliki unit usaha syariah,diperbolehkan untuk juga melayanitransaksi syariah di kantor-kantor cabangbank konvensionalnya.