Page 21 - Majalah Berita Indonesia Edisi 12
P. 21
BERITAINDONESIA, 4 Mei 2006 21Kesenjangan komunikasi antarapemerintah dan rakyat masihsangat kental. Bukti yangsangat aktual; evaluasipemerintah terhadap materiUndang-Undang Ketenagakerjaan (No. 13 tahun 2003) yang menuaipenolakan keras dari para pekerja yangtergabung dalam serikat-serikat pekerja.Draf RUU tentang Revisi UU Naker yangsudah disusun pemerintah tanpa melibatkan serikat-serikat pekerja, ternyata tidaktermasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2004-2009 yang berjumlah 285 RUU.“Jangankan dalam daftar 43 RUU Prioritas Tahun 2006, di Prolegnas saja tidaktercantum,” ungkap DR. Bomer Pasaribu,mantan Menteri Tenaga Kerja di eraPresiden Abdurrahman Wahid, kepadaBerita Indonesia. Bomer sangat memahami perkembangan proses legislasi(pembentukan UU) yang berlangsung diparlemen, sebab dia sehari-hari menjabatWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.Kendati demikian, politisi Golkar inimenambahkan, pemerintah dapat sajamengajukan RUU di luar kesepakatanProlegnas sepanjang itu dianggap sangaturgen, termasuk seandainya pemerintahingin merevisi UU Naker. Itu pun mestidilengkapi dengan Naskah Akademik yangmerupakan hasil pengkajian dari lembagapendidikan dan penelitian yang berkualitas.“Saya tidak tahu apakah yang disebutsebagai draf RUU revisi atas UU 13/2003yang ditentang habis-habisan oleh parapekerja itu sebenarnya telah memilikinaskah akademik ataukah belum. Dinaskah akademik itulah termuat semuaaspek secara komprehensif. Yang pastiDPR belum pernah disodori secara resmioleh pemerintah tentang draf revisi itu,”papar Bomer Pasaribu, yang juga DirekturCLDS (Center of Labour and DevelopmentStudies).Pendapat senada dikemukakan Junaidi,SE , anggota Komisi IX DPR. Junaidimengaku heran, demo buruh sangat luarbiasa besarnya dengan satu tuntutanbesar: menolak draft revisi UU Naker.“Terjadi aksi demonstrasi buruh luarbiasa yang menjurus anarkis. Tuntutannyaluar biasa, penolakan terhadap satulontaran dari pemerintah dan yang kitasendiri tidak tahu. DPR sendiri tidak tahumenahu bentuknya apa revisi itu,” tandaspolitikus PAN yang juga anggota Baleg itu.“Sebagai anggota Komisi IX, juga BadanLegislasi, saya tidak tahu ada revisi itusecara resmi. Karena belum dikirim olehpemerintah apa dan bagaimana isi drafnya. Dalam Prolegnas juga belum ada. DiBaleg juga belum pernah dibahas. Jadimasih jauh hal itu untuk masuk ke sini(DPR).”Masih kata Junaidi, melihat reaksikalangan buruh yang demikian deras pastiada sesuatu yang sangat menakutkanmereka, atau malah ada sesuatu yangmenjadi target besar mereka. Sebab, jikatidak ada sesuatu yang sangat menakutkan, mereka tentu tidak akan bereaksisemacam itu.Mungkinkah ada sesuatu di balik aksidemo buruh tersebut? Junaidi tidak mauberspekulasi soal itu. Hanya saja, diaberharap UU No.13/2003 sebiknya dioptimalkan dulu implementasinya.“Undang-undang itu kan baru dua tahunberlaku, dari tahun 2003 sekarang 2006.Sudahlah...itu jalankan saja dulu secaramaksimal,” harap Junaidi.Bomer juga mengisahkan bahwa sewaktu berlangsung aksi demonstrasiburuh berskala sangat besar di berbagaipenjuru tanah air, dirinya tengah beradadi Vietnam menjadi pembicara dalamsebuah seminar internasional (7-8 April2006).Kata Bomer, dia terus memantau perkembangan melalui siaran-siaran CNN.Dia ingat persis, hampir seluruh pesertaseminar internasional yang diselenggarakan oleh Organisasi Parlemen se-Asiaitu menyimak dua berita besar yangmendominasi siaran CNN. Apa itu? Pertama, demonstrasi buruh secara besarbesaran di Perancis. Kedua, demonstrasimassa buruh di Indonesia yang tak kalahbesarnya.“Di sela-sela seminar tersebut, saya diJangan Abaikan TripartitPemerintah merumuskan revisi atas UU Ketenagakerjaan 13/2003.Anehnya, DPR belum pernah secara resmi menerima draf tersebut.