Page 48 - Majalah Berita Indonesia Edisi 13
P. 48
BERITA NASIONAL48 BERITAINDONESIA, 18 Mei 2006Seminar dihadiri oleh sejumlahgubernur dan bupati sertapejabat terkait. Dibuka olehMenko Polhukam Widodo AS,selaku Ketua Tim KoordinasiPPKT, hadir memberikan arahan Wakil Ketua I Menteri Kelautan danPerikanan Freddy Numberi, Wakil KetuaII Menteri Dalam Negeri Moh. Ma’ruf,serta Panglima TNI diwakili AsistenOperasi Mayjen TNI Syamsul Maarif.Sementara, Ketua Tim Kerja I Widi A.Pratikto, Dirjen KP3K, DKP, dan KetuaTim Kerja II Sodjuangon Situmorang,Dirjen Pemerintahan Umum, Depdagri,secara khusus tampil memaparkan rencana induk dan rencana aksi pengelolaanPPKT.Menko Polhukam Widodo AS mengatakan, pengelolaan PPKT sangat pentingkarena pulau ini berada pada wilayah paling luar dengan perbatasan laut. PPKTjuga memiliki nilai strategis sebagai titikdasar koordinat geografis untuk referensipenarikan garis pangkal kepulauan.Widodo menyebut lima bidang yangakan ditangani Tim Koordinasi dalammengelola PPKT. Yakni, pertama bidangsumber daya alam dan lingkungan, keduainfrastruktur dan perhubungan, ketigaekonomi, sosial dan budaya, keempatpembinaan wilayah, dan kelima pertahanan dan keamanan.“Kita berharap apa yang akan dilakukanini akan lebih mampu menghimpun pemikiran, sekaligus membulatkan rencanaaksi yang nantinya merupakan referensipengelolaan pulau-pulau kecil terluar,”ujar Widodo.Berubah ke Outward LookingMenteri Dalam Negeri Moh. Ma’rufdalam arahannya lebih banyak menyorotipentingnya asas kepastian hukum (reichtssicherteit) dalam penyelenggaraan negaradi era otonomi daerah saat ini. MenteriMa’ruf, pamong yang selama memerintahselalu taat asas dan mendasarkan diri padaaturan serta ketentuan hukum, ini mengakui asas kepastian hukum belum dapatdilaksanakan secara optimal karena masihditemukan beberapa kekurangan aturanhukum.Kata Ma’ruf, penerbitan Perpres 78/2006 telah membuka cakrawala barudistribusi kewenangan dan tanggungjawabpengelolaan pulau-pulau kecil terluar,yang selama ini dilaksanakan masih secaraparsial oleh masing-masing instansiterkait.Demikian pula arah kebijakan pembangunan kewilayahan, masih cenderungberorientasi inward looking seolah-olahpulau-pulau kecil terluar hanya menjadihalaman belakang dari pembangunannegara.Perubahan mulai semakin terasa sejakdikeluarkannya Perpres 7/2005 tentangRencana Pembangunan Jangka MenengahNasional (RPJMN) 2004-2009. Di situ,disebutkan arah dan pengembangankebijakan pembangunan wilayah perbatasan antar negara akan cenderungberorientasi outward looking.Ketika RPJMN diimplementasikan kedalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP)Tahun 2006 perubahan itu semakin nyata.RKP menempatkan pembangunan wilayahperbatasan dan daerah tertinggal sebagaiprioritas pertama dalam mengurangidisparitas pembangunan antar daerah.Menteri Kelautan dan Perikanan FreddyNumberi menyebutkan, berdasarkan PPNo. 38/2002 tentang Daftar KoordinatGeografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia ditetapkan 92 pulaupulau kecil yang mempunyai titik-titikgaris pangkal. Ke-92 pulau itu tersebar di20 provinsi dan 38 kabupaten, 50%diantaranya berpenghuni, luasnya berkisar 0,02-200 Km persegi.Pengelolaan PPKT menurut Freddyharus didasarkan pada pendekatan kedaulatan dan ekonomi, serta tiga prinsipdasar yaitu wawasan nusantara, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat.Menurutnya, rumusan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan PPKT harus memenuhi kriteria pembangunan berkelanjutan.Yakni, secara ekonomi efisien dan optimal(economically sound), secara sosial-budayaberkeadilan dan dapat diterima (sosio-culturally accepted and just), dan secaraekologis tidak melampaui daya dukunglingkungan (enviromentally friendly).“Kebijakan tersebut juga harus berorientasi kepada kepentingan umum,bukan kepentingan perorangan ataugolongan, apalagi untuk kepentinganpejabat birokrasi,” tegas Freddy.Widi A. Pratikto, Dirjen Kelautan,Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K),memaparkan secara detil kebijakan danstrategi pemberdayaan pulau-pulau kecilterluar. Dia juga mengangkat program dankegiatan pemberdayaan pulau-pulau kecilterluar, serta bagaimana rencana aksi,kelembagaan, dan pembiayaan.Berdasarkan rekapitulasi rencana aksipengembangan pulau-pulau kecil terluar,pada tahun anggaran 2007 direncanakankebutuhan biaya pengelolaan PPKT palingtidak sebesar Rp 936,322 miliar. ■ HT,WESosialisasi Perpres 78Bahas Rencana AksiPengelolaan PulauMenindaklanjuti keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78tanggal 29 Desember 2006 Tentang Pengelolaan Pulau-Pulau KecilTerluar, Tim Koordinasi Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar(PPKT) mengadakan seminar, sosialisasi, dilanjutkan rapat kerjapertama berlangsung di Jakarta 19 April 2006 lalu.Menko Polhukam Widodo AS dan mendagri Moh. Ma’rufWILSON EDWARD