Page 48 - Majalah Berita Indonesia Edisi 14
P. 48


                                    BERITA HUKUM48 BERITAINDONESIA, 1 Juni 2006Achmad Djunaidi, mantanDirektur Utama Jamsostek,yang melempar papan namakepada jaksa penuntutumum dalam persidangannya menjadi berita semuamedia massa. Bukan pelemparannya ituyang menjadi pusat perhatian, melainkanpengakuannya bahwa ia telah mengeluarkan duit ratusan juta untuk JPU demimembebaskan dirinya dari putusanpidana.Seperti dilaporkan berbagai mediamassa, Djunaedi mengamuk di ruangsidang setelah majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara atasnya.Djunaedi dinyatakan terbukti melakukantindak pidana korupsi PT Jamsosteksenilai Rp 311 miliar. Selain divonispenjara, majelis hakim juga mewajibkanmembayar denda Rp 200 juta subsiderenam bulan penjara dan mengembalikankerugian negara senilai Rp 66,625 miliaratau satu tahun penjara.Insiden lempar papan nama itu terjadisesaat setelah majelis hakim yang diketuaiSri Mulyani meminta pendapat jaksapenuntut umum (JPU) Heru Chaeruddin,Djunaidi dan pengacaranya TjokordaMade Ram, atas vonis tersebut. BaikDjunaidi maupun Tjokorda menyatakanmasih pikir-pikir untuk mengajukanbanding. Sebaliknya, JPU langsung mengajukan banding.Djunaidi pun mengamuk. Menurutnya,ia sudah mengeluarkan duit sebesar Rp600 juta seperti diminta jaksa. Ketikadidesak kapan, di mana, dan siapa jaksayang menerima uangnya, pria kelahiranPalembang itu menolak membeberkan.Dia hanya menyatakan bahwa uang sebanyak itu diberikan dua kali sebelumpersidangan.Jaksa Agung Abdul Rahman Salehmenyayangkan mengapa Djunaidi barumengungkapkan hal itu sekarang setelahdirinya divonis. Ia juga menyayangkanmengapa Djunaidi selama ini diam sajakalau benar dirinya telah dimintai uangoleh para hakim.Meski demikian, kata Jaksa Agung,untuk mencari kebenaran dari keteranganAchmad soal uang Rp 600 juta yangdiperuntukkan untuk jaksa, Jaksa Agungmengatakan bahwa ia sudah memintaJaksa Agung Muda Bidang Pengawasanuntuk segera memeriksa para jaksa maupun Achmad.Kemudian, seperti dilaporkan IndoPos,2 Mei 2006, Kejagung membentuk timpemeriksa untuk mengusut keakuratantudingan tersebut. JAM PengawasanAchmad Lopa mengakui tim tersebutsudah dibentuk. Tim tersebut beranggotakan jaksa senior di lingkungan Kejagung.Mereka adalah Irpidsus dan Datun I KetutWidiana Sulatra, Robinson Sihite, dan K.Lere. “Saya langsung memimpin tim ini,”ujar Lopa.Ada DuitnyaKompas, 6 Mei 2006, kemudian melansir laporan dengan judul “Uang Diserahkan Kepada Dua Jaksa.” Menurutharian ini, tampaknya fakta menguatkantudingan Achmad Djunaidi bahwa jaksatelah menerima uang Rp 550 juta.Aan Hadi Gusnanto, perantara antaraDjunaidi dengan pihak jaksa, diperiksaBagian Pengawasan Kejaksaan Agung,didampingi pengacaranya, Adnan BuyungNasution.Djunaidi meminta Aan menghubungijaksa agar persidangannya dipercepat. Iasudah tak tahan berbulan-bulan ditahandi Rutan Mabes Polri dan Kejagung. Aankemudian menemui dua jaksa KejaksaanNegeri Jakarta Selatan, Cecep Sunarto danBurdju Ronni. Saat membuat janji temu,menurut Aan, Cecep bertanya apakahpertemuan itu ada duitnya.Harian ini juga membeberkan bahwajumlah keseluruhan yang diberikan kepada dua jaksa itu adalah Rp 550 juta.Berdasarkan keterangan Aan dan Djunaidi, kesimpulannya menurut Buyung,hanya dua dari lima jaksa yang menanganikasus korupsi Jamsostek yang berhubungan dengan Aan.Jaksa Agung Abdul Rahman Salehtampak gregetan dengan kasus ini. Sepertidikutip Tempo, 6 Mei 2006, Armanmenilai ada indikasi kelompok mafiaperadilan yang gagal. Lantas yang merasadirugikan pun marah.Namun demikian, menurut Arman,Djunaidi bukan pahlawan meski ia membongkar kasus ini. Ia bagian dari komplotan itu, karena sebelum vonis ia malahmemberikan uang.Tampaknya kasus ini masih akan berlanjut. Kemungkinan semakin menghangat. Semua media massa yang memuatkasus ini bersikap menunggu kelanjutanpenyelidikan tim Kejaksaan Agung yangdikomandani Achmad Lopa.■ RH, DAAmukan yang Menguak SuapKejagung membentuk tim pemeriksa untuk mengusutkeakuratan tudingan mantan Dirut Jamsostek kepada jaksa.Dua jaksa disinyalir terlibat.BUKAN PAHLAWAN: Ia bagian dari komplotan itu, karena sebelum vonis ia malahmemberikan uang.
                                
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52