Page 49 - Majalah Berita Indonesia Edisi 14
P. 49
(BERITA HUKUM)BERITAINDONESIA, 1 Juni 2006 49Karena BagirTak Mau HadirTiga hakim ad hoc Pengadilan Tipikor walkout. Kasusnya diperiksa pengadilan tinggidan Komisi Yudisial.Masalah Bagir Manan yang tak bersedia menghadiripersidangan kasus suap para hakim di MAsebesar Rp 6 miliar yang dilakukan terdakwaHarini Wijoso dan Pono Waluyo menjadi bulanbulanan media beberapa minggu terakhir. Bagirdianggap arogan dan mengabaikan KUHAP.Persoalannya menjadi semakin hangat ketika sidang lanjutankasus Harini dan Pono yang mengagendakan untuk menghadirkan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksidiwarnai walk out tiga dari lima orang anggota majelis hakimPengadilan Tipikor, (4/5).Media melaporkan, peristiwa itu bermula saat jaksa dariKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta agarBagir Manan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaanpercobaan suap Harini (mantan pengacara Probo) kepada Bagir.Menurut Jaksa, kehadiran Bagir penting untuk pembuktiantindak pidana yang dilakukan terdakwa. Permintaan itumerupakan yang kedua kalinya setelah 26 April 2006 yangditolak ketua majelis hakim.Kenyataannya, ketua majelis hakim Krisna Menon kembalimenolak permintaan itu. Ia berpegang pada SuratEdaran MA No. 2/1985, yang isinya majelis hakimberhak menentukan layak-tidaknya saksi di pengadilan.Namun rupanya anggota majelis hakim AkhmadLino, Dudu Duswara dan I Made Hendra Kusuma taksepaham dengan sang ketua. Mereka justru berpendapat, Bagir harus dihadirkan sebagai saksi. KarenaMenon tidak mau mengadakan musyawarah majelisatas sikapnya itu, ketiganya langsung menyatakan walkout dan keluar dari ruang sidang. Sidang akhirnyaditunda.Peristiwa dimana hakim walk out yang langka ituditangani Pengadilan Tinggi dan Komisi Yudisial.Mencuatnya kasus tersebut, menurut laporan Kompas,6 Mei 2006, mencuatkan permintaan agar kelimamajelis hakim diganti. Namun hal itu, menurut jurubicara MA Djoko Sarwoko, tidak mudah.Sementara itu, menurut anggota Ketua KomisiYudisial Busyro Muqoddas, penolakan ketua majelismenghadirkan saksi (Bagir Manan) telah menabrakKUHAP. Surat Edaran MA yang dijadikan dasarpenolakan ketua majelis bukan produk hukum,melainkan pedoman dan kalah bila dibandingkanKUHAP. Dalam pasal 160 ayat 1 C KUHAP, dengantegas menyatakan membolehkan hakim hadir sebagaisaksi.Bagir Manan sendiri memang telah menyatakanmenolak hadir sebagai saksi di persidangan itu. Berbedadengan pengusaha Probosutedjo, yang justru hadirsebagai saksi dalam persidangan tersebut.■ RHBaik Tempo dan Gatra, keduanya sama-sama menulis tentangmantan Direktur Utama Bank Mandiri Eduardus CornelisWilliam Neloe dan misteri rekeningnya di Swiss.“Teka-teki Rekening di Swiss” demikian judul laporan Tempo,30 April 2006.Neloe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.Majalah ini menulis bahwa sumbernya yang dekat denganKejaksaan Agung menyebutkan, kejaksaan sudah mengetahuipraktek pencucian uang yang dilakukan Neloe sejak hampirsetahun silam. Informasi diperoleh dari Pusat Pelaporan danAnalisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengendusnya daripemerintah Swiss.Sementara menurut Gatra, 29 April 2006, putusan bersalah daripengadilan merupakan tiket agar bisa menarik pundi-pundi Neloeke Tanah Air. Meski tidak ada kerjasama timbal balik di bidanghukum dengan Indonesia, Swiss sangat kooperatif. Pemerintahnyamengizinkan Indonesia menarik aset itu asalkan Neloe sudahdiputuskan bersalah oleh pengadilan dan barang bukti disitanegara.JAM Pidsus Hendarman Supandji optimis Neloe kali ini akanterjerat hukum setelah sempat dibebaskan majelis hakim darituduhan korupsi beberapa waktu lalu. Menurut Hendarman, alatbukti sudah cukup. ■ RHTeka-teki Sebuah RekeningBAGIR MENOLAK: PadahalKUHAP dengan tegasmenyatakan membolehkanhakim hadir sebagai saksi.