Page 59 - Majalah Berita Indonesia Edisi 17
P. 59


                                    60 BERITAINDONESIA, 27 Juli 2006BERITA PARIWARASemangat yang diusung olehrancangan undang-undangtersebut adalah menjadikanindustri pelayaran nasionalsebagai tuan rumah di negerisendiri.“Bisa jadi ini angin segar bagi duniapelayaran nasional,” kata Direktur UtamaPT Bahtera Adhiguna, Djoko Tahono.RUU tersebut merupakan revisi dari UUPelayaran No.21/1992 dan mengukuhkanpelaksanaan Inpres No.5/2005 yangditujukan kepada 13 Menteri dan semuaPemerintah Daerah. Inpres yang bergulirsejak setahun lalu itu membuahkanharapan terbangunnya sinergi yang tersusun, kepastian hukum, dan mendorongtumbuhnya industri pelayaran nasionalyang perkasa. RUU ini dijabarkan dalam163, pasal mengandung 23 ketentuan.Saat ini, kata Djoko, kemampuan armada pelayaran nasional masih terbatas,belum mampu memenuhi permintaanyang terus berkembang. Armada pelayaran nasional perlu mendapat kesempatanbertahap menggantikan peran armadaasing yang mendominasi angkutan beberapa komoditi tertentu.Direktorat Jenderal Perhubungan Lauttelah menetapkan ketentuan yang berazaskan cabotage. Maksudnya, operatorpelayaran lokal boleh menggunakan kapalberbendera asing pada batas waktu tertentu untuk angkutan komoditi tertentu.Misalnya, minyak kelapa sawit sampai 1Januari 2008, muatan cair dan bahankimia sampai 1 Januari 2009, dan angkutan minyak dan gas bumi serta batubarasampai 1 Januari 2010. Peluang inibertujuan menggerakkan operator pelayaran nasional untuk menjalin kerjasama pengangkutan dengan ship pownerluar negeri, dan program kepemilikankapal secara bertahap.PT Bahtera Adhiguna rencanya tahun2005 memperoleh kepercayaan dariperusahaan pelayaran Norwegia untukmengoperasikan kapal curah ukuranhandymax dan panamax bagi keperluanangkutan batubara dalam negeri sampaitahun 2009, sebelum tersedianya kapalmilik sendiri. Dewasa ini perusahaanpelayaran nasional belum ada yang memiliki kapal curah untuk angkutan batubaraukuran handymax/panamax yang andaldengan usia kurang dari 15 tahun.“Kerjasama dengan ship powner luarnegeri mutlak diperlukan untuk pengangkutan batubara, sementara programkepemilikan kapal sendiri menunggudukungan fasilitas dari pemerintah,” kataDjoko.Namun, kata Djoko, harapan tersebuttidak semulus yang dibayangkan semula.Masalahnya Peraturan Menteri Perhubungan No.KM 71/2005 tidak hanya mematok ijin penggunaan kapal asing sampaibatas waktu tertentu, tetapi juga menetapkan, apabila sudah ada kapal nasional,maka penggunaan kapal asing tidakdiperbolehkan. Djoko mengatakan, menghadapi kenyataan dan ketentuan tersebut,praktis kerjasama yang siap dijalin denganpemilik kapal asing sulit dilanjutkan.“Ketentuan itu memang menguntungkan pemilik kapal nasional, tetapi sekaligus menegaskan tidak adanya jaminankepastian berusaha,” kata Djoko. PTBahtera Adhiguna selama ini melayaniangkutan batubara untuk PLTU SuralayaBanten lebih dari 20 tahun tanpa henti.Kebijakan pemerintah mengganti bahanbakar PLTU dari BBM ke batu bara akanmeramaikan angkutan laut. Pengalamanpanjang ini, kata Djoko, cukup berhargauntuk berlaga dalam pasar angkutanbatubara yang semakin berkembang.Kata Djoko, kebijakan pemerintahmengganti bahan bakar Pembangkit ListrikTenaga Uap (PLTU) dari BBM ke batubaramenambah peluang bisnis angkutan laut.Pasokan batubara bagi seluruh PLTU dipulau Jawa yang sudah ada maupun yangakan dibangun membutuhkan lebih kurang 50 juta ton batubara per tahun. Djokomenghitung, maka diperlukan armadadengan kapasitas lebih dari 1,5 juta ton,belum termasuk batubara yang dipasokdari Kalimantan. Ini berarti diperlukanlebih dari 30 kapal ukuran handymax,belum termasuk armada bongkar-muat,seperti tug and barge boat.Djoko mengharapkan pemerintah dapatmenyediakan fasilitas pendanaan pengadaan kapal untuk memenuhi angkutankapal laut dalam negeri, sehingga kekurangan armada nasional tidak mengganggu gerak perekonomian. Di dalam halini diperlukan peran BUMN Pelayarandan BUMN terkait sebagai operatorpelaksana kebijakan penyaluran danapemerintah, sekaligus untuk pemberdayaan industri pelayaran nasional.Selain itu Djoko mengusulkan perlakuan khusus bagi perusahaan pelayarannasional di bidang perpajakan. Pemerintah Malaysia, misalnya, membebaskanpajak bagi pengoperasian kapal miliknegara. Juga menyediakan fasilitas pendanaan murah untuk pengadaan kapalnasionalnya.Kata Djoko, masalah fasilitas pajak danpendanaan tidak secara jelas dirumuskandalam RUU Pelayaran. ■ RI-SHSolusinya Kepastian HukumPemerintah telah mengajukan RUU Pelayaran yang sedang digodok oleh DPRuntuk mengatur pelayaran dan armada pelayaran nasional. Tetapi fasilitaspajak dan pendanaan tidak dirumuskan secara jelas.Direktur Utama PT Bahtera Adhiguna, Djoko Tahono ; Pentingnya jaminan kepastian berusaha.FOTO :
                                
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63