Page 27 - Majalah Berita Indonesia Edisi 18
P. 27
BBERITA ERITAINDONESIA INDONESIA, , 10 Agustus 2006 10 Agustus 2006 2727BERITA KHASmendapat tanggapan. Dia mengingatkan demonstrasi di PelabuhanTanjung Priok yang dilancarkan Organda beberapa waktu lalu berdampak demikian besar. Padahal dia tidakmelihat pengelolaan pelabuhan olehPT Pelindo bertentangan dengan UUAnti Monopoli, tidak seperti yang dikeluhkan banyak kalangan.Sesuai UU (No 5/1999) tentangLarangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 51:“Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan pemasaran barang dan jasayang menguasai hajat orang banyakyang penting bagi negara, diatur undang-undang dan diselenggarakanoleh Badan Usaha Milik Negara, danatau lembaga yang dibentuk atauditunjuk oleh pemerintah.”Sudjarwo tidak bisa membayangkan implikasinya bilamana demo itudilakukan oleh para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja pelabuhan I, II, III dan IV di seluruh Indonesia. “Dampaknya tidak bisa dibayangkan terhadap perekonomian nasional. Tapi apa boleh buat,” kataSudjarwo.Komisi V DPR, Achmad Muquwunmengatakan keempat paket RUU tersebut sedang digodok oleh DPR. Diaberharap bisa selesai sampai akhir tahun 2006. Dia menyangkal bahwanasib paket RUU transportasi tidak jelas. “Kita tidak perlu terburu-burudan tidak dibatasi oleh waktu,” kataAchmad. Achmad memberi sinyalkeempat RUU tersebut bisa diundangkan sebelum berakhirnya tahun2006, “ini bukan soal pro dan kontra,tapi bagaimana menghasilkan produksesuai aspirasi masyarakat,” katanya.Sejauh ini Komisi V melakukan berbagai peninjauan. Artinya berbagaimasukan dari masyarakat dan hasiltemuan di lapangan dipadukan, sehingga produk UU Transportasi mampu mengakomodir semua pihak, baikregulator, operator, maupun pengguna jasa transportasi. UU itu, kataAchmad, nantinya dapat memberirasa keadilan, baik pemerintah, operator sebagai penyelenggara pelayananpublik agar mampu memberikan pelayanan yang optimal.Kata Achmad, DPR menghargaimasukan, usulan, termasuk terhadappasal-pasal. Misalnya, di DKI Jakarta,pengembangan KA Jabotabek yangrencananya sampai ke Bandara Soekarno-Hatta harus disesuaikan dengan tata ruang. Intinya, revisi UUtransportasi bermaksud semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Bukan sebaliknya, birokrasimenghambat pelayanan,” kata Achmad.Secara terpisah, Kepala Humas Pelni, Abubakar Goyim, mengharapkanundang-undang hasil revisi memilikisemangat sesuai Inpres (No 5/2005).UU Pelayaran diharapkan memberikan apresiasi dan melindungi perusahaan pelayaran dalam negeri, mendorong pelayaran nasional makin berkembang di era kompetisi global ini.Indonesia sebagai negara kepulauan,aspek pelayaran memiliki dampakyang luas, baik mendukung lalu lintasperekonomian daerah terpencil maupun daerah-daerah berkembang danperkotaan, yang diharapkan bersinergi satu sama lain.Dia mengharapkan UU Pelayaranhasil revisi, menjadikan pelayarannasional selaku tuan rumah di negarasendiri, menerapkan azas cabotage(keberpihakan pada pelayaran dalamnegeri). Juga penerapan undang-undang tersebut memberi kekuatan padaperusahaan nasional agar semakinmaju.Pelni, sebagai perusahaan BUMN,dengan adanya kenaikan harga BBMtahun lalu, masih merasakan dampaknya sampai sekarang. NamunAbubakar percaya terhadap kebijakan pemerintah lewat undang-undang yang baru memberi angin baikbagi Pelni.KewenanganDirjen Perhubungan Udara MohIksan Tatang mengatakan kepadaBerita Indonesia bahwa revisi terhadap UU 15/92 sebagai antisipasi terhadap desentralisasi, perkembanganteknologi, privatisasi, globalisasi, antimonopoli dan munculnya paradigmabaru. Undang-undang itu juga dimaksudkan untuk mengakomodirperkembangan baru yang tidak diakomodir sebelumnya.Undang-undang tersebut, kata Iksan Tatang, menempatkan faktor keselamatan sebagai hal yang mutlak,di mana keselamatan dan keamananjadi tanggung jawab pemerintah.Setelah berlakunya UU revisi tersebut, Bandara merupakan penyelenggara pelayan publik yang berorientasibisnis. Nanti diatur kebijakan yangmengakomodir berbagai kepentingandan tugas serta tanggung jawab secara jelas, dan sejauh mana publik diutamakan di dalam menerima pelayanan transportasi. “Pemerintah tidak memberi pelayanan kepada penyelenggara maupun institusi,”katanya.Dia menegaskan bahwa direktoratjenderalnya tidak pernah punya pikiran mengambil alih peran operator.Pemerintah tetap sebagai regulatordan fasilitator. Sedang Bandara punya orientasi berbeda; memberipelayanan terbaik untuk memperolehkeuntungan, baik untuk penerbangan ekonomi, bisnis maupun kelaseksekutif.Kata Iksan Tatang, sedang navigator penerbangan, pemerintah punyaorientasi keselamatan penerbangan.Fungsinya beda, orientasinya pun beda. Ini yang harus dipahami, selamaini pengelolaan navigasi dilakukanoleh Bandara. Sebelum adanya revisiUU, tidak mungkin dilakukan pemisahan. Setelah terbitnya UU Penerbangan yang baru sistem pengelolaanmenjadi jelas. Bandara bukan lagi pengelola navigasi, tetapi langsung ditangani oleh regulator, yaitu pemerintah.Namun sumber Kantor MenegBUMN yang tidak mau disebut namanya, mengatakan, dari sisi bisnis inikurang menguntungkan. Padahal sebagai perusahaan persero, AngkasaPura memikirkan optimalisasi pendapatan, termasuk bisnis di lintas udara.Ini merupakan bisnis inti Bandara.Setelah berlakunya UU tersebut, bisnis akan lepas dari tangan AngkasaPura, padahal selama ini sangat diandalkan sebagai sumber pendapatan.Dirjen mengatakan, nantinya pengelolaan navigasi dilakukan secaratransparan, dan untuk seluruh Indonesia dikelola oleh satu unit, tidakdipisah-pisah seperti sekarang. Sebagai regulator, katanya, itu sudah jelas. Ini bukan untuk kepentingan jangka pendek tapi jauh ke depan. Diamemberi contoh pada Bandara-Bandara di Eropa, tidak lagi bicara negara, tapi bicara area, namanya Erokontrol yang meliputi seluruh Eropa. Kalau tidak siap dari sekarang, katanya, wilayah udara Indonesia bisadikontrol orang lain, jangan terjadiwilayah udara Indonesia dimanfaatkan oleh, misalnya, Australia. “Intinya untuk kepentingan satu kesatuan Nusantara,” kata Iksan Tatang.Menyinggung keanggotaan di IATA(International Air Transport Associasion) yang melaksanakan IOSA (IATA Operational Safety Audit), IksanTatang menilainya bagus karena Garuda Indonesia Airways menjadi salahsatu anggota. Bagi penerbangan lain,menyangkut bisnis diserahkan kepadaoperator masing-masing, khususnyabagi penerbangan luar negeri, biladianggap perlu silahkan bergabung,tidak ada pemaksaan.Pujobroto, Vice President Corporate