Page 31 - Majalah Berita Indonesia Edisi 18
P. 31
BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006 31BERITA POLITIKVonis Buat Anggota DewanKode etik anggota Dewan ditegakkan untuk memperbaikikinerja dan citra lembaga wakil rakyat. BK DPR punmenjatuhkan sanksi. Badan ini diminta adil dan tidakmemanfaatkan kewenangannya untuk alat pukul politik.ADAN Kehormatan (BK)DPR mulai unjuk gigi. Lembaga yang diberi kewenangan menegakkan kode etikdan memantau kinerja anggota Dewan ini pekan lalu mulai menjatuhkan sanksi kepada sejumlah wakilrakyat yang prilakunya dinilai tercela dan mengecewakan. Keputusanini diambil BK DPR dalam rapat plenoyang digelar sejak 14 hingga 17 Julilalu di Wisma DPR Kopo, Cisarua, JawaBarat. Sejumlah kasus dibahas tuntas. Sebelumnya BK melakukan penyelidikan, penyidikan dan klarifikasikepada pihak-pihak yang terlibatdalam kasus-kasus yang diadukanmasyarakat maupun pimpinan DPR.Sebagai wakil rakyat, dewan sudahmemperoleh gaji serta berbagai fasilitas dan kemudahaan dari negara.Karenanya adalah sangat memalukan bila diantaranya ada yang melakukan hal-hal tidak terpuji dan bahkan mencederai apa yang dipercayakan oleh rakyat. Mereka yang terbukti melanggar kode etik dan menyalahgunakan kepercayaaan rakyat itupun dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis, rekomendasi untuk dipindahkan, dilaporkan ke polisi sampai ke sanksi pemecatan. Tercatat ada19 kasus anggota DPR yang dinilaimelakukan pelanggaran kode etik.Mulai dari absennya mereka dalamrapat sebanyak tiga kali berturutturut, kasus talak palsu, percaloanalat kesehatan, menyewakan rumahdinas, kasus amplop, pemerasan kepala daerah dan percaloan pemondokan dan katering haji.Berbagai kasus yang telah diputuskan sanksinya oleh BK DPR itu pundipaparkan dalam sidang paripurnaDPR (21/7). Setelah dibacakan langsung dikirimkan ke Presiden untukdisahkan. “Kami juga akan kirimkanke KPU untuk segera diurus administrasinya. Keputusan BK itubersifat final dan mengikat,” jelasAgung.Satu-satunya anggota Dewan yangdirekomendasikan dipecat adalahAzzidin. Anggota Dewan yang jugaKetua Fraksi Partai Demokrat MPR initerindikasi kuat menjadi calo kateringdan pemondokan haji. Kasusnyapertama kali mencuat ketika MenteriAgama M.Basyuni mengungkapkansecara terbuka dalam rapat kerjadengan Komisi VIII DPR pada 5 Juni2006 lalu.Kendati keduanya (Basyuni danAzzidin) kemudian mengadakan pertemuan di Hotel Mulia (12/6) yangmenghasilkan kesepakatan untuktidak meneruskan masalah ini, Kelompok Kerja Petisi 50 melaporkanAzzidin ke BK DPR yang selanjutnyamengusut kasus tersebut.Teguran tertulisSelain merekomendasikan pemecatan Azzidin, BK DPR seperti ditulisMedia Indonesia (18/7) memberikansanksi teguran tertulis kepada SultanMudafar (F-BPD) karena menyewakan rumah dinas dan kepada Anhar(F-PBR) yang terlibat pemerasanbupati Semeuleu, Aceh. Anhar jugadirekomendasikan dipindahkan dariKomisi III. Dan pimpinan DPR meminta izin pemeriksaan kepada Presiden agar dapat diproses polisi.Teguran tertulis lainnya diberikankepada Tamsil Linrung (F-PKS) dalamkasus pengadaan alat-alat kesehatanmenggunakan dana bencana sertaFerry Mursidan Baldan (F-PG) sehubungan dengan amplop PansusRUU Pemerintahan Aceh.Tigabelas anggota DPR juga mendapat teguran tertulis karena absentiga kali berturut-turut dalam rapatyang sama. Mereka adalah SudjudSiradjuddin (F-PAN), Suryo Supeno(F-PD), Imam Buchori Cholil (F-KB),Rambe Kamarulzaman (F-PG), Muhammad Ichwansyam (F-PG), Achmad Farhan Hamid (F-PAN), SabriSaiman (F-PAN), Zulkifli Hasan (FPAN), Ali Masykhur Musa (F-KB),Andi Rahmat (F-KS), Nusron Wahid(F-PG), Mudjib Rohmat (F-PG) danRyaas Rasyid (F-BPD).Kendati ada yang kecewa, langkahyang dilakukan BK DPR yang diketuaiSlamet Effendi Yusuf ini mendapat banyak dukungan. Tidak saja dari pimpinan DPR dan politisi, tetapi juga berbagai kalangan masyarakat termasuk para pengamat.“Saya bersyukur BK secara tegasmelaksanakan tugasnya,” ujar KetuaDPR Agung Laksono seusai bersamapara Wakil Ketua DPR menerima hasilkeputusan BK DPR tersebut. Sedangkan Ketua bidang Politik PartaiDemokrat, Anas Urbaningrum, meminta BK bersikap adil dalam memberikan sanksi. Dia juga mengingatkan agar BK tidak menjadikan kewenangannya sebagai alat pukulpolitik.Dukungan juga diberikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Keputusan BK itu diharapkan bukan sekadar mencari sensasi, tetapi merupakan awal dari penegakan aturandan kode etik bagi para anggota Dewan. “Sekarang tinggal bagaimanakonsistensi dan kebesaran hati semuapihak menjalani keputusan itu,” ujaranggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan TopanHusodo. (Kompas, 17/7).Pendapat senada juga dikemukakanDirektur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti. Keduanyamengingatkan BK DPR harus konsisten dengan keputusannya dansemua pihak diminta menghomatikeputusan itu.Untuk menepis kecurigaan, keputusan itu harus disampaikan secaraterbuka. “Bagaimana pun BK bukankelompok kerja yang steril dari pertanggungjawaban publik,” ujar Adnan. spBSlamet Effendi YusufWILSON BERINDO