Page 18 - Majalah Berita Indonesia Edisi 20
P. 18


                                    18 BERITAINDONESIA, 7 September 2006BERITA UTAMAAnggota DPR Tidak Pekainerja wakil rakyat yang menjadi anggota DPR dinilai banyak kalangan masih belummaksimal. Mereka kurangpeka terhadap nasib rakyat dan pengawasan mereka kurang berkualitas.Pengamat Politik LIPI Drs. SyamsuddinHaris, MS.I APU, panjang lebar menyoroti sikap dan sepak terjang paraanggota Dewan, serta bagaimana sesungguhnya DPR melaksanakan fungsinya.Pria kelahiran Bima ini diwawancaradalam sebuah wawancara ekslusif oleh M.Subhan dari Berita Indonesia, pekan lalu.Berikut ini petikannya.Bagaimana Anda melihat kinerjaanggota dewan selama ini?Secara umum kita sepakat bahwakinerja anggota Dewan belum maksimaldalam memperjuangkan kepentinganpublik. Hanya saja mungkin ini tidakmudah dan butuh waktu.Apa kira-kira faktor penyebabnya?Saya pikir salah satu faktornya; rendahnya kepekaan di dalam melaksanakantugas dan fungsinya. Seperti kita tahu adaanggota Dewan yang terlibat percaloan,pemintaan kenaikan gaji yang tidakmenunjukkan kepekaan dan macammacamlah.Anggota DPR mewakili pemilihdan partai politiknya. BagaimanaAnda melihat posisi mereka dalammemperjuangkan keduanya?Sebetulnya, apakah anggota Dewanmewakili pemilih atau partai politik,tergantung sistem Pemilunya. Memangsistem Pemilu kita condong untuk ambivalen. Di satu pihak mewakili pemilih,tetapi di pihak lain juga dituntut mewakilipartainya. Kenapa? Karena dia dicalonkan atau diusulkan oleh partai politikmasing-masing. Kecuali sistem Pemilunya sudah berubah.Sistem Pemilu kita pada Pemilu yanglalu walaupun ada peluang untuk memilihcalon secara langsung, tapi pemenangnyaditentukan oleh partai politik, apabilakandidat atau Caleg tersebut memenuhibilangan pembagi pemilih (BPP). Faktanya, untuk memenuhi BPP susah sekali.Dalam Pemilu legislatif yang lalu hanyadua Caleg yang memenuhi BPP. Itulahsebabnya, kalau kita mau supaya anggotaDewan berpihak pada pemilihnya, sistemPemilunya harus diubah.Kalau begitu harus ada perubahan UU Pemilu agar memang sistem Pemilunya bisa diubah. Perubahannya seperti apa?Iya. Perubahannya tentu bukan padapartai politik, tetapi pada pemilih ataukonstituen. Dengan kata lain, ke depanbagaimana pun sistem Pemilunya lebihmengandalkan pola suara terbanyak.Siapa yang mendapat dukungan palingbanyak di dalam daftar Caleg, maka dialahyang akan menjadi anggota Dewan.Persoalannya, apakah partai-partai politik mau merubah itu.Bagaimana Anda melihat gregetKWAWANCARAfoto: berindo subhan Drs. Syamsuddin Haris, MS.I APU
                                
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22