Page 25 - Majalah Berita Indonesia Edisi 20
P. 25
BERITAINDONESIA, 7 September 2006 25BERITA NASIONALWajahKoruptorBurondi TVungkin karena gemas terhadap para koruptor yangkabur ke luar negeri ataubersembunyi, Jaksa AgungAbdul Rahman Saleh melontarkan rencana untuk menayangkan wajah buronanpenilep uang negara di televisi. Ataumungkin juga karena sang koruptordengan santai bisa “berlindung” di negaralain yang hingga kini tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.Soal penayangan koruptor yang lari darijerat hukum ini dikemukakan Arman,panggilan akrab Abdul Rahman Saleh, kepada wartawan di kantornya awal Agustuslalu. Alasannya, menurut Arman saat itu,karena tindak pidana korupsi sudahtergolong sebagai extraordinary crime.Sudah berurat berakar, kejahatan inibahkan sudah merambah ke mana-mana.Karenanya patut dilakukan terobosanuntuk memberantasnya, baik dari segihukum maupun caranya.Soal penayangan ini, Jaksa Agung mengaku akan bekerja sama dengan stasiuntelevisi yang bersedia menyiarkan buronan koruptor ini tanpa harus membayar.“Saya cari yang tidak bayar. Kalau TVswasta kan hitungannya bisnis,” ujarnyaseperti ditulis Koran Tempo (8/8). Penayangan ini merupakan kebijakan, bukanaturan kejaksaan. “Aturan umumnya kanburon itu harus dicari,” paparnya lagi.Soal penayangan wajah koruptor yangburon sebenarnya pernah dilakukan di eraJaksa Agung Sukarton Marmosudjono tahun 1989 lalu. Saat itu penayangan dilakukan di stasiun TVRI dan dimasukkandalam acara Dunia Dalam Berita. Namuntanpa alasan yang jelas, acara tersebutkemudian tidak berlanjut.Kini, bagai gayung bersambut, rencanaJaksa Agung ini ditanggapi positif olehdua stasiun televisi, yakni TVRI dan SCTV.Kedua stasiun tv ini bahkan menyatakanakan menayangkannya secara prodeoalias gratis. Pihak kejaksaan juga tidakperlu membuat kontrak kerja sama formal dengan TVRI. “Cukup dengan suratpermintaan, kami akan langsung menayangkan,” ujar Dirut TVRI Drs YusirwanUyun. Sedangkan SCTV melalui jurubicaranya, Budi Darmawan, menyatakansiap membantu secara gratis pula. Lalubagaimana bentuk penayangannya?Jaksa Agung menyatakan bentuk penayangan itu tidak semata-mata hanya wajah dan namanya saja. Tapi secara lengkapdengan data-data lainnya, termasukriwayat hidupnya. “Rumahnya di mana,kampungnya di mana, pekerjaannya apadan terakhir terlihat di mana,” ujarnyamerinci. Arman seperti ditulis Kompas (5/8) juga mengaku mendapat dukungandari Menteri Komunikasi dan InformasiSofyan Djalil.Sementara di kalangan DPR ada yangmendukung dan mengkritisi rencanatersebut.Wakil Ketua BK-DPR dari F-PDIP,Gayus Lumbun, menyatakan mendukungpenayangan para koruptor yang lari darikewajiban memenuhi proses hukum danmasuk dalam daftar pencarian orang.Namun Jaksa Agung harus memperhatikan koridor hukumnya, agar tidak mendapat serangan balik dari koruptor. “Kamimendukungnya, tak perlu ada aturan baruuntuk itu” ujar Gayus seperti diberitakanSinar Harapan (5/8).Anggota Komisi Hukum Frans HendraWinarta mengingatkan, selayaknya niatanitu diberlakukan kepada mereka yang buron dan sudah ada keputusan pengadilanyang tetap dan final. Frans mengkritiklangkah ini sebagai bentuk keputusasaanpenegak hukum. Padahal, utamanya yangharus dibenahi adalah SDM Polisi, Jaksadan Hakim. Untuk Kejaksaan Agungmestinya para jaksa ditekankan untukmembuat dakwaan yang benar-benartajam dan akurat.Anggota Komisi III DPR dari F-PD,Benny K Harman meragukan efektivitaspenayangan ini. Karena tidak mempunyai efek langsung menekan pertumbuhan angka korupsi. Benny berpendapat, yang perlu dibenahi justru instansiyang memiliki otoritas menjaga kemungkinan kaburnya koruptor, yakni DitjenImigrasi.Suara kritis juga terlontar dari KetuaDewan Pers Ichlasul Amal. “Kalau orangnya di luar negeri, penayangan itu tidakefektif,” ujarnya memberi alasan. Sementara Ahli Hukum Penyiran, Hinca Panjaitan mengingatkan pemerintah agar memperhatikan azas praduga tak bersalah,terutama mengenai posisi kasus si buron.Apakah masih sebagai tersangka atausudah menjadi keputusan hukum tetap.Terlepas dari dukungan dan kritikan,pihak Kejaksaan, baik Kejaksaaan Agungmaupun Kejaksaan Tinggi di daerahmasih mengumpulkan data mengenaisiapa saja koruptor yang buron. “Kitamasih menunggu laporan dari daerah,”ujar JAM Pidsus Hendarman Supandji.Dia menjelaskan bahwa yang akan ditayangkan adalah mereka yang sudah terpidana.“Tetapi tersangka juga bisa ditayangkankalau lari,” tambahnya. Sebagai contohdia menyebut Edy Tansil, terpidanakorupsi Rp 1,3 triliun yang kabur dari LPCipinang dan Sudjiono Timan, Dirut PTBahana Pembina Usaha Indonesia yangburon entah ke mana. SPJaksa Agung berencana menayangkan koruptor yangburon di televisi. Banyak yang mendukung, tapi diragukanefektifitasnya.M