Page 46 - Majalah Berita Indonesia Edisi 21
P. 46
46 BERITAINDONESIA, 21 September 2006BERITA EKONOMISalah Prosedur,RUU Perpajakan TerhambatPembahasan paket lima RUU Perpajakan terhambatkarena Menteri Keuangan terlanjur melakukan kesalahanprosedur. Persoalan ini dikhawatirkan memperlama prosesperbaikan iklim usaha. Beruntung Presiden cepatmemperbaiki situasi, dengan menarik surat Sri MulyaniIndrawati tertanggal 31 Mei 2006 itu.ajak adalah sumber pendapatanterbesar selama tahun 2007.Target penerimaan pajak padaR-APBN 2007 mencapai Rp505,9 triliun, jauh naik dibandingkanAPBN-P 2006 yang hanya Rp 423,5triliun.Total penerimaan negara dari pajak danhibah tahun 2007 akan mencapai Rp713,4 triliun, atau 20,2% dari PDB,meningkat dari perkiraan 2006 yang14,1% dari PDB. Rasio pajak sendiri turutnaik menjadi 14,3% dari PDB, dari sebelumnya 13,7% tahun 2006.Bila diperinci, penerimaan pajak selama2007 bersumber dari pajak penghasilan(PPh) migas Rp 39,19 triliun, PPh nonmigas Rp 218,156 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak PenjualanBarang Mewah (PPnBM) Rp 21,26 triliunbea pemilikan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 5,38 triliun, dan pajaklainnya Rp 3,15 triliun.Lalu cukai, hanya memberikan kontribusi Rp 42,03 triliun, dan penerimaannegara bukan pajak (PNBP) hanya Rp204,9 triliun, turun dari sebelumnya 2006Rp 224,5 triliun.Dari tiga komponen PNBP, bagian labaBUMN merupakan kontributor terkecilRp 16,2 triliun. Total kontribusi BUMNdalam RAPBN 2007 hanya Rp 21,7 triliun,turun dari sebelumnya 2006 Rp 23,3triliun.Walau penerimaan pajak digenjot, danmenjadi mesin uang terbesar bagi pemerintah, Sri Mulyani memastikan tarifpajak tidak akan naik.Dari sisi rate tidak ada keinginanpemerintah menaikkan, terutama ratepajak untuk PPN. Kebijakan yang ditempuh akan lebih ditekankan pada bidangperundang-undangan, perbaikan administrasi perpajakan, kepabeanan, sertacukai. Lalu menekan angka kebocoran,seperti cukai palsu.Terganjal Kesalahan ProsedurPemerintah memperkiraan akan terjadiperbaikan kondisi ekonomi makro selamatahun 2007. Inilah alasan utama, mengapa pemerintah optimistik meraihpajak besar.Optimisme ini nyatanya terganjal olehpersoalan pembahasan paket lima RUUPerpajakan yang kini macet total. LimaRUU yang tergabung dalam satu paketRUU Perpajakan itu, adalah RUU PPN,RUU PPh, RUU Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan (KUP), RUU Kepabeanan, serta RUU Pajak dan RetribusiDaerah.Paket RUU ini dikenal sangat probisnissebab berani mengorbankan penerimaanNegara, serta menawarkan berbagaiinsentif pajak. Umumnya dunia usahaterutama yang tergabung dalam KadinIndonesia ingin RUU ini cepat-cepat disahkan.Tetapi tiga RUU diantaranya mengalami kemacetan pembahasan, hanyakarena pemerintah terlanjur melakukanpelanggaran prosedural saat MenteriKeuangan Sri Mulyani Indrawati menarikRUU ini dari pembahasan di tingkat satupada tanggal 31 Mei 2006 lalu.Padahal, sesuai Tata Tertib DPR pasal127 ayat 2, RUU yang sedang dibicarakandi tingkat satu hanya bisa ditarik kembaliberdasarkan persetujuan bersama DPRdan Presiden.RUU Pajak yang diajukan 31 Agustus2005, berdasarkan surat Presiden No.RPBerbagai KomentarSoal RUU PerpajakanM. Chatib Basri, Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM-UI): Revisi RUU Perpajakan itubagus, tetapi DPR malah meributkan prosedural. Setiap warga negara semestinya mendukung yang bagus. Mereka semestinya lebihmendahulukan substansi. Pajak dan tenagakerja merupakan permasalahan paling pentingdalam investasi. Buktinya, banyak pengusahaJepang mempertanyakan kapan RUU Pajakdisahkan. Calon investor menunggu-nunggu itu.MS Hidayat, Ketua Umum Kadin Indonesia:Sementara kita siap pada 2007 mau startingiklim investasi kondusif, tapi landasan peraturannya seperti RUU pajak, bea cukai,investasi dan sebagainya belum selesai. Ini bisamengancam pertumbuhan ekonomi.Chris Kanter, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia: Bagi kami yang terpenting adalahsubstansinya, sehingga itu harus diperjuangkan. Kadin akan membicarakan substansi itudengan fraksi dan Pansus DPR. Mengenaiprosedur, hal itu urusan DPR dan pemerintah.Dradjad Hari Wibowo, Anggota Fraksi PANDPR RI: RUU Pajak sulit diselesaikan pada 1Januari 2007 akibat adanya permasalahanprosedural yang agak serius.Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI:Kita sepakat bahwa pembahasan RUU Perpajakan diteruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dan DPR.Sri Mulyani Indrawati, Meteri Keuangan RI:Yang penting sekarang ada dua. Prosedurnyatidak salah sehingga RUU Perpajakan tidakakan cacat prosedur, dan yang kedua, substansinya bisa diterima.Panda Nababan, Anggota Fraksi PDIPerjuangan DPR RI: Dalam usulan Menkeuterakhir, reksadana tidak dikenakan pajak,padahal petani dan pegawai dikenakan pajak.Konsep Menkeu mengadopsi penuh konsepIMF, Bank Dunia, maupun Kadin. Karena itu,perubahan yang disampaikan oleh Menkeupada 31 Mei 2006 merupakan perubahandrastis dan bukan sekadar perubahan tambahan. ht

