Page 53 - Majalah Berita Indonesia Edisi 22
P. 53


                                    BERITAINDONESIA, 5 Oktober 2006 53Setelah Vonisyang MenohokRusdi Taher tak jadi mengundurkan diri dari kejaksaan.Intervensi Kejaksaan Agung dibeberkan.enyusul pencopotan jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, hubungan Rusdi Taher denganatasannya, Jaksa Agung Abdul RahmanSaleh terus menimbulkan berbagai polemik.Sedianya Komis III DPR yang membidangi hukum berharap bisa mempertemukan Rusdi dengan Arman, panggilanakrab Abdul Rahman Saleh, dalam rapatkerja, Senin, (4/9). Namun, meski datangke DPR, Rusdi tidak hadir di ruang rapatkarena Arman, selaku atasannya, tidakmemberikan izin.Seperti diberitakan berbagai mediamassa, pencopotan Rusdi sebagai KepalaKejaksaan Tinggi Jakarta berawal daritemuan Majelis Kehormatan Jaksa tentang adanya rencana tuntutan ganda (6dan 15 tahun) terhadap Hariono AgusTjahojo, terdakwa kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu. Tuntutan dan putusanitu dinilai terlalu ringan, terlebih biladikaitkan perkara terdakwa Ricky Chandra alias Akwang (rekan satu sindikatHariono) yang dituntut pidana mati dandijatuhi vonis seumur hidup.Seperti dilaporkan harian Suara Karya,dalam sidang Majelis Kehormatan Jaksa(MKJ), ditemukan fakta bahwa empatJPU (dua dipecat dan dua lainnya dibebaskan dari fungsional jaksa) tidak melaksanakan Rentut (Rencana Penuntutan)dari atasan dan tetap menuntut terdakwadengan pidana penjara tiga tahun.Rusdi merunut, dia telah memberikanpetunjuk Rentut pada 5 Desember 2005,Kronologis Kasus Tuntutan Gandalalu disibukkan dengan Rapat KerjaKejaksaan RI hingga 7 Desember yangdisambung dengan kunjungan kerja keCina mulai 8 hingga 24 Desember dalamrangka Peringatan Hari Anti KorupsiSedunia yang diperingati pada 9 Desember 2005. Sedangkan tuntutan terhadapHariono dibacakan 12 Desember 2005.Rusdi menegaskan, dia tidak terlibatdalam penuntutan ringan perkara Hariono.Namun tetap saja ia dianggap tidak becusmenangani anak buah sehingga dicopotdari jabatannya oleh Jaksa Agung AbdulRahman Saleh pada Jum’at, (1/9) lalu.Persoalan melebarMajalah Gatra edisi 20 September2006, menjadikan soal ini sebagai beritasampul dengan judul “Rusdi MenantangJaksa Agung.” Rusdi yang merasa diperlakukan tidak adil kemudian ’bernyanyi.’Ia menuding Jaksa Agung Muda PidanaKhusus telah mengintervensi penangananperkara yang sedang dilakukan olehKejaksaan Tinggi Jakarta. Rusdi mengakusering menerima perintah dari atasankejaksaan yang tidak sesuai denganketentuan, seperti dalam kasus korupsiKPUD Jakarta dan kasus Kemayoran.Dalam kasus KPUD Jakarta, menurutRusdi, Jaksa Agung Muda Pidana Khusustelah menurunkan besarnya tuntutan,dari 5 tahun menjadi 1 tahun 8 bulan.Sedangkan dalam kasus Kemayoran,dengan terdakwa Hartati Murdaya, Rusdimengaku pernah dihubungi Jaksa AgungMuda Pidana Khusus yang hendak mengambil alih penanganan.Sementara itu, majalah Tempo edisi 17September 2006, menyajikan berita initidak hanya mengenai perseteruan RusdiTaher dengan Jaksa Agung. Tempo lebihmenyoroti nasib keempat jaksa yangdiberi sanksi karena ’memainkan perkara’tersebut.Keempat jaksa itu adalah Danu Ariyanto Sebayang yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai jaksa danpegawai negeri, Ferry Panjaitan jugadiberhentikan namun secara hormat danmasih diberi hak-hak tertentu atas pemberhentiannya itu, sedangkan JeffryHuwae dan Agustinus Mangontan hanyadibebastugaskan dari jabatan fungsionalnya sebagai jaksa. „ RH‰ Jaksa penuntut umum mengajukantuntutan 6 tahun dengan pertimbanganHariono hanyalah seorang kurir.‰ Kepala Kejaksaan Negeri JakartaBarat Dimas Sukadis menandatanganiRentut 6 tahun sesuai permintaan jaksa.‰ Setelah berkas dikirim ke kejaksaantimggi, berkas tidak kunjung kembalihingga sidang tuntutan. Angka tuntutan’terpaksa’ mengacu pada tuntutanDimas Sukadis, 6 tahun.‰ Setelah kasus ini meledak barulahturun Rentut dari kejaksaan tinggidengan angka tuntutan 15 tahun.‰ Menurut versi Kejaksaan Agung,motif pembuatan Rentut susulan 15tahun diduga untuk menutupi rendahnya tuntutan pada Hariono.Tanggalnya dibuat mundur ke 12Desember 2005, saat tuntutan dibacakan. „MJaksa Agung memberi sanksi, Rusdi menuntut keadilan.BERITA HUKUM
                                
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57