Page 55 - Majalah Berita Indonesia Edisi 22
P. 55


                                    BERITAINDONESIA, 5 Oktober 2006 55BERITA HUKUMPeluangUntuk EddieDirut PLN kemungkinan bebas dari dugaankorupsi. Penyidik tak menemukan alirandana ke para tersangka.enyusul desakan yang dilakukan pengacaranya, DirutPLN Eddie Widiono akhirnyadibebaskan oleh Markas BesarKepolisian RI, Rabu, 30 Agustus lalu.Alasannya, hinggamasa penahanan berakhir,penyidik kepolisian belummelengkapi berkas perkara.Menurut Jaksa Agung MudaTindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Hendarman Supandji, hasil penyidikan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi tak menemukan aliran dana ke rekening para tersangka, termasuk Eddie.Koran Tempo, 12 September2006, menempatkan laporantersebut sebagai Berita Utamadengan judul “Eddie WidionoBakal Lolos.” Mengutip pernyataan Hendarman, tidakditemukannya aliran danamenggugurkan unsur memperkaya diri sendiri sebagaisalah satu unsur dari tindakpidana korupsi.Bahkan, menurut Hendarman, kerugian negara akibatproyek Pembangkit ListrikTenaga Gas dan Uap di Borang, Sumatera Selatan itu punbelum jelas. Unsur yang terbukti hanyalah unsur melawanhukum.Sebelumnya, Kepolisian menetapkan empat tersangka:Eddie Widiono, Direktur Pembangkit Listrik PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi DirekturPembangkit Listrik Agus Darnadi dan Direktur PT GunaCipta Mandiri Johannes Kennedy Aritonang.Keempatnya saat ini terpaksa dibebaskan karena masapenahanan sudah habis. Sementara berkas penyidikanbelum lengkap karena duaunsur korupsi tak bisa dibuktikan oleh penyidik. Itu sebabnya tiga kali kejaksaan menolak berkas penyidikan.Adanya desakan untukmembebaskan Eddie dimuatSuara Pembaruan, 26 Agustus2006. Menurut kuasa hukumPLN, Alamsyah Hanafiah SH,pada Kamis (31/8), masa penahanan Eddie sudah habis.Jika Mabes Polri masih menahan kliennya, ia akan melaporkan Mabes Polri ke Komnas HAM.Eddie menjadi tersangkakasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas(PLTG) Borang, Sumatera Selatan, sebesar Rp 110 miliar. Iaditahan Mabes Polri sejakRabu 3 Mei 2006.Saat ini, polisi tengah mencari Direktur Magnum PowerDavid John McDonald, salahsatu pihak yang terlibat dalampembelian mesin turbin truckmountain yang harganya sudah di-mark up.Polisi kehilangan jejakMcDonald dan sudah memintabantuan Australia Federal Police untuk melacak keberadaannya.Didesak terusDesakan terhadap pengusutan kasus PLN terus terjadi.Di DPR, Senin, (11/9), Hendarman Supandji dilempari telurbusuk oleh aktivis MahasiswaAnti Manipulasi BUMN. Fariz,si pelempar, lalu ditangkappolisi. Komisi Hukum DPRmeminta maaf kepada Hendarman atas insiden itu.Sementara itu, kantor beritaANTARA juga melaporkanbahwa Ketua DPR RI AgungLaksono telah mengirim suratkepada Ketua BPK Anwar Nasution agar melakukan auditinvestigasi terhadap proyekproyek kerja sama PLN denganrekanannya, termasuk proyekyang dibiayai dana pinjamandari luar negeri.Agung menyatakan, hakPLN untuk meminta BPK melakukan audit terhdap proyekproyek PLN. Hal ini sebagaibagian dari tugas pengawasanDPR.Surat berisi desakan kepadaBPK itu sesuai hasil RakerKomisi VI DPR dengan mitraterkait terutama MennegBUMN. Hasil rapat kerja ituadalah perlunya audit investigasi terhadap proyek-proyekPLN.Audit investigasi itu sangatpenting agar realisasi proyekproyek PLN termasuk yangmenggunakan dana pinjamanluar negeri dilakukan transparan dan sesuai ketentuan.Audit juga untuk menelitilebih mendalam mengenaibelum membaiknya kinerjaPLN. Padahal BUMN ini mendapat kucuran subsidi yangtidak sedikit. Subsidi untukPLN diperkirakan masih mencapai lebih Rp 17 triliun/tahun. Subsidi sebesar itu sangatmembebani APBN.Menurut Agung, besarnyasubsidi karena PLN masihmengandalkan BBM untukmenggerakkan turbin-turbinpembangkitnya. DenganBBM, maka harga aliran listrik masih terbilang mahal,yaitu 12 sen dollar AS/kwh.Apabila PLN menggunakanbahan bakar batubara, harganya 9 sen dollar AS dan bahanbakar uap 4 sen. Sedangkanapabila menggunakan energinuklir, maka harganya bisaturun menjadi sekitar 2,5 sendollar AS. „ RHM
                                
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59