Page 54 - Majalah Berita Indonesia Edisi 24
P. 54


                                    54 BERITAINDONESIA, 2 November 2006BERITA EKONOMIDunia Melawan KoruMengontrol Pejabat PemNafsu korupsi di kalangan penyelensegera ditekan, seiring dengan diraDunia dan lembaga-lembaga keuanpinjaman pada Indonesia, yang bergilan Akrab Sri Mulyani itu resah, bukansaja latar belakang kedatangan surat itu,melainkan tujuan Bank Dunia mengirimkan suratnya. Dalam surat itu, Bank Duniameminta pemerintah Indonesia mengembalikan dana yang mereka kucurkan sebesar 4,7 juta dolar AS, sebagai sanksi ataspenyuapan dalam proyek itu. Itu samaartinya dengan merongrong APBN, karena pemerintah harus mengeluarkandana yang tidak kecil untuk mengembalikan pinjaman dana Bank Dunia, tidakpada waktunya.Untung saja Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) berhasil membujuk BankDunia agar tidak melanjutkan penjatuhansanksinya meminta kembali dana sebesar4.7 miliar dolar AS, hingga KPK menyelesaikan penyelidikan atas indikasi suappada proyek Transportasi Wilayah Indonesia Timur dan proyek Infrastruktur Jalan Strategis. “Jangan sampai hanya ulahsegelintir orang, keuangan negara danrakyat harus menanggung akibatnya,”kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, seperti dikutip HarianKompas, Sabtu (19/8).Kasus suap ini sebenarnya berlangsungpada tahun 2001 ketika WSP International Ltd berhasil memenangkan kontrakpengerjaan Proyek Transportasi WilayahIndonesia Timur dengan nilai kontraksebesar 150 juta dolar AS dari 4,7 miliardolar pinjaman Indonesia dari BankDunia untuk membiayai proyek Infrastruktur Jalan Strategis lainnya. MenurutWakil Presiden RI Jusuf Kalla, kontraktorasal Inggris itu diketahui memberi kickback atau semacam uang terima kepadapara pejabat di Departemen PU saat itu.Jusuf Kalla sendiri sempat tidak menerima sikap Bank Dunia yang akan menjatuhkan sanksi kepada pemerintah Indonesia, karena yang seharusnya bertanggung jawab adalah WSP International Ltd.Namun Kepala Perwakilan Bank Dunia diJakarta, Andrew Steer dan PenasehatKepala Tata Kelola Pemerintahan BankDunia Joel Hellman menyatakan bahwakasus korupsi proyek jalan yang didanaiBank Dunia tidak semata-mata menjaditanggung jawab pengusaha yang menyogok aparat pemerintah saja, tetapi jugamenjadi tanggung jawab dan kesalahanaparat pemerintah.Konvensi PBB Menantang KorupsiMencuatnya isu suap dalam ProyekTransportasi Wilayah Indonesia Timuroleh Bank Dunia, tidak terlepas dariKonvensi PBB Menentang Korupsi atauUnited Nation Convention Against Corruption (UN CAC). Konvensi PBB ini telahdiratifikasi Indonesia dengan UU No 7Tahun 2006. Dengan demikian, Indonesia harus menjalankan dan mematuhikonvensi PBB tersebut.Salah satu langkah yang harus dilakukan Indonesia, sebagai tindak lanjut dariratifikasi Konvensi PBB ini adalah mengintegrasikan delik-delik korupsi yang diatur dalam United Nation ConventionAgainst Corruption ke dalam UU TindakPidana Korupsi. Dalam hal ini, UU No. 31Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, juga harus diamandeman. Perumusan amandeman iniebuah surat bertanggal 26 Juni2006 mendarat di meja Sri Mulyani Indrawati. Perempuan yangbelum setahun menjabat MenteriKeuangan RI itu tentu sangat terkejutdengan surat dari Bank Dunia itu. Sepertidilaporkan Harian Kompas, Kamis (31/8), surat Bank Dunia itu berisi pemberitahuan indikasi korupsi di jajaran Departemen Pekerjaan Umum RI yang menerima suap dari WSP International Ltd.Dalam suratnya, Bank Dunia mengindikasikan Perusahaan asal Inggris itu telahmenyuap para pejabat di jajaran DepartemenPekerjaan Umum RI agar dapat memenangkan kontrak pengerjaan proyek jalan di Sulawesi yang dibiayai dengan pinjaman BankDunia. Bahkan Bank Dunia sempat mengancam akan membatalkan sejumlah pinjamanIndonesia lainnya yang belum sempat dicairkan pemerintah melalui fasilitas pinjamandalam East Indonesia Region-TransportProject (EIR-TP) dari Bank Dunia tersebut.Diminta Mengembalikan DanaPinjamanYang mungkin membuat Bu Ani, pangSMenteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. foto: berindo wilson
                                
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58