Page 55 - Majalah Berita Indonesia Edisi 24
P. 55


                                    BERITAINDONESIA, 2 November 2006 55BERITA EKONOMIupsil Nafsu Korupsimerintah dan Swastaenggara administasi publik di Indonesia, tampaknya harusratifikasinya Konvensi PBB Melawan Korupsi. Jika tidak, Bankangan internasional lainnya tidak akan sudi memberikanerakibat pada melambatnya pembangunan.tengah dilakukan Badan PembinaanHukum Nasional (BPHN) beserta Departemen Hukum dan HAM di bawah pimpinan tim perumus Dr. Andi Hamzah.Salah satu aturan yang paling pentingdari United Nation Convention AgainstCorruption, bahwa tidak hanya pejabatpublik yang dapat dituduh melakukankorupsi, tetapi pejabat dari sektor usaha.Seperti dilaporkan Harian Kompas, Sabtu(12/8), Ketua KPK Taufiqurrachman Rukimengungkapkan bahwa masalah penyuapan (bribery) dan penggelapan (embezzlement) yang dilakukan swasta,bersamaan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi, sudah masuk dalam pidanakorupsi. Pada Pasal 21 dan 22 KonvensiPBB Melawan Korupsi, menetapkanbahwa setiap negara anggota wajib mengadopsi legislasi yang menetapkan penyuapan serta penggelapan kekayaan disektor swasta sebagai sebuah kejahatan.Kesadaran Bank Dunia akan kontribusikorupsi terhadap proses pemiskinanmasyarakat, sesungguhnya sudah lahirsejak lama. Namun baru belakangan inikesadaran tersebut diwujudkan dalamsebuah langkah strategik, menyusul lahirnya Konvensi PBB Menentang Korupsi. Seperti dilaporkan Harian Suara Pembaruan (19/9), langkah-langkah yang diambil Bank Dunia dalam kerangka Konvensi PBB ini, telah menahan sekitar 1miliar dolar AS dana pinjaman untuk negara-negara Asia dan Afrika, karenaadanya dugaan korupsi.Bank Dunia, melalui Komite KebijakanPerencanaannya, juga telah menyusunstrategi yang lebih luas guna melawantindakan korupsi. Komite yang beranggotakan 24 anggota dewan eksekutif itu bertugas mengawasi dan memastikan keputusan-keputusan komite dilaksanakandengan benar.Rencana Aksi Antikorupsi ADBLangkah Bank Dunia melawan korupsi,tidak hanya dilakukan untuk internalnyasendiri, tetapi juga mendorong bank-bankmultilateral lainnya melakukan hal yangsama. Dalam pertemuan tahunan BankDunia dengan IMF di Singapura, 19 September silam, Presiden Bank DuniaWolfowitz mengumumkan telah tercapainya kesepakatan dengan bank-bankpembangunan multilateral lainnya dalampembagian informasi guna memerangifraud dan korupsi.Di pihak lain, Asian Development Bank(ADB), seperti yang dilaporkan HarianBisnis Indonesia, Kamis (24/8) juga telahmenyusun rencana aksi antikorupsi dipemerintahan yang menggunakan danaADB. Perwujudan rencana aksi antikorupsi ini, dilakukan dengan memintanegara-negara peminjam membuat kontrak penghargaan publik dan hasilnyaakan diumumkan pada situs resmi ADB.Kontrak penghargaan publik akandiberlakukan ADB untuk kontrak pinjaman di atas 1 juta dolar AS. Di sampingitu, ADB juga akan mengembangkanfasilitas pelaporan dugaan kecurangandan korupsi. Wakil Presiden ADB, Geertvan der Linder, seperti yang dituliskanpada situs resmi ADB menyatakan bahwalangkah-langkah yang dilakukan ADBtersebut merupakan jawaban atas kelemahan pemerintah mengatasi korupsi,sangat signifikan menghalangi investasi,pengelolaan sumber daya alam, danmampu mengubah sasaran alokasi penganggaran pemerintah.“Korupsi telah merusak kredibilitaskewenangan masyarakat dan efektivitaslembaga pemerintah. Pihak yang palingbanyak dirugikan adalah masyarakatmiskin,” tuturnya.Rencana Aksi Antikorupsi ADB padaempat sasaran. Pertama, memperhitungkan risiko kemiskinan dari sisi pemerintahan, kelembagaan yang lemah, dankorupsi untuk mengembangkan sosialdan ekonomi negara. Kedua, memastikan risiko korupsi tidak akan mengganggu perhitungan proyek-proyek yangdirancang.Ketiga, membentuk agen khusus meminimalkan risiko korupsi ketika proyekproyek sedang dikerjakan. Keempat,mendata ulang kemampuan ADB secaraberkala dalam melakukan kesepakatandengan pemerintah, dengan mengembangkan kemampuan staf untuk mengadopsi strategi terbaik.Kerjasama Bank Dunia denganPemerintah IndonesiaBerkaitan dengan dugaan korupsi dansuap dalam proyek Transportasi WilayahIndonesia Timur, Bank Dunia akhirnyamenyetujui permintaan KPK agar menunda penjatuhan sanksi kepada pemerintahIndonesia, berupa pengembalian danapinjaman sebesar 4,7 miliar dolar AS. KPKberharap, Bank Dunia akan bersabarmenunggu hasil penyelidikan atas dugaankorupsi tersebut, paling tidak hingga ketingkat penyidikan selesai. Setelah itu,Bank Dunia boleh menjatuhkan sanksinyakepada pemerintah Indonesia.Untuk menindaklanjuti surat MenteriKeuangan RI sehubungan dengan kasusdugaan korupsi tersebut, serta hasilpertemuan Wakil Ketua KPK Erry RiyanaHardjapamekas dengan Tim Ekonomidan Senior Disbursement Officer BankDuia 11 Juli 2006, pada hari itu juga KPKmembentuk Tim Penyidik. Maka padapertemuan itu, Bank Dunia juga berjanjiakan menyerahkan hasil investigasimereka atas kasus tersebut.Dalam berbagai kesempatan, PresidenBank Dunia Paul Wolfowijk meminta agardibangun kerjasama yang baik antaraBank Dunia dan IMF dengan pemerintah,guna melawan korupsi. Maka pada Pertemuan Tahunan IMF dengan Bank Duniadi Singapura, 19-20 September 2006,Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati seakan menagih janji Presiden BankDunia tersebut.Dalam pidatonya pada pembukaanpertemuan tahunan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia itu, SriMulyani dengan tandas meminta IMF danBank Dunia, tidak hanya melawan korupsitetapi juga membantu melacak aset parakoruptor. Untuk itu dia meminta kerjasama tim dari Bank Dunia dan IMF di Indonesia guna melacak aset (asset tracing)maupun pengembalian aset (asset recovery) yang telah dikorupsi.Bank Dunia, menurut Menkeu, harusbekerja sama dengan berbagai institusi diIndonesia untuk berbagi informasi darihasil investigasinya secara berkala. Diabahkan mengusulkan agar dilakukaninvestigasi dan mencari solusi bersama.”Jika bank menghendaki kami terbukamengenai isu korupsi, kami mendesakBank Dunia juga lebih terbuka pada kamimengenai berbagai temuannya dari hasilinvestigasi korupsi,” tutur Sri Mulyaniseperti dikutip Harian Bisnis Indonesia,Rabu (20/9). „ MS
                                
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59