Page 56 - Majalah Berita Indonesia Edisi 24
P. 56


                                    56 BERITAINDONESIA, 2 November 2006BERITA EKONOMIBI Dorong PerbankanSehat dan KuatDengan tetap berpegang teguh kepada prinsip kehati-hatian(prudential banking), Bank Indonesia untuk kedua kali dalamtahun ini menelurkan kebijakan bernada kelonggaran. PadaPaket Kebijakan Perbankan Oktober 2006 (Pakto), BImengeluarkan 14 Peraturan Bank Indonesia (PBI).ebelumnya pada Paket KebijakanJanuari 2006 (Pakjan) BI menyeragamkan klasifikasi untuk penurunan bobot risiko kreditUMKM, dan perhitungan aktiva tertimbang menurut Resiko (ATMR).Relaksasi terbaru kali ini dimaksudkanBI untuk semakin mendorong fungsiintermediasi perbankan, serta menciptakan industri perbankan yang sehatdan kuat. Rendahnya ekspansi kreditsejak awal 2006 merupakan alasan laindari BI. Kelonggaran diberikan setelahsebelumnya didahului dengan melakukansimulasi, dan semuanya tidak keluar darikoridor kehati-hatian.Yang menarik dalam Pakto 2006, limadiantara ke-14 PBI menyangkut perbankan syariah. Hal ini menimbulkan optimisme, perbankan syariah diperkirakanakan mengalami booming kedua (secondpeak up) di tahun 2007 , seperti di tahun2004, setelah selama 2005 dan 2006berjalan agak mandeg. Dua PBI lainnyaterkait dengan bank umum, empat PBIterkait BPR, dan tiga PBI sesuai visiArsitektur Perbankan Indonesia (API).Gubernur Bank Indonesia BurhanuddinAbdullah yang mengumumkan Pakto2006 di Jakarta, Kamis (5/10), mengatakan dengan relaksasi industri perbankansudah saatnya berupaya mengoptimalkanfungsinya dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor riil, dan mengurangipenyaluran dana ke instrumen keuangan.Terkait dengan bank umum, kali ini BImemberikan kelonggaran baru perihalketentuan batas maksimum pemberiankredit (BMPK). Kelonggaran sebelumnyapernah diberikan pada PBI No. 7/3/PBI/2005.“Pelonggaran BMPK ini mencakup halhal yang sangat signifikan untuk memberikan ruang gerak dan keleluasaan bagiperbankan dalam menyalurkan pembiayaan,” kata Burhanuddin.Pada ketentuan terbaru, Pakto BI mendefinisikan ulang pengertian pihak-pihakyang terkait dengan bank. Yang dimaksudpihak terkait adalah, badan usaha yang50% atau lebih komisaris dan direksinya,juga menjadi komisaris, direksi, dan ataupejabat eksekutif pada perusahaan yangbertindak sebagai pengendali perusahaananak bank.Pihak terkait juga menyangkut perusahaan lain yang ada hubungan keluarga,hingga derajat kedua, baik horizontalmaupun vertikal, dengan pengendalibank, komisaris, direksi, dan pejabateksekutif bank.Sukatmo Padmosukarso, Direktur PTBank Internasional Indonesia Tbk (BII)menjawab pertanyaan Berita Indonesiamengatakan, pihaknya masih mempelajari detil ke-14 paket kebijakan terbaru BI.Tentang PBI yang mengatur single presence policy, misalnya, Sukatmo mengatakan tidak ada yang mengejutkan karenasudah disosialisasikan dengan baik.“Cuma kita harus menunggu aturandetilnya PBI mengenai related party dangovernance, cukup maju, dan perubahannya dari aturan sebelumnya telahcukup menampung aspirasi perbankan.Yang lainnya masih kami pelajari dulu”jelas Sukatmo Padmosukarso.Insentif Bank MergerKhusus kepada bank-bank yang inginmerger, BI memberikan kelonggaransementara atas kewajiban pemenuhangiro wajib minimum (GWM) dalam rupiah, dan perpanjangan jangka waktupenyelesaian pelampauan BMPK.Pelonggaran GWM hanya 1%, danbersifat sementara, selama 12 bulan.Jangka waktu pelampauan BMPK akibatmerger diberikan selama 24 bulan.BI juga akan mengganti sebagian (50%)biaya konsultan dari pelaksanaan duedeligence untuk bank yang merger. Nilaipenggantian maksimum Rp 1 miliar, bilamelebihi ditanggung sendiri oleh banknya.Insentif lain, BI memberikan kemudahan pemberian izin menjadi bankdevisa, dan kemudahan dalam pemberianizin pembukaan kantor cabang. Insentifperpajakan untuk saat ini masih dalampembahasan antara BI dengan pemerintah.Dalam hal lain BI akan memberikanperlakuan khusus terhadap kredit didaerah tertentu yang terkena bencanaalam. Dan tentang bank perkreditanrakyat (BPR), BI akan menyempurnakanperhitungan modal BPR sesuai best practice permodalan bank, baik itu modal intimaupun modal pelengkap. BI juga menurunkan bobot resiko kredit usaha mikrodan kecil, kredit kepada pensiunan, danpembiayaan perumahan (KPR).“PBI ini akan memberikan ruang gerak lebih besar bagi BPR,” urai Gubernur BI. „ HTSPaket 14 KebijakanPerbankan Oktober 2006Lima PBI Terkait Perbankan Syariahfl PBI tentang Penyesuaian ketentuan penilaiankualitas aktiva bank umum berdasarkan syariah.fl PBI tentang Perubahan ketentuan tentangperhitungan financing deposit ratio (FDR)dalam giro wajib minimum.fl PBI tentang Perubahan ketentuan permodalan (KPMM) BPRS.fl PBI tentang Perubahan kualitas aktiva BPRS.fl PBI tentang Relaksasi pengembangan usahadan jangkauan kantor BPRS.Dua PBI Terkait Bank Umumfl PBI tentang Ketentuan batas maksimumpemberian kredit (BMPK) bank umum.fl PBI tentang Landasan atas perlakuan khususbidang perbankan bagi nasabah-nasabahbank di daerah bencana.Empat PBI Terkait BPRfl PBI tentang Perubahan ketentuan permodalan BPR, antara lain mengubah bobotresiko kredit dalam perhitungan ATMR.fl PBI tentang Ketentuan tentang kualitas aktivaproduktif dan penyisihan penghapusan aktivaproduktif (KAP/PPAP).fl PBI tentang Perubahan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan publikasi BPR.fl PBI tentang Pengaturan kelembagaan BPR,seperti syarat pembukaan kantor cabang danrelaksasi kualifikasi calon direktur.Tiga PBI Sesuai Visi APIfl PBI tentang Kebijakan kepemilikian tunggal(single presence policy/SPP).fl PBI tentang Insentif kepada bank-bank yangmelakukan merger.fl PBI tentang Penyempurnaan ketentuan goodcorporate governance (GCG).Sukatmo Padmosukarso.
                                
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60