Page 42 - Majalah Berita Indonesia Edisi 34
P. 42
42 BERITAINDONESIA, 29 Maret 2007BERITA NASIONALKalau DPR-PemerintahAdu KuatPDPR terkesan bernafsu mengaturpembentukan kementerian dalam draf RUUKementerian Negara, inisiatifnya.Alasannya, agar presiden tidak sesukasukanya membentuk kabinet. Pemerintahpun menolak dan tak ingin hak prerogatifpresiden dilucuti.eran yang diberikankonstitusi kepadalegislatif dalammembuat UU nampaknya dianggap sebagai peluang yang tak boleh dilepaskan. Sejumlah UU telah dihasilkan DPR hasil Pemilu2004 ini. Kendati beberapadiantaranya sempat bermasalah dan dicabut oleh KomisiKonstitusi.Nafsu memperkuat fungsiDPR di era reformasi sekarangtercermin dalam RUU Kementerian Negara (Kemneg) yangdrafnya dibahas di Pansus DPR.Sebut saja misalnya pasal yangmengatur tentang dilarangnyamenteri menjabat pengurusparpol, pembatasan jumlahkementerian maupun pematokan kriteria kementerian.Kalangan DPR berpendapat,adanya RUU ini merupakanamanat konstitusi, khususnyapasal 17 ayat (4). Di dalamnyadisebutkan bahwa pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negaradiatur dalam UU.Ketua Pansus RUU KemnegDPR Agun Gunandjar Sudarsamenyatakan, semangat RUUyang menjadi usulan DPR iniadalah menjadikan kabinetmendatang ramping. Selainitu, pembentukan kabinet jugatidak didasarkan atas sikapotoritarian Presiden yang diberi hak prerogatif menentukan komposisi kabinetnya.“Jadi pembentukannya tidaksesuka-suka Presiden,” paparnya seperti dikutip harianRepublika (5/3).Wakil Ketua Pansus ArbabPaproeka menambahkan, “Semangat dari amandemen UUD45 yang sudah ada saat iniadalah semangat chek and balances. Selalu ada kontrol dalam pelaksanaan kerja lembaga-lembaga negara”.Menurut Agun, UU ini mendesak disahkan agar pemerintah dapat menjalankan fungsinya lebih maksimal untuk pelayanan masyarakat. Selamaini pemerintah dinilai kurangbisa melakukan koordinasi karena banyaknya lembaga di pemerintahan. “Sekarang (kementerian) banyak banget. DiAS saja cuma 15 lembaga, diCina 28, di Jepang belasan,masa di kita 38. Jadi sekarangkurang efektif,” kilahnya.Beberapa pasal dalam drafRRU itu ternyata membuatgerah pihak eksekutif, termasuk partai pendukung utamanya, Partai Demokrat. Berbagai ketentuan yang diatur dalam RUU tersebut dianggapterlalu jauh mencampuri kewenangan presiden. Bahkandianggap inkonstitusional.Karena dalam sistem pemerintahan presidensial yangdiamanatkan konstitusi, pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif presiden.Mensesneg Yusril Ihza Mahendra berpendapat, RUUKemneg inisiatif DPR ini bisamempersulit pemerintah.“Yang diajukan DPR, kalau dilakukan, bisa-bisa bubar pemerintah ini,” tuturnya. Diingatkannya, penentuan kabinet adalah kewenangan presiden terpilih. Karenanya sulitbagi pemerintah untuk menerima draf RUU yang diajukanDPR itu. Soal judul RUU itujuga dipersoalkan. Pemerintahmenginginkan diubah menjadiRUU Pembentukan, Pengubahan dan Pembubaran Kementerian Negara.“Sikap presiden tetap berpatokan pada UUD 45,” ujarJurubicara Presiden, AndiMalarangeng. Dia menambahkan bahwa persoalan ini sudahdibahas di sidang kabinet.(Media Indonesia 2/3)Belakangan, kalangan dewan pun terpecah suaranyadalam soal yang satu ini. FraksiPartai Demokrat misalnya. Secara terang-terangan, fraksipendukung pemerintahanSBY-JK ini meminta RUU tersebut sebaiknya dibatalkansaja. “Lebih bagus dibatalkan.Apalagi RUU ini harus disetujui pemerintah. Maka pembahasan tak bisa dilanjutkanjika tanpa persetujuan pemerintah,” tegas Ketua F-PDSyarif Hasan seperti dilaporkan Republika (7/3).Politisi Partai Golkar RambeKamaruzzaman memperkirakan pembahasan RUU Kemneg akan mengalami kebuntuan. Karena Presiden danDPR memiliki visi berbedamengenai substansinya. Konstitusi mengatur DPR memilikikekuasaan untuk membentukUU, tapi setiap RUU harusmendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, tidak boleh diajukan lagi dalampersidangan DPR masa itu.“Presiden dan DPR memilikiperbedaan visi dalam menafsirkan pasal 17 ayat (4) UUD 45.Itu kan artinya akan deadlockpada pembahasannya nanti.Kalau ditolak pemerintah, UUitu tidak akan terbentuk,” ujarRambe yang ikut dalam melakukan amandemen UUD itu.Mantan Wakil Ketua KomisiKonstitusi Albert Hasibuanberpendapat perlu ada keseimbangan antara presiden danDPR dalam merumuskan RUUitu. Artinya DPR tidak perlumenentukan apa saja yangharus dilakukan presiden dalam melakukan pembentukankementerian negara.Sedangkan Guru BesarFISIP UI Maswadi Rauf menyatakan, lobi antara pemerintah dan DPR perlu dilakukan untuk merumuskan RUUitu tanpa harus memangkashak prerogatif presiden. SPPresiden dan Parlemen berbeda visi dalam menafsirkan pasal 17 ayat(4) UUD 45.foto: berindo wilson