Page 54 - Majalah Berita Indonesia Edisi 34
P. 54


                                    54 BERITAINDONESIA, 29 Maret 2007BERITA HUKUMDuit Panasdari ParibasPPATK membantah mengeluarkan suratyang menerangkan bahwa Tommy danperusahaan yang dimilikinya tidakbermasalah dengan hukum.ersoalan dana Tommy Soeharto di BankParibas yang dicairkan atas sepengetahuan pihak Departemen Hukum dan HAM terus bergulir.Perkara itu menyeret mantanMenhuk dan HAM Yusril IhzaMahendra, yang kini menjabatMenteri Sekretaris Negara,dan Menhuk dan HAM HamidAwaluddin.Suara Karya, 7 Maret 2007,melaporkan bahwa KetuaFraksi Partai Golkar (FPG)DPR Andi Matalatta mendesakPolri, Kejagung, dan PusatPelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) proaktif mengusut tuntas ihwaltransfer uang Tommy Soeharto dari Banque Nationale deParis (BNP) Paribas CabangLondon ke rekening Dephukdan HAM pada periode 2004-2005.Ketua DPR Agung Laksonomendesak pemerintah agarmemberikan klarifikasi resmiihwal asal-muasal dana milikTommy di BNP Paribas Cabang London yang ditransfermelalui rekening Dephuk danHAM pada 2004-2005 ini.Menurut dia, klarifikasi perluuntuk mengetahui apakahuang itu diperoleh secara halalatau tidak. Jangan sampaimasalah ini dibiarkan menjadiisu dan tidak mendukung gerakan pemberantasan korupsi.Sementara itu, dilaporkanSuara Merdeka, 7 Maret 2007,Kepala Pusat Pelaporan danAnalisis Transaksi Keuangan(PPATK) Yunus Husein mengatakan tidak pernah mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa Tommy dan perusahaan yang dimilikinya tidakbermasalah dengan hukum.Yunus menegaskan bahwasurat yang dikeluarkannyauntuk membalas surat permohonan Direktur JenderalAdministrasi Hukum Umumsaat itu yaitu Zulkarnain Yunus yang kini menjadi tahananKPK, hanya memberitahukanbahwa rekening dari perusahaan Motorbike milik Tommytidak pernah dilaporkan. Karena Motorbike adalah perusahaan asing, tempatnya diBahama. Jadi tidak pernahdilaporkan.Bantahan yang sama jugadilakukan Departemen Keuangan melalui Sekjen MuliaP. Nasution. Dia menegaskanDepkeu tidak tahu menahutentang pencairan itu, danhanya bekerja sesuai denganwewenangnya. Untuk pencairan uang swasta, menurutnya, tidak harus denganmenggunakan rekening pemerintah.Penggunaan rekening Direktorat Administrasi HukumUmum juga dipertanyakan,karena berdasarkan aturan,hanya uang pendapatan darisidik jari, biaya administrasipengangkatan notaris sertapendirian perusahaan sajayang boleh ditampung.Surat saktiKoran Tempo dalam duahari berturut-turut, edisi tanggal 2 dan 3 Maret 2007, menjadikan kasus ini sebagai headline. Dengan judul “Surat SaktiUntuk Tommy” dan “YusrilTahu Pencarian Dana Tommy,” dibeberkan dugaan keterlibatan Menhuk dan HAMYusril Ihza Mahendra ataspencairan dana tersebut. Namun, berdasarkan pengakuannya, Yusril hanya sekadar mengetahui soal pencairan danaTommy di BNP Paribas pada2004. Namun dia membantahmemberikan persetujuan.Harian ini melengkapi bantahan Kepala PPATK YunusHusein yang menduga kemungkinan ada surat dariPPATK yang menjawab pertanyaan satu instansi pemerintah, tapi disalahgunakan.Menurutnya, pihaknya jelastidak pernah menyatakanuang tersebut bukan moneylaundering kepada lawyer.Suara Merdeka, 6 Maret2007, membeberkan MenteriHamid yang menggantikanYusril mengakui adanya pencairan uang milik Tommy Soeharto melalui rekening Departemennya. Dia buru-buru menegaskan bahwa uang Tommytersebut halal status hukumnya. Keterlibatan Departemennya dengan menyediakanrekening untuk menampunguang tersebut, menurut Hamidjuga merupakan proseduryang benar. Apalagi dia mengaku berkoordinasi denganDepartemen Keuangan danBank Indonesia.Sebelumnya, diberitakanbahwa Tommy ternyata pernah mencairkan dana di BNPParibas senilai 10 juta dollarAS. BNP Paribas melepaskankecurigaannya setelah adarekomendasi Depkum HAM(dulu Departemen Kehakiman, Red) bahwa uang itubukan hasil korupsi.Surat itu dibawa HidayatAchyar, pengacara dari FirmaHukum Ihza & Ihza yang didirikan Yusril. Saat dana itucair, Yusril memang tidak lagimenggawangi departemen tersebut. Namun surat sakti itukabarnya dikeluarkan Zulkarnain Yunus yang kala itubawahan Yusril selaku DirjenAdministrasi Umum. Zulkarnain kini menjadi tersangkakasus korupsi pengadaan sistem identifikasi otomatis sidikjari di Depkum HAM. „ RHPYusril Ihza MahendraRekomendasi dibawa Hidayat Achyar, pengacara dari Firma Hukum Ihza & Ihza yang didirikan Yusril.
                                
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58