Page 56 - Majalah Berita Indonesia Edisi 34
P. 56
56 BERITAINDONESIA, 29 Maret 2007BERITA POLITIKPP 37/2006Akhirnya DirevisiPartai Kecil Makin KhawatirIni keluhan partai-partai kecil yang tidak lolospersyaratan perolehan suara minimum padaPemilu 2004 lalu dan partai-partai baru. Merekamerasa dirugikan oleh wacana yang dibangunpartai besar untuk menyederhanakan jumlahpartai pada Pemilu 2009 nanti. Padahalkeberadaan partai kecil dan partai baru dapatdijadikan penampung aspirasi masyarakat yangkecewa atas kinerja Parpol besar yang ada.Koordinator Aliansi Partai untuk Keadilan, DitaIndah Sari seperti dikutip Kompas (5/3) menyatakan, citra buruk Parpol yang ada di parlemen saatini membuat partai kecil dan baru terkena imbasnya.Masyarakat menjadi anti terhadap Parpol apapun.Persepsi masyarakat tersebut digunakan sebagaialat partai besar untuk menghalangi partai kecil danbaru ikut dalam Pemilu 2009.Untuk itu, Aliansi Partai untuk Keadilan yangterdiri dari 13 partai kecil dan baru akan menemuiPresiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla untuk menanyakan sikap pemerintah berkaitan dengan UUPolitik yang sedang dibahas pemerintah. Bergabung dalam aliansi ini antara lain Partai BintangReformasi, Partai Persatuan Daerah, Partai DamaiSejahtera, PNI Marhaenis, Partai NKRI, PartaiDemokrasi Pembaruan, Partai Matahari Bangsadan Partai Hati Nurani Rakyat. SPPemerintah akhirnya merevisi PP 37/2006.Presiden SBY ingin semua senang. Kendatibegitu masih menimbulkan dilema soallegal dan etik.etelah menuai kritikan dan protes kerasdari berbagai pihak,tanpa merasa kehilangan muka, pemerintahakhirnya merevisi PP 37/2006tentang Kedudukan Protokolerdan Tunjangan KomunikasiAnggota DPRD.Walau tak sepenuhnya puas,anggota DPRD pun masih bisatersenyum. Karena dalam PPbaru itu - yang telah difinalisasi pembahasannya antaraDepdagri, Depkeu dan Depkum & HAM - pimpinan dananggota DPRD tetap akan menerima Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan BelanjaPenunjang Operasional (BPO)setiap bulannya yang besarannya disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah(KKD) masing-masing.Diakui, revisi PP tersebutbukan hal yang gampang karena mengandung dimensi politik dan hukum. Terutamayang berkaitan dengan danarapelan. Di sisi lain juga menyangkut rasa keadilan di masyarakat. Karena, sementarasebagian besar rakyat masihterpuruk kehidupannya, mereka yang menamakan wakilrakyat ‘bergelimang’ uang.Melalui revisi ini, seperti dituturkan Menteri KeuanganSri Mulyani usai sidang kabinet (28/2), beban APBD provinsi maupun kabupaten/kotadapat dikurangi. Dalam PP 37/2006 pemerintah harus menyediakan dana sebesar Rp1,31 triliun per bulan yangdibebankan kepada APBD untuk membayar TKI dan BPOanggota dan pimpinan DPRDprovinsi, kabupaten dan kota.Setelah direvisi, anggaran untuk itu menjadi Rp 853,35miliar. Dengan demikian akanada pengurangan beban APBDsebesar Rp 456,72 miliar atau34,86% dari total beban APBD.Perihal uang rapelan yangsudah dibayarkan, MendagriM.Ma’ruf menyatakan wajibdikembalikan oleh anggotaDPRD, apakah dengan caramencicil atau pemotongangaji. “Nanti Permendagri akanmejabarkannya,” jelasnya.Pemerintah provinsi juga akanmengeluarkan Perda agar adalandasan hukum bagi bagidaerah untuk melaksanakanpemotongan bagi anggotaDPRD yang terlanjur menerima rapelan.Terkait dana rapelan, Mensesneg Yusril Ihza Mahendramengaku ada dilema soal legaldan etik. Itu sebabnya dicaricara kompromi dengan caradicicil.Revisi PP ini, seperti dituturkan Presiden SBY di depankader legislatif Partai Demokrat(PD), dilakukan untuk menyenangkan semua pihak. “Semua diwadahi untuk mendapatkan gaji yang layak. Tetapisesuatu yang dianggap kurangpas, kita tata kembali agar pantas dan adil. Dengan demikiansemuanya senang,” ujarnyaseperti dikutip Kompas (5/3).Ketua Dewan Pembina PDitu menyatakan tidak inginmendengar lagi ada anggota legislatif PD yang tidak mengertisoal ini (revisi PP 37/2006).“Negara memikirkan yang terbaik untuk anggota legislatifpusat dan daerah yang dapatditerima rakyat,” tegasnya.Namun realitanya tidak semuapihak senang dengan kebijakan ini. Setidaknya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabungdalam Koalisi Nasional TolakPP 37/2006 akan mendatangiDPR dan mendesak merekamemanggil, sekaligus meminta keterangan Presiden seputarPP 37/2006.Di pihak lain, Ketua KomisiB DPRD Kabupaten kendalJoko Kartono menilai polemikPP 37/2006 telah merusakcitra DPRD sebagai wakil rakyat. Menurutnya, saat iniDPRD dilihat hanya memperjuangkan kepentingan sendiri.“Akibat polemik itu, DPRDseolah-olah menjadi bulan-bulanan dari pemerintah. Mereka yang belum menerima atauditunda masih menunggu kepastian. Yang sudah menerimaharus menanggung malu karena diminta mengembalikanrapelan dengan mencicil,” ujarJoko. SPSMendagri & Mensesneg menjelaskan finalisasi revisi PP 37/2006.foto: repro republika