Page 57 - Majalah Berita Indonesia Edisi 34
P. 57
BERITAINDONESIA, 29 Maret 2007 57BERITA POLITIKUsulan Amandemen Kelima UUDLayu Sebelum Berkembang?Keinginan DPD mengamandemen UUD 45bakal terganjal. Sejumlah partai besarmenolak. Substansinya dianggap tidakjelas dan terkesan bagi-bagi kekuasaan.dilakukan tahun 2007 ini. Sebab sisa kebutuhan dukunganakan datang dari anggota FKByang belum memberikantandatangan dan F PPP yangsedang dalam tahap penggodokan. Menurutnya, DPDakan bisa lebih memperjuangkan aspirasi rakyat jika kewenangannya setara denganDPR. “Memperkuat kewenangan DPD berarti memperkuatkewenangan rakyat karenaDPD dipilih langsung olehrakyat,” ujarnya. (Republika,1/3)Kendati optimis, DPD masihharus bekerja keras mengumpulkan dukungan. Sebab langkah amandemen UUD 45 yangdigalang DPD terancam kandas di tengah jalan. Usulan itubisa jadi akan layu dan matisebelum lahir. Pasalnya, partai-partai besar di parlemenseperti PG, PDI-P dan PPPmenolaknya. Ketiga partaibesar ini menguasai mayoritaskursi di DPR yang berjumlah550 orang. PG menguasai 127kursi, PDI-P 109 dan PPP 58kursi.Dalam diskusi dialektikademokrasi di gedung DPR (2/3), Ketua DPP PG Adi Matalatta menyatakan, penolakanPG terhadap langkah DPDdidasarkan tiga hal. Yakni segiwaktu yang tidak tepat, keseriusan fraksi atau parpol yangmemiliki perwakilan di parlemen serta substansi yang diusulkan.“Ada sembilan anggota FKByang mendukung, tapi ketuanya tidak. Lima anggota PKSmendukung, tetapi ketuanyatidak. Hanya F-PBR yang solid, 11 orang,” ujarnya.Sekjen DPP PDI-P PramonoAnung menegaskan, partainyamenolak karena tidak adawacana publik yang bisa menjadi landasan bagi parlemenuntuk melanjutkan amandemen konstitusi. Juga belumada hal substansial yang bisadijadian alasan. “Yang adawacana dari anggota DPD yangkewenangannya ingin ditambah,” ujarnya. (Media Indonesia, 3/3)Pramono Anung berpendapat, tuntutan DPD agardilaksanakan sidang MPR untuk mengamandemen konstitusi juga berbahaya karenabisa menjadi bola liar. SidangMPR bisa dijadikan banyakpihak untuk bermain menggolkan agenda masing-masing.Sedangkan Wakil KetuaUmum DPP PPP Chozin Chumaidy menilai belum saatnyamengamandemen konstitusi.acana yang dikembangkanDewan Perwakilan Daerah(DPD) untuk mengamandemen UUD 45, khususnya pasal22 D sempat memperoleh dukungan dari sejumlah politisidi DPR. Secercah harapan danoptimisme pun muncul untukmenggolkan gagasan tersebut.Dukungan pertama, selaindari seluruh anggota DPD yangberjumlah 128 orang, datangdari kalangan F-PKB. Sebanyak 9 anggota F-PKB menandatangani dukungan bagiterlaksananya amandemen itu.Berikutnya lima anggota FPKS dan disusul oleh 11 anggota F-PBR.Upaya melakukan amandemen UUD memang tidak mudah. Minimal diperlukan dukungan 1/3 angota MPR atau226 anggota untuk bisa mengajukan usul amandemen. Danuntuk bisa disetujui, diperlukan minimal 2/3 suara MPRatau setara dengan 452 anggota.Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita mengaku optimisamandemen kelima UUD bisa“Wacana amandemen ini harus dicermati betul, apa urgensinya,” katanya.Senada dengan itu, Gubernur Lemhannas Muladi berpendapat usulan perubahankelima UUD dapat menjaditempat perebutan kekuasaansejumlah lembaga negara. Untuk itu pemilihan waktu perubahan harus dipikirkan matang karena akan berdampakluas secara politik. Gejalaperebutan kekuasaan itu, menurutnya, sekarang sudah terlihat dalam ide penataan kembali hubungan antara MA danMK serta tuntutan penguatanDPD. (Kompas, 9/3)Ketua F-PD di DPR SyariefHasan juga sependapat dengan itu. Menurutnya saat inibelum waktunya melakukanamandemen UUD 45 sepertikeinginan DPD. Apalagi substansi amandemen itu seharusnya untuk peningkatan kinerja lembaga negara dan bukan menjadi target politik untuk bagi-bagi kekuasaan.“Amandemen itu untuk meningkatkan kinerja, bukanmembagi-bagi kekuasaan,”tegasnya.Berbeda dengan sikap partaibesar yang konservatif danmenolak, Ketua DepartemenPolitik dan Perubahaan CSISTommi A Legowo justru menilai suasana damai sepertisaat ini cukup kondusif untukmelakukan amandemen. Sehingga proses dan hasil perubahan atau penyempurnaankonstitusi itu dapat komprehensif, koheren dan konsistendengan munculnya berbagaipemikiran jernih yang dapatdigalang. “Amandemen di masa damai juga membuka peluang lebih besar bagi terbangunnya proses politik partisipatoris. Sehingga hasilnyalebih bisa diterima semuaelemen masyarakat,” ujarnyaseperti diberitakan harianRepublika (7/3).Terlepas dari kepentinganpolitisi, di sisi lain, kiranyaperlu dilihat juga apakah masyarakat peduli terhadapamandemen tersebut. Karenaselama ini, menurut Tommi,kita terjebak dalam elitismeproses politik dan pelibatanmasyarakat belum jadi bagiandari upaya perubahan itu. SPWPBR dukung amandemen kelima UUD 45 usulan DPD.foto: repro republika

