Page 55 - Majalah Berita Indonesia Edisi 34
P. 55
BERITAINDONESIA, 29 Maret 2007 55BERITA HUKUMAkibat Memo Untuk Pak MenteriOmay Pun BebasPengadilan Negeri Jaksel membebaskanmantan Dirut PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT),Omay K Wiraatmadja. PKT dinyatakan bukansebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN),sehingga dianggap unsur kerugian negara tidakterbukti.Tidak adanya kepemilikan saham negara diPKT, menjadikan perusahaan itu tak dapat dijeratUU Tindak Pidana Korupsi. Sebanyak 99 persensaham PKT dimiliki PT Pupuk Sriwijaya.Seperti dilaporkan Republika, 24 Februari2007, PKT juga tidak mempertanggungjawabkankeuangan ke APBN. ‘’Jika timbul kerugian akibatputusan bisnis direksi, tidak bisa disebut kerugiannegara, tapi merugikan perusahaan,’’ paparmajelis hakim.Apalagi, dewan komisaris PKT tidak memberikan teguran atau tindakan atas laporankeuangan PKT. Meski diakui, laporan keuanganitu hanya bersifat global, tidak merinci pengeluaran untuk fasilitas direksi.Sebelumnya, Omay didakwa atas penyalahgunaan fasilitas direksi, berupa biaya perawataanrumah, mobil direksi, dan telepon genggamsenilai Rp 10,352 miliar. Namun, dalam tuntutan,dugaan kerugian negara menyusut menjadi Rp4,292 miliar.Penyusutan angka dugaan kerugian negaraitu, jelas JPU, Ninik Mariyanti, karena adabeberapa data yang sebelumnya dihitungsebagai kerugian negara, ternyata dapatdibuktikan sebagai hak terdakwa.Usai sidang, Ninik mengakui status PKT yangbukan BUMN mendasari putusan hakim. Menanggapi kebebasannya itu, Omay belum berencana melakukan upaya hukum atas pencopotannya dari kursi dirut PKT pada 29 Desember2006. Sementara, Kejakgung mempertimbangkan kasasi atas putusan PN Jaksel itu. RHSekjen Dephuk dan HAM, Zulkarnain Yunus,ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) setelah diperiksa sebagai tersangkaselama lima jam. Zulkarnain terindikasiterlibat dalam kasus dugaan korupsipengadaan alat identifikasi sidik jariotomatis (AFIS) di Dephuk dan HAM tahun2004.eperti diberitakan Republika, 3 Maret2007, Zulkarnainyang sudah dicekalsejak 23 Januari 2007 langsung dititipkan ke Rutan Mabes Polri.Wakil Ketua KPK BidangPenindakan Tumpak H Panggabean menjelaskan, alasanpenahanan tersangka karenatim penyidik sudah memilikialat bukti yang cukup. ‘’Alatbuktinya, yaitu ZY melakukanpenunjukan nama rekanan,memfasilitasi proses pertemuan terkait pengadaan, antaraDirut PT Sentral Filindo, Erman Rachman dan pimpinanproyek, Aji Afendi. Dia menandatangani pula surat permintaan bebas pajak untukalat AFIS,’’ kata Tumpak,Jumat (2/3) di Jakarta.Zulkarnain juga sempatmemberikan memorandumkepada Menhuk dan HAM saatitu, Yusril Ihza Mahendra. Memo itu berisi agar menteri menyetujui metode penunjukanlangsung pengadaan AFIS. ‘’Dimemo itu sudah memuat PTSentral Filindo. Jadi, dalamperbuatan itu, ZY masuk dalam turut serta,’’ jelas dia.Yusril yang kini menjabatsebagai Mensesneg, dalampemeriksaan di KPK sebelumnya, membenarkan pemberian izin prinsip penunjukanlangsung atas saran stafnya.Keterbatasan waktu, jenis alatyang spesifik, serta anggaranyang terbatas, menjadi alasanpenunjukan langsung itu. Namun, Yusril membantah memberi izin kepada perusahaanatau merek tertentu. Atas keterangan Yusril tersebut, KPKmerasa cukup dalam menyidikpengadaan AFIS. Namun,Tumpak belum tahu apakahpenyidik perlu keterangantambahan dari Yusril.Soal memo 14 Oktober 2004dan izin prinsip penunjukanlangsung dari Yusril pada 18Oktober 2004 itu, disebutkandalam hasil pemeriksaan BPKSemester I 2006. Atas persetujuan menteri, panitia teknis pun dibentuk. Panitia teknis kemudian mengundanglima perusahaan memaparkanalat mereka pada 21 dan 22Agustus 2003. Namun, KPKmenemukan adanya penggelembungan harga dari nilaiproyek seharusnya Rp 18,48miliar, sehingga negara berpotensi rugi Rp 6 miliar.Kuasa hukum Zulkarnain,Hironimus Dhani, mengakukecewa atas penahanan kliennya. Sejak ditetapkan sebagaitersangka pada Kamis (1/3),mantan Dirjen AHU Depkumdang itu dalam keadaan sakit.Apalagi, penyidik belum menyelesaikan pemeriksaannya,tapi Zulkarnain langsung ditahan. RHSZulkarnain (kiri) memberikan memorandum kepada Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra. foto: repro tempo