Page 30 - Majalah Berita Indonesia Edisi 35
P. 30
30 BERITAINDONESIA, 12 April 2007BERITA NASIONALTak Satu punSepenuhnya AmanTak ada satu pun maskapai penerbangan diIndonesia yang secara sempurnamemenuhi persyaratan peraturankeselamatan penerbangan sipil. Bahkanada yang mendapat ancaman pencabutanijin terbang.emprihatinkan.Ini barangkalikata yang paling pas untukmenyebutkan kondisi maskapai penerbangan yang ada ditanah air saat ini. Pasalnya,sebagaimana diumumkan Departemen Perhubungan, tidakada satu pun maskapai penerbangan yang secara sempurna memenuhi persyaratanperaturan keselamatan penerbangan sipil.“Semua yang diaudit masukkategori II dan III. Tidak adayang masuk kategori I,” ujarDirjen Perhubungan UdaraBudhi Muliawan Suyitno diKantor Dephub, Kamis malam(22/3) lalu.Belakang ini memang seringterjadi kecelakaan udara yangmelibatkan sejumlah maskapai penerbangan komersial.Hal tersebut mendorong pemerintah membenahi industripenerbangan nasional. Diantaranya dengan membuatperingkat keamanan maskapaipenerbangan.Penilaian terhadap kinerjaperusahaan penerbangan itudilakukan dengan menggunakan 20 kriteria. Di antaranya,tindak lanjut hasil audit , pengawasan dan pemeriksaanramp check, personel manajemen dan frekuensi terjadinyakecelakaan.Dalam penilaian itu Dephubmenggunakan pembagian tigakategori. Untuk kategori Iadalah maskapai yang memiliki nilai lebih dari 161.Dalam kategori ini maskapaitersebut telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatanpenerbangan sipil. Kategori IIadalah maskapai dengan nilai120 - 161, yakni memenuhipersyaratan minimal penerbangan tapi ada beberapa persyaratan yang belum dilaksanakan.Sedangkan kategori III adalah maskapai dengan nilai kurang dari 120, yakni merekayang sudah memenuhi persyaratan minimal keselamatanpenerbangan tetapi masih adabeberapa syarat yang belumdilaksanakan yang berpotensimengurangi tingkat keselamatan.Diantara 20 maskapai penerbangan yang diaudit Dephub, sebagian besar (13 maskapai) masuk kategori II. Diantaranya Garuda Indonesia,Merpati Nusantara Airlines,Mandala Airlines, Lion Air danSriwijaya Air.Sedangkan 7 maskapai penerbangan yang masuk kategori III adalah Adam Air, Batavia Air, Kartika Airlines,Jatayu, Trans Wisata Air, Manunggal Air Service dan TriMG Intra Asia Airlaines.Maskapai yang masuk kategori III akan diberi sanksi adminsitrasi berupa peringatan1, 2 dan 3 dengan intervalwaktu tiga bulan. “Jika masihtidak ada perbaikan akan diberikan sanksi pencabutan,”ujar Budhi Muliawan. Ratingini diberlakukan mulai 22Maret dan berlaku tiga bulankedepan , yaitu 22 Juni 2007.Penilaian itu dilakukan Dephub untuk memprioritaskanaspek keselamatan, keamanandan pelayanan publik. “Dengan penilaian itu penanganandapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan,”ujar mantan Irjen Dephub itu.Diakuinya, sejak deregulasiairlines banyak terjadi penyimpangan di lingkunganmanajemen, operasional, SDMdan hal teknis lainnya. Dalampenyimpangan itu tersimpanlatent failure yang sewaktuwaktu menjadi aktive failureberupa kecelakaan, kejadianserius dan kejadian (incident).Menhub Hatta Rajasa yangditanya wartawan di sela-selarapat kerja dengan Komisi VDPR menyatakan, alasan dipenilaian tersebut sematamata untuk perbaikan transportasi udara nasional. Bukanuntuk mematikan bisnis penerbangan.Menurutnya, proses penilaian tersebut berjalan transparan dengan kriteria-kriteriayang telah ditetapkan dan takada diskriminasi satu samalain.Sejumlah maskapai penerbangan yang dihubungi menyebutkan bisa menerima secara lapang dada hasil peringkat kinerja operasional perusahaan penerbangan mereka.Lion Air misalnya, yang mendapat peringkat kedua akanberupaya memperbaiki kinerjanya. “Bukan berarti kitapuas dengan hasil ini, tentuLion tetap berusaha terus menyempurnakannya,” ujar Humas Lion Air Air Hasyim ArsalAlhabsy seperti dikutip MediaIndonesia (24/3)Namun Kepala Humas PTGaruda Indonesia Pujo Brotomempertanyakan apakah penilaian Dephub tersebut sudahdilakukan secara komprehensif. Sebab selama ini Garudayang mempunyai beberapa jalur penerbangan internasionaltentunya sudah memenuhistandar internasional.Garuda juga memiliki kerjasama dengan sejumlah perusahaan penerbangan luar negeri didalamnya tentu pastiada audit safety.“Bukannya kita menyangsikan penilaian itu. Tapi apakahsudah dilakukan secara komprehensif,” ujarnya dengannada bertanya.Namun bagaimana pun, rating yang dilakukan ini setidaknya bisa mengingatkansemua maskapai penerbangannasional tentang pentingnyafaktor keselamatan sekaligusdiharapkan mendorong mereka memberikan pelayananterbaik kepada publik konsumennya. SPMPenilaian kinerja penerbangan demi perbaikan transportasi udara nasional.