Page 46 - Majalah Berita Indonesia Edisi 36
P. 46
46 BERITAINDONESIA, 26 April 2007BERITA DAERAHKabupaten Nunukan Sudah Saatnya DimekarkanPutusan PN Purwakarta DipertanyakanKetua PN Purwakarta RosidinSH menyangkal keras tudingansementara pihak bahwa pembebasan Ny. Neng Tarina bin H. Hamid yang diputus bebas baru-baruini telah menodai peradilan. KepadaBerita Indonesia di Purwakarta, iamengatakan bahwa setiap hakimmemiliki kewenangan mutlak dalammemutuskan perkara. “Kalau tidakpuas, silakan klarifikasi pada majelis hakim yang bersangkutan,”katanya.Seperti diketahui, PN Purwakartamemutus perkara nomor 322. Pid.B/2006/PN Purwakarta yang membebaskan Neng Tarina bin H. Hamid(32 tahun) dari tuduhan.Menurut sejumlah saksi, kasus iniberawal ketika Ny. Aminah (alm) ibunda Ny. Neng Tarina bin H. Hamid jatuhsakit setelah terbelit utang di BRIPurwakarta. Waktu itu, sertifikat rumahnya yang beralamat di Gg. Melatidianggunkan di bank tersebut. Namunlebih satu tahun, ia menunggak cicilan, hutang pun makin membengkak.Untuk membiayai perawatan Ny.Aminah sekaligus melunasi tunggakan hutang ke bank tersebut, ia meminjam uang dari Ny. B, Ny. S dan Ny.Ningsih hingga ratusan juta rupiah.Perjanjian dibuat Ny. Aminah danputrinya Ny. Neng Tarina. Kedua belahpihak sepakat bahwa setelah sertifikatrumah kembali ke tangan Ny. Aminah,rumah tersebut akan dijual dan hasilpenjualan itu sebagian akan melunasisemua hutangnya kepada ketiga orang pemberi pinjaman. Sesuai amanat ibunya, Ny. NengTarina menjual rumah tersebut padaseorang pengusaha restoran TiongHoa. Namun setelah itu, Ny. NengTarina hilang bak ditelan bumi. Parakorban pun sadar mereka sudahditipu. Ketiganya kemudian sepakatmengadukan Ny. Neng Tarina kePolres Purwakarta, yang kemudianberhasil menangkap pelaku.Setelah kasus ini bergulir kepengadilan, majelis hakim yangdiketuai H. Hendral SH serta hakimanggota Agustina Diah SH dan MarniFriska SH menjatuhkan putusanbebas kepada Ny. Neng Tarina.Saat diklarifikasi wartawan mengapa putusan hakim bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntutumum, H. Hendral SH mengemukakan bahwa perkara ini adalahmasalah utang piutang, bukanperkara pidana. “Jika saya memutussecara hukum pidana, saya sudahmendzalimi orang,” tandasnya.H. Hendral bersikukuh bahwa pihaknya sudah berlaku adil sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA)nomor 60 K/KR/1960. I/I.08. 1960.Saat dikonfirmasi, kenapa hakimmemproses perkara ini jika dinilaikasus perdata, H Hendral engganberkomentar. Ia hanya menyatakanbahwa perkara tersebut belum final,karena JPU telah mengajukanbanding. BNDKebutuhan hidup masyarakat di daerahperbatasan, masih sangat bergantung padanegara tetangga, Malaysia. Wacanapemekaran kabupaten pun terusmenggelindinguaca di wilayah Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan,Kalimantan Timur,cukup cerah. Namun, pesawatterbang - satu-satunya saranaangkutan yang menghubungkan daerah yang berbatasanlangsung dengan Negeri Bagian Sabah dan Serawak Malaysia Timur ini, sudah tigabulan lebih tidak mendarat diLong Bawan, Krayan.Akibatnya, ratusan wargayang sedang berada di luarKrayan jika ingin pulang kampung, harus menempuh jalanalternatif melalui Tawau, Sabah Malaysia Timur. Kemudian, dari sini (Tawau, Red)mereka baru bisa terbang ataunaik bis ke Kota Kinabalu. Perjalanan selanjutnya, hanya bisa dilakukan dengan transportdarat menuju Lawas - Baklalan, (masih di dalam wilayahSabah, Malaysia Timur, Red)serta berakhir di Long Bidang,Kecamatan Krayan.Terganggunya angkutanudara ke Krayan, memang tidak sampai mengganggu perekonomian masyarakat. Tapiini menyiratkan, bahwa rakyatIndonesia yang bermukim dipedalaman Kalimantan Wilayah Utara, hanya bergantungkepada negara tetangga. “Ini,tidak bisa dibiarkan. Pemerintah, baik di pusat maupundaerah harus jeli melihat permasalahan ini,” ujar MuthangBalang, anggota DPRD Kabupaten Nunukan, kepada BeritaIndonesia, dua pekan laluMenurut putera kelahiranDesa Pa’ Umung KecamatanKrayan ini, ketergantunganwarga pedalaman terhadapnegara jiran Malaysia, janganlangsung dicurigai. Kesetiaanmasyarakat Krayan terhadapNKRI tak perlu diragukan lagi.“Sejak Indonesia merdekatahun 1945 hingga peristiwaDwikora 1962, atau yang dikenal “Ganyang Malaysia”, kesetiaan itu tetap kental,” katanya.Karena itu, keinginan masyarakat di Kecamatan Krayandan Krayan Selatan bergabungdengan tiga kecamatan lainnyauntuk menjadi kabupaten baru, sebaiknya direspon secarapositif. Pemerintah pusat. harus belajar dari pengalamanPulau Sipadan dan Ligitan serta kasus Ambalat di perairanKarang Unarang yang sampaisaat ini menjadi sengketa dengan pihak Malaysia.Keamanan dan pengamananperbatasan darat Kalimantan,patut dijadikan bahan pemikiran. Berapa besar dana tiaptahun yang digunakan untukmengamankan daerah perbatasan, kerugian atas pencuriankayu di sepanjang perbatasan,serta wilayah yang hilang akibat penggeseran dan perusakan tapal batas antarnegara.“Saya pikir, tidak ada persahabatan abadi. Sudah saatnyamemekarkan Krayan menjadikabupaten,” kata wakil rakyatdari partai Golkar ini.Warga pedalaman di Kabupaten Nunukan menyambutbaik ide ini. Bahkan mendapatdukungan penuh oleh BupatiNunukan H Abd Hafid Achmad. “Kelima Kecamatan inimemiliki potensi, baik sumberdaya alam (SDA) maupunsumber daya manusianya(SDM),” ujarnya.Ketua Penyamaan Persepsi,Paulus Morang yang menggagas pertemuan di Hotel LauraNunukan, mengatakan sekitar87 persen warga di kelimakecamatan tersebut telah sepakat mengusulkan kabupatenbaru. Ketua DPRD KabupatenNunukan, Drs Ngatidjan Achmadi, Msi, sejumlah anggotaDPRD Kabupaten Nunukan,serta para pejabat daerah jugamenyatakan dukungannya.Namun, ide ini dikritik olehDatu M. Abduh, pengamat wilayah perbatasan. “Aspirasimasyarakat, boleh-boleh saja,tetapi harus dilihat dari segalaaspek. Anggota DPRD Kabupaten Induk Bulungan ini, menegaskan jika pemekaran Kabupaten Nunukan hanya didasarkan pada keinginan meningkatkan kesejahteraan warganya, tidaklah tepat. Sebab,keterpurukan perekonomianrakyat pedalaman, sematamata akibat kurangnya perhatian pemerintah. “Saya lebihcondong bila diberi perlakuankhusus terhadap daerah perbatasan,” katanya. SLPCMuthang Balang