Page 50 - Majalah Berita Indonesia Edisi 36
P. 50
50 BERITAINDONESIA, 26 April 2007Misteri HartaPak MenteriHarta Kekayaan Yusril Ihza MahendraHarta Bergerak .................................................................................................. Rp 1.885 miliarfl Empat unit kendaraan dengan nilai ............................................................... Rp 985 jutafl Satu unit motor NSU keluaran 1958 senilai ................................................... Rp 5 jutafl Penambahan tiga unit kendaraan dengan nilai ............................................. Rp 890 jutafl Batu mulia, barang seni dan antil, logam mulia senilai ................................. Rp 169 jutaHarta Tak Bergerak ........................................................................................... Rp 1.809 miliarfl Kepemilikan empat lahan di Tangerang, Belitung dan Bogor senilai ............ Rp 415,4 jutafl Penambahan tujuh lahan dan bangunan di Tangerang dan Bogor senilai .... Rp 1.429 miliarfl Perkebunan seluas 2,7 hektar dan 4 hektar senilai ....................................... Rp 94 jutaGiro dan Setara Kas Lainnya ........................................................................... Rp 3.489 miliarfl Awal senilai .................................................................................................... Rp 1.593 miliarfl Penambahan senilai ...................................................................................... Rp 1.896 miliarfl Mata uang dolar AS sebesar ......................................................................... US$ 110.314Harta Yusril bertambah Rp 4,8 miliar selama menjadiMenteri Kehakiman dan HAM. Komisi PemberantasanKorupsi menilai beberapa transaksi tak jelas.ekening Menteri SekretarisKabinet Yusril Ihza Mahendraditengarai membengkak secara tak jelas saat menjabatMenteri Kehakiman dan HAM 2001-2004. Menurut Direktur Laporan HartaKekayaan Penyelenggara Negara, Muhammad Sigit, ada lima transaksi yang takjelas, masing-masing nilainya di atas Rp100 juta.Koran Tempo, 30 Maret 2007, memaparkan pernyataan KPK bahwa pihaknya pernah meminta Yusril mengklarifikasi kelima transaksi tersebutnamun Yusril belum melakukannya. KPKakan menanyakan kembali setelah Yusrilmenyerahkan data kekayaan terbarunya.Indo Pos, 31 Maret 2007, memuat kritikYusril terhadap KPK terkait kenaikankekayaannya yang mencapai Rp 4,8 miliarselama menjabat Menteri Kehakiman.Prosentase kenaikan itu 200 persen.Menurutnya, kenaikan tersebut terjadikarena kesalahan formulir yang dikeluarkan KPK.Menurutnya, kelemahan formulir ituadalah tidak memisahkan harta kekayaanisteri dengan kekayaan pejabat negarayang bersangkutan. Dia juga mengkritikdiikutsertakannya harta anak hinggaberusia 22 tahun, padahal bisa saja anaktersebut sudah bekerja dan punya penghasilan sendiri. Formulir juga tidakmenyertakan daftar penjelasan tentangnilai aset, sehingga banyak pejabat yangmemperkirakan nilai aset dengan serampangan.Republika, 2 April 2007, memaparkanbahwa Yusril melaporkan harta kekayaannya sebanyak dua kali. Laporan HartaKekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) yang pertama dilakukan pada28 Agustus 2001. Sedangkan laporankedua dilakukan pada 26 November2004.Berdasarkan LHKPN tersebut, penambahan harta kekayaan Yusril sebagianbesar didapat dari harta bergerak dantidak bergerak. Harta bergeraknya meningkat dari Rp 990 juta menjadi Rp 1,885miliar. Sedangkan harta tidak bergeraknya meningkat dari Rp 397 juta menjadiRp 1,809 miliar.Diberitakan Suara Pembaruan, 2 April2007, Yusril menyatakan telah menyewaakuntan publik yang telah bekerja sejakempat bulan lalu untuk mengaudit kekayaannya baik sebelum maupun setelahmenjabat.Lima transaksi yang tidak bisa dijelaskannya ke KPK, merupakan transaksi darilaw firm dan dia tidak ingat perinciannya.Sementara itu, mengenai adanya lonjakanjumlah kekayaannya, Yusril menjelaskanbahwa dalam laporan pertama memangada yang tidak dilaporkan karena suratsuratnya belum lengkap. Pada laporankedua baru disertakan mengingat suratsuratnya sudah lengkap. RHRKPK menagih klarifikasi Yusril atas lima transaksi tak jelasBERITA HUKUM