Page 22 - Majalah Berita Indonesia Edisi 40
P. 22


                                    22 BERITAINDONESIA, 21 Juni 2007BERITA UTAMAKorupsi sistemik mempunyaibeberapa ciri, yaitu:a. Inklusif dengan lingkungan sosial budayanya. Inklusif dalam artisudah diterima sebagai kenyataan dalam konteks sosial budayamasyarakat.b. Cenderung menjadi monopolistik. Hal ini berarti korupsi sudahmenguasai semua sistem kemasyarakatan dalam masyarakat,sehingga masyarakat sulit untuk mendapatkan sistem kemasyarakatan yang wajar, tanpa korupsi.c. Terorganisasi dan sulit untuk dihindari. Karena sudah menjadi prosesrutin dalam kehidupan sosio ekonomi, maka korupsi menjaditerorganisasi, sadar maupun tak sadar, sehingga secara otomatissemua proses sistem kemasyarakatan akan terkena.d. Pada dasarnya korupsi semacam ini tumbuh subur pada sistemkemasyarakatan yang mempunyai beberapa ciri-ciri seperti:kompetisi politik yang rendah, pertumbuhan ekonomi yang tidakmerata, civil society yang lemah, dan tidak adanya mekanismekelembagaan untuk menangani masalah korupsi.Tingkat korupsi Indonesia sudah mencapai tahap sistemik dankemasyarakatan. Korupsi sudah biasa dilakukan untuk segala macamkegiatan sehari-hari.Korupsi disini merupakan suatu kegiatan yang terorganisasi dansulit dihindari. Korupsi dilakukan sejak dari awal sampai akhir, apapunurusannya. Mulai dari korupsi internal yang terjadi di intern departemenatau instansi sampai korupsi eksternal yang merupakan korupsi antaraorang dalam dengan orang luar departemen atau instansi. „ RHTindakan Rokhmin membagi-bagikan uang bisadisebut cukongisasi korupsiPemberantasan korupsi harus dirancang secarasistemikbaru saja dilaporkan oleh kementerian dan lembaga kepada Depkeu.Langkah selanjutnya, Departemen Keuangan akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kembalimenginvestigasi kegunaan danasal-usul uang dalam rekeningitu. Jika ada hak negara didalamnya, maka akan dimasukkan ke kas pemerintah.Namun jika murni swadayakaryawan departemen ataumasyarakat, akan kembalipada yang berhak.Temuan awal tahun lalu,rekening liar terbanyak berasaldari Departemen Tenaga Kerjadan Transmigrasi (Depnakertrans), lalu Departemen Keuangan sendiri, khususnyaDirektorat Jenderal Bea danCukai.Pada kasus Depnakertrans,sebagian besar adalah rekening penampungan untuk asuransi tenaga kerja Indonesia diluar negeri, sedangkan di Beadan Cukai adalah rekeningtransit dari importir untukmembayar bea masuk. Nyatanya, sebagian besar rekeningitu tak mengatasnamakan pemerintah.Yang ditemukan tahun ini,keberadaan rekeningnya meluas. Ada rekening yang disimpan di bank daerah. Kalauditotal, jumlahnya lebih dari5.000 rekening.Deviden PolitikMelihat fenomena yang terjadi, korupsi yang terjadi diIndonesia sudah masuk kategori korupsi sistemik. Padakasus semacam ini korupsisudah menyerang seluruh masyarakat dan sistem kemasyarakatan. Karena itu dalamsegala proses kemasyarakatan,korupsi menjadi rutin danditerima sebagai alat untukmelakukan transaksi seharihari. Hal semacam ini disebutsebagai korupsi sistemik, karena sudah memengaruhi secara kelembagaan dan memengaruhi perilaku individu padasemua tingkat sistem politikdan sosio ekonomi.Berawal dari kasus dananonbudjeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP)yang melibatkan mantan Menteri DKP Rokhmin Dahuri,perilaku korup birokrasi semakin menjadi sorotan. Menyusul kemudian keteranganmantan ketua MPR AmienRais bahwa dirinya dan pasangan capres-capres lainnyapada Pemilu 2004 juga kecipratan dana nonbudjeterDKP dari Rokhmin.Tindakan Rokhmin membagi-bagikan uang sudah termasuk korupsi birokrasi yangsistemik.Menurut Deny Indrayana,Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada(UGM), Rokhmin menanamsaham kepada para capres sebelum Pemilu. Harapannyamendapat deviden politik berupa keuntungan setelah menjabat, seperti kompensasi,proyek, dan jabatan. TindakanRokhmin melanggar dua aturan hukum. Yakni UU No. 15/2002 yang diubah menjadi UUNo. 25/2003 tentang tindakpidana pencucian uang, tepatnya pasal 6 dan pasal 1 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.Namun Deny juga menyatakan kekhawatirannya bahwaKejaksaan Agung akan mengesampingkan perkara dengan alasan kepentinganumum karena yang menerimaaliran dana mendapat kedudukan di pemerintahan.Senada dengan itu, kritikdatang dari Ketua Umum Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi.Dia berpendapat, penegakanhukum terhadap koruptoryang dilakukan selama inibelum menjangkau birokratposisi penting. Koruptor yangditangkap umumnya akibatmelanggar ketentuan administratif, bukan koruptor yangsebenarnya.Proses tebang pilih ini dikhawatirkan terus terulang dalamsetiap pergantian rezim penguasa sebagai bentuk balasdendam. Koruptor yang ditangkap adalah mereka yang tidakdisukai rezim yang berkuasa.Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dirancangsecara sistemik. Upaya perlawanan korupsi harus dilakukan dengan tahap dan waktupelaksanaan penegakan hukum yang jelas. Sistem yangkompatibel dengan pemberantasan korupsi diantaranya, gajibirokrat dan aparat penegakhukum yang memadai, penciptaan hubungan penguasadan pengusaha yang transparan, serta reformasi birokrasi yang menyeluruh. Infrastruktur yang belum memadaimembuat nuansa politis lebihkental dibanding upaya penegakan hukumnya. „ RH
                                
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26