Page 21 - Majalah Berita Indonesia Edisi 46
P. 21
BERITAINDONESIA, 20 September 2007 21BERITA UTAMAgara untuk memperoleh aksespendidikan dari negara. Pasal34 Ayat (2) UU No 20 Tahun2003 menyatakan “Pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun tanpa memungut biaya”.Namun, bunyi ayat ini dianuliroleh Pasal 46 Ayat (1) yangmenyatakan, “Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, danMasyarakat”.Adanya dua pasal kontradiktif itu memperlemah posisiwarga. Warga yang menuntutpelayanan pendidikan secaragratis dapat dituntut balik dengan kata-kata “bukankahpendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersamaantara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat?”Pasal 46 UU Nomor 20 Tahun2003 inilah yang lalu menjadicantolan pelaksanaan MBS.Program MengecewakanCara pemerintah melempartanggung jawab pembiayaanpendidikan ke MBS itu laluditiru pengelola sekolah swasta. Meski masyarakat sudahtahu kalau sekolah-sekolahswasta itu sejak dulu mendapat subsidi kecil dari pemerintah, para pengelola sekolahswasta selalu melegitimasipungutannya pada MBS.Selain itu, pemberian subsidi biaya oleh pemerintahtidak serta-merta menggratiskan pendidikan bagi warga. DiJawa Timur, misalnya, pemerintah provinsi dan kabupatenmemberi subsidi sebesar Rp15.000 untuk SD-MI (sekolahdasar dan madrasah ibtidaiyah) dan Rp 20.000 untukSLTP-MTs (madrasah tsanawiyah).Ini berarti di sekolah-sekolah yang membiayai penyelenggaraan pendidikan lebihdari Rp 15.000 dan Rp 20.000per siswa, ada kemungkinanbesar orangtua atau wali murid harus menanggung kekurangan biaya. Padahal, ada banyak sekolah (baik negeri maupun swasta) yang menganggarkan unit cost di atas Rp.15.000 dan Rp. 20.000.Program pemberian subsidibiaya minimal pendidikandasar bisa menimbulkan duamacam kekecewaan. Pertama,sebagian masyarakat yangsudah terlanjur berharap padapendidikan gratis untuk anakberusia 7 sampai dengan 15tahun akan kecewa karenaternyata orangtua atau walimurid masih harus membayariuran pendidikan.Kedua, orangtua siswa darikalangan miskin terkendaladengan berbagai biaya tambahan mulai dari seragam,buku pelajaran, study tour,dan sebagainya. Dalam proyek pengadaan buku pelajaran, seragam, dan sebagainya, guru dan juga kepalasekolah bahkan mengambilkeuntungan.Masalah ini akan semakinmemperlebar jurang pemisahantara siswa miskin dan siswayang kaya. Siswa-siswi dari keluarga miskin yang mendapatsubsidi pemerintah tidak akanmampu menanggung kekurangan biaya sehingga merekaakan terpaksa mencari danterkonsentrasi di sekolahsekolah yang fasilitasnya minimal, di mana biaya operasionalper anak tidak melebihi unitcost yang sudah ditetapkan.Sementara itu, siswa-siswidari kelas sosial menengah danatas bebas memilih sekolahdengan sarana dan prasaranamemadai. Karena sekolahsekolah ini mendapat iuranpendidikan memadai dari parasiswanya, sekolah-sekolahmempunyai lebih banyak keleluasaan untuk makin membenahi diri dan meningkatkanmutu pendidikan.Meskipun harus diakui pula,besarnya anggaran tidak menjamin peningkatan mutu pendidikan di suatu sekolah. Namun, kekurangan anggaranhampir pasti amat menghambat peningkatan mutu pendidikan. RHSubsidi Pemerintah: Tidak serta merta menjadi gratis.