Page 44 - Majalah Berita Indonesia Edisi 50
P. 44


                                    44 BERITAINDONESIA, 22 November 2007BERITA HUKUMLaks TersandungTankerria yang akrab disapa Laks ituberkata, pejabat harus kuat danberani dalam mengambil keputusan. Itu sebabnya saat Pertamina sedang menghadapi ancamanpenyitaan pengadilan internasional terhadap seluruh aset Pertamina, dia memutuskan menjual dua kapal tanker raksasamilik Pertamina. Penjualan tersebutdinilai sebagai upaya menyehatkan kembali perusahaan migas negara karenamenurut Laksamana, penjualan itu menguntungkan Pertamina sebesar 53 jutadolar AS. Kenyataannya, keputusan itukini menjadi bumerang bagi dirinya.Dua pekan belakangan ini, LaksamanaSukardi memang menjadi sorotan mediamassa karena kasus penjualan dua tankerPertamina yang dianggap merugikannegara. Kasus itu awalnya diselidiki olehKPK sejak tahun 2004 dan pada RapatKerja Komisi III dengan KPK pada 22Januari dilaporkan bahwa lembaga yangdipimpin Taufiequrrachman Ruki itubelum berhasil membuktikan adanyaunsur memperkaya diri dan kerugiannegara karena belum adanya harga pasaratau pembanding yang wajar dari kapaltanker VLCC, sehingga penanganankasus belum bisa ditingkatkan ke penyidikan.Belakangan, Komisi III DPR mendesakKejaksaan untuk melakukan tindakanhukum baik perdata maupun pidana sehubungan dengan kasus penjualan duaunit kapal tanker raksasa oleh PT Pertamina.Kasus itu diperkirakan merugikankeuangan negara sekitar 20 juta dollar AS.Namun demikian, Kejaksaan Agungmasih menunggu perhitungan resmi dariBadan Pemeriksa Keuangan.Kejaksaan Agung kemudian memanggilLaks untuk pemeriksaan awal pada hariKamis, (8/11) berlanjut pada Jumat (9/11). Namun demikian, perkembangankasusnya semakin menghangat karenaLaks kemudian melontarkan pendapatkasusnya telah dipolitisir.Antara News, 6 November 2007, menurunkan laporannya perihal dugaanLaks tersebut. “Saya kira akan bersifatpolitis kalau sudah (melibatkan) PansusDPR. Namanya juga DPR, kalau DPR itu,kebenaran bukan yang utama, tapi adukuat, suara terbanyak. Kita lihat, kasusHAM tidak dibawa ke Rapat Paripurna,kasus VLCC dibawa ke Paripurna,” kataLaksamana menjawab pertanyaan wartawan mengenai politisasi kasus VLCCyang diklarifikasi oleh Kejaksaan Agungdi Jakarta, Jumat (9/11).Menurutnya, proses penjualan tankerraksasa Pertamina itu telah dilakukansesuai mekanisme korporat, bukan perintah dirinya selaku Meneg BUMN saat itusebagaimana yang disuarakan oleh beberapa kalangan.Lalu saat ditanya apakah proses penjualan tanker tersebut diketahui PresidenMegawati yang saat itu memimpin Kabinet Gotong Royong, Laksamana menjawab, dia pernah memberitahu presidennamun dia tidak tahu apakah Megawatimasih mengingat hal itu atau tidak.Menurut Jaksa Agung Muda TindakPidana Khusus Kemas Yahya Rahman,tersangka dalam perkara ini masih tigaorang. Selain Laksamana, dua tersangkalainnya adalah Arifin Nawawi (bekasDirektur Utama Pertamina) dan Alfred H.Rohimone (bekas Direktur Keuangan).Menurut penyidik kejaksaan, duatanker very large crude carrier (VLCC)itu dijual pada 11 Juni 2004 tanpa menunggu persetujuan Menteri Keuangan,yang waktu itu dijabat Boediono. Saat itutanker masih dalam tahap pembuatan diHyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea Selatan. Pembelinya adalah Frontlinedengan harga US$ 184 juta. PersetujuanMenteri Keuangan terbit 7 Juli 2004.Kompas, 9 November 2007, memuattanggapan pengacara ketiga tersangka.Maqdir Ismail, pengacara Arifin, menuturkan, VLCC yang dijual itu belummenjadi milik Pertamina. Pertamina barumembayar uang muka. Bahkan, kapal itumasih ada di Korea Selatan.Juniver Girsang, pengacara Laksamana,Arifin, dan Alfred, menambahkan, keputusan divestasi VLCC sesuai aturan diPertamina. Keputusan yang juga dilaporkan kepada Dewan Komisaris itu jugadisetujui Menkeu. “Semua syarat dipenuhi. Izin Menkeu bulan Juni 2004 jugaada,” katanya lagi.Menurut Juniver, kliennya menunjukkan dokumen rapat yang menyetujuidivestasi VLCC. Saat itu VLCC terjual 184juta dollar AS. Mengenai keputusanKomisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) yang menyatakan Goldman Sachsselaku pengatur tender bersekongkoldengan Frontline Ltd sebagai pemenangtender, mestinya tak dapat diterima begitusaja oleh jaksa. Jaksa harus dapat membuktikan hal yang dinyatakan KPPU itusecara material. „ RHMantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardimenduga ada politisasi dalam penanganan kasuspenjualan kapal tanker raksasa milik Pertamina tahun2004.PKasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar 20 juta dollar AS.
                                
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48