Page 45 - Majalah Berita Indonesia Edisi 50
P. 45
BERITAINDONESIA, 22 November 2007 45BERITA HUKUMJalan Terus Ke PengadilanKasus Asian Agri tidak akandiselesaikan di luarpengadilan. Bukti-buktiyang ditemukan makin kuatmengindikasikan adanyapidana pajak.berupa denda maksimal empat kali darijumlah pajak terutang.Hal ini menimbulkan penafsiran di media massa bahwa penyelesaian kasusAsian Agri akan dilakukan di luar pengadilan. Dugaan itu segera diklarifikasiDarmin, seperti dikutip Koran Tempo, 1November 2007. Menurutnya, pihaknyasama sekali tidak memberikan sinyaluntuk penyelesaian di luar pengadilan.Dia hanya memberikan penjelasan bahwadalam UU Pajak ada pasal soal penyelesaian di luar pengadilan.Menurutnya, kewenangan itu ada ditangan Menteri Keuangan, bukan urusanDitjen Pajak.Tersangka BertambahDradjad Hari Wibowo mengingatkan,dalam kasus Asian Agri, pasal 44-B dalamUU Ketentuan Umum Perpajakan bakalsulit diterapkan. “Wajib pajak belum tentusepakat dengan angka penyimpanganyang dituduhkan,” katanya.Dia menjelaskan pasal tersebut adalahpengaturan tentang hak wajib pajak. Bilawajib pajak tidak meminta penyidikandihentikan, pasal 44-B itu tidak bisaditerapkan. Artinya, pemerintah harustetap melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung untuk diajukan ke pengadilan. Karena itu, ia mendesak agarpemerintah tidak malah menjadi pihakyang proaktif meminta penyelesaian diluar pengadilan.Kasus Asian Agri ini adalah salah satuperkara besar yang sedang dihadapiDirektorat Jenderal Pajak saat ini.Kepala Pusat Pelaporan dan AnalisisTransaksi Keuangan Yunus Husein mengatakan, dalam kasus Asian Agri, lembaganya juga diajak bekerja sama olehKomisi Pemberantasan Korupsi danDirektur Jenderal Pajak.Direktur Intelijen dan Penyidikan PajakMochammad Tjiptardjo menegaskanbukti-bukti yang ditemukan makin kuatmengindikasikan adanya pidana pajakyang dilakukan Asian Agri. Berdasarkanlaporan terakhir dari penyidik pajak,kerugian negara diperkirakan mencapaiRp 1,3 triliun, naik dari perkiraan sebelumnya, Rp 794 miliar. Angka iniberasal dari praktek transfer pricing,hedging, dan pengeluaran fiktif. Bila pajakyang diduga digelapkan sekitar Rp 1,3triliun, Asian Agri harus membayarsekitar Rp 6,5 triliun. Direktorat JenderalPajak sudah menetapkan tiga tersangkabaru dalam kasus ini. Sebelumnya, limadirektur sudah ditetapkan sebagai tersangka. RHasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri — salah satuanak perusahaan Raja GarudaMas, milik pengusaha Sukanto Tanoto — senilai Rp 1,1 triliundipastikan bakal serius ditangani pemerintah. Apalagi, kini sudah pula mendapatperhatian Dewan Perwakilan Rakyat(DPR).Terkait adanya indikasi pelanggaranpajak tersebut, anggota Komisi XI DPRRI, Drajad Hari Wibowo, mengatakanDitjen Pajak Departemen Keuanganmemiliki dua pilihan. Pertama, jika yakinterjadi kurang bayar lalu menerbitkanSurat Ketetapan Pajak (SKP). “Kalau adaSKP-nya Dirjen Pajak bisa menagih secarapaksa melalui penyitaan atau pelelanganaset,” ujar Drajad, seperti dikutipRepublika, 30 Oktober 2007.Pilihan kedua, jika terbukti adanyatindak pidana perpajakan, maka penyidikpajak bisa mengajukannya ke KejaksaanAgung, untuk dibawa ke pengadilan pajak.Menurutnya, masalah pajak sudah diaturdalam UU No 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di dalam UU tersebut secaragamblang dipaparkan mengenai pajakbeserta sanksi pelanggarannya.Sementara itu diberitakan Koran Tempo, 30 Oktober 2007, pemerintah menyatakan mempertimbangkan opsi langkahpenyelesaian di luar pengadilan (out ofcourt settlement) atas kasus tersebut.Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan penyelesaian kasusAsian Agri bisa ditempuh dengan menggunakan Pasal 44-B Undang-UndangNomor 28 Tahun 2007 tentang KetentuanUmum Perpajakan. Pasal itu memungkinkan (penyelesaian di luar pengadilan)atas pertimbangan penerimaan negara.Menteri Keuangan dapat meminta menghentikan penyidikan. Pasal itu bisa diberlakukan sebelum berkas Asian Agri dilimpahkan ke kejaksaan.Dalam pasal itu disebutkan, untukkepentingan penerimaan negara dan ataspermintaan Menteri Keuangan, JaksaAgung dapat menghentikan penyidikantindak pidana di bidang perpajakan.Syaratnya, wajib pajak harus melunasiutang pajak ditambah sanksi administrasiKPenyelesaian di luar pengadilan ada di tangan Menteri Keuangan, bukan Ditjen Pajak